Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51022/PP/M.XA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51022/PP/M.XA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP002118/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor Dinning Table & Dinning Chair sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 025953 tanggal 25 Maret 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA), sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi BM 10% (tarif MFN-tanpa fasilitas);
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-638/WBC.10/2013 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa Tarif pada Pemberitahuan Impor Barang benar dan sah dengan Form E sesuai informasi dari pihak supplier Guangdong Entry-Exit Inspection & quarantine Bureau of The People’s Republic of China. Sementara Terbanding menggugurkan Form E (Fasilitas AC AFTA) sehingga menetapkan Tarif atas barang yang diimpor sesuai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, menjadi sebesar 10 (sepuluh) %;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E adalah benar dan sah sesuai informasi dari pihak supplier Pemohon Banding di China (supplier dapat konfirmasi dari Guangdong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People”s Republic of China).
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002118/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor Dinning Table & Dinning Chair sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 025953 tanggal 25 Maret 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA), sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi BM 10% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp20.910.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding:
  1. Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar-dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung permohonan keberatan yang dilampirkan dan data lain yang terkait,
  2. Dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum ( MFN);
  3. Bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatannya melampirkan data pendukung berupa:
    a.PIB,
    b.Invoice/Packing List,
    c Form E.
  4. Dari penelitian form E diketahui:
    a.Dokumen asli Form E No. Referensi E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang,
    b.Pada kolom 8 Form E No. Referensi E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013 tertulis Origin Criterion: WO (Wholly Obtained),
    c.Pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang nomor: 025953 tanggal 25 Maret 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.
  5. Berdasarkan Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 18, disebutkan bahwa:
    a. The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof,
    b. The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
  6. Bahwa Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor: S-2653/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, untuk menanyakan keaslian/keabsahan form E nomor E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013 ,
  7. Bahwa sampai dibuatnya surat keputusan Terbanding, jawaban dari Surat Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S- 2653/WBC.10/KPP.MP.01/2013tanggal 26 Maret 2013 belum diterima,
  8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 025953 tanggal 25 Maret 2013 yakni sebesar 0% Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 3 ayat (5) PMK160, sehingga tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 025953 tanggal 25 Maret 2013 ditetapkan menjadi sebesar 10 (sepuluh) %. Dan atas kekurangan pembayaran tersebut dilakukan penagihan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013.
bahwa menurut Pemohon Banding, Form E adalah benar dan sah sesuai informasi dari pihak supplier Pemohon Banding di China (supplier dapat konfirmasi dari Hebei Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China).
bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:Terbanding dalam hal ini menyatakan:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi barang diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum ( MFN ). Jawaban dari Pemohon Banding adalah:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding di atas karena seperti telah Pemohon Banding kemukakan dalam hal surat permohonan banding:bahwa sesuai surat Nomor: 1630/UM/K/08/13/09 tanggal 13 Agustus 2013 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing China yang menerangkan bahwa Department of Inspection and Quarantine Clearance of General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine ( AQSIQ ) RRT melalui suratnya menyatakan bahwa Form E Nomor: E131307001450003 yang dikeluarkan di Langfang, Provinsi Hebei sah dan asli.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan hasil Verifikasi Form E No. E131307001450003 Nomor: 1630/UM/K/08/13/09 tanggal 13 Agustus 2013 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing yang menyatakan Form E No. E131307001450003 yang dikeluarkan di Langfang, Provinsi Hebei sah dan asli.bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding mengakui transaksi Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat konfirmasi dari KPPBC terkait, yakni KPPBC Tanjung Perak, telah diperoleh.bahwa selanjutnya Terbanding menyampaikan dokumen dimaksud kepada Majelis yang terdiri dari:
  • Fotokopi Surat dari Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China Nomor: HB201324 tanggal 2 Juli 2013, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-2653/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013.
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tersebut Terbanding mengakui bahwa Form E yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi telah benar dan memang diterbitkan oleh otoritas setempat yakni Hebei Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau dari Negara Republik Rakyat China, sehingga sudah tidak ada permasalahan/sengketa lagi terkait keabsahan dari Form E.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan berupa Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-2653 /WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 perihal Konfirmasi atas Certificate of Origin kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China diketahui bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China mengenai tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials.
bahwa selanjutnya berdasarkan dan Surat dari Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China Nomor: HB201324 tanggal 2 Juli 2013, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-2653 /WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 diketahui bahwa Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China telah menjawab konfirmasi Terbanding yang diajukan dengan Surat Nomor: S-2653 /WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 dan menyatakan bahwa Ceritificate of Origin No E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013 adalah benar diterbitkan oleh Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic China.
bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui bahwa Form E yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi telah benar dan memang diterbitkan oleh otoritas setempat yakni Hebei Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau dari Negara Republik Rakyat China, sehingga sudah tidak ada permasalahan/sengketa lagi terkait keabsahan dari Form E.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti
bahwa data yang dilaporkan/dilampirkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025953 tanggal 25 Maret 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sudah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Tarif oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas importasi sesuai , Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025953 tanggal 25 Maret 2013, ditetapkan dengan tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002118/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, dan menetapkan Pos Tarif atas importasi Dinning Table & Dinning Chair Negara Asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025953 tanggal 25 Maret 2013, ditetapkan dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas ACFTA.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam,Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri,S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 28 Februari di Surabaya dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: