Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50870/PP/M.XA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50870/PP/M.XA/19/2014
Bea Masuk
2013
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka fasilitas preferensi tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 005357 tanggal 17 Januari 2013 sebesar 0% (nol persen) tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen).
Dengan demikian Terbanding menolak permohonan keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-428/WBC.10/2013 tanggal 28 Maret 2013;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding juga memiliki surat pernyataan dari suplier Pemohon Banding, Crown Food Packaging (Thailand) Public Company Limited, yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencantuman nama Importir, yang seharusnya nama importirnya Pemohon Banding (PT. IMC) , tetapi tertulis PT. BDI Tbk;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/WBC.10/2013 tanggal 28 Maret 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP000642/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Januari 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas Aluminium Easy Open End Dia 113 Dia Sot, Negara Asal: Thailand sesuai Lembar Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 005357 tanggal 17 Januari 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% ( fasilitas ATIGA),
sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar Tarif sebesar BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp18.883.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding dasar permasalahan adalah tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka Asean Trade In Goods Agrement (ATIGA) karena nama importir dan nomor invoice pada PIB dan Form D berbeda serta tidak ada tanda “Issued Retroactively” pada Form D sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum ( MFN);bahwa berdasarkan penilitan terhadap data pendukung tersebut, diketahui adanya perbedaan nama Importir pada Pemberitahuan Impor Barang dan invoice tertulis PT. IMC, sedangkan pada Form D tertulis PT. BDI.
bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa Terbanding bekerja berdasarkan peraturan bukan berdasarkan asumsi semestinya, sebagaimana dijelaskan dalam PMK-147 mengenai Tata Laksana Impor, dimana tidak ada kewajiban Terbanding untuk memberitahukan kepada Importir mengenai kesalahan yang dibuatnya, kecuali Importir sendiri yang memberitahu adanya kesalahan, sehingga dapat dilakukan perbaikan. Dalam hal ini Pemohon Banding juga telah menandatangani dalam PIB, dimana tertulis Importir menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini, yang dalam hal ini ditandatangani oleh PPJK. PPJK seharusnya dapat memberikan informasi kepada importir apabila dirasa ada yang kurang/salah.
bahwa Terbanding menyatakan memang untuk pengisian form fasilitas sistem Terbanding tidak menolak, namun Terbanding memiliki step lebih lanjut, yakni Petugas Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen, yang meneliti kebenaran pengisian PIB dibandingkan dengan dokumen yang sebenarnya.
Bahwa Terbandingmenyatakankesalahan Pemohon Bandingtersebut diketahui dalam penelitian dokumen yang dilakukan oleh Terbanding.bahwa Terbanding menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan Terbanding untuk memberitahukan hal tersebut.
bahwa Terbanding menjelaskan sistem dalam penyampaian PIB oleh importir adalah self assesment, sehingga importir dianggap tahu kebenaran dan bertanggung jawab atas PIB yang disampaikan.
bahwa atas pendapat Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa nama importir di form D nomor ID 2013-0001807 tertulis Bank Penerbit L/C yaitu PT. BDI.bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut termasuk minor discrepancies /perbedaan kecil, tidak menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah.
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa perbedaan nama importir yang tercantum antara PIB dengan form Dalam tidak termasuk kategori minor discreption/perbedaan kecil, hal tersebut sesuai SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa ada Surat Pernyataan dari Supplier mengenai form D tersebut.bahwa atas penjelasan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi bahwa Surat Pernyataan tersebut tidak berlaku karena bukan dari pejabat yang berwenang.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis Nomor: 077/IMCP/H/XII/13 tanggal 2 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Perbedaan tersebut seharusnya tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah, sesuai dengan SE-05/BC/2010, angka 5, bagian b-9.Nama importir yang sebenarnya ini juga dapat dilihat dan dibuktikan dengan identitas yang ada didalam LC No. 0110012526B12 tanggal 27 Desember 2012 (PT. BDI), dimana didalam LC tersebut disebutkan bahwa sender adalah PT. BDI Tbk., sedangkan Applicant adalah PT. IMC.Perbedaan nama importir ini dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL, dan Packing List), di semua data tersebut, sudah jelas bahwa importir adalah PT. IMC.Selain hal tersebut, Pemohon Banding juga memiliki surat pernyataan dari suplier dan surat keterangan dari bankers kami, adalah sebagai berikut:
A.Pokok Permasalahan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-528 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan bahwa telah terjadi kekeliruan yang terjadi hanyalah merupakan kekeliruan administrasi yang tidak disengaja yang dapat dikatagorikan sebgai minor discrepancies dimana nama importir pada PIB dan Invoice tertulis PT. IMC sedangkan di Form D tertulis PT. BDI, sementara Terbanding menggugurkan Form D (ATIGA) sehingga terhadap importasi barang yang diimpor pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010.Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat tarif yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.B.Kronologis, Fakta dan Data Hukum TerkaitSengketa
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
D.Permohonan / Saran
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif barang yang dipermasalahkan, dan Terbanding telah menetapkan KEP428/WBC.10/2013 tanggal 28 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,– Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor: KEP-428/WBC.10/2013 tanggal 28 Maret 2013Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti , penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding maka Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 tanggal 23 maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan:4. Pelaksanaan skema preferensi tarifSkema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan:
a.Penelitian PIB
1) Disamping PIB dilampiri dokumen pelengkap pabean sebagaimana ditentukan dalam tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berlaku, PIB juga harus dilampiri SKA Form D (lembar asli), atau Form E ( lembar asli dan lembar ketiga),atau Form AK (lembar asli), atau Form JIEPA (lembar asli), atau masing-masing SKA yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY.…4)Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA kedapatan sesuai;b. Penelitian SKA9) Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir,nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean ( invoice, BL/AWB, Packing List). Contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:• Uraian barang tertulis di SKA Hot Dip Coated Al-Zn 555pct in coil, pada,dokumen pelengkap pabean tertulis Hot Dip Coated Al-Zn 55 pct in coil,• Nama eksportir tertulis di SKA Chung Hung Steel Company Ltd. pada dokumen pelengkap pabean tertulis Chung Hung Steel Corporation Ltd.f.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan:
bahwa Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA kedapatan tidak sesuai, yang menurut Majelis bukan termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies),
bahwa atas kesalahan data pemberitahuan pabean berikut lampirannya, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean,
bahwa kesalahan data pemberitahuan pabean yang diserahkan Pemohon Banding merupakan temuan pejabat Bea dan Cukai.
bahwa berdasarkan kesimpulan di atas Majelis dapat meyakini kebenaran alasan Terbanding untuk tidak memberikan skema preferensi tarif Asean Trade In Goods Agrement (ATIGA) kepada Pemohon Banding dan menetapkan tarif Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen) terhadap importasi jenis barang Aluminium Easy Open End Dia 113 Dia Sot yang diimpor dengan PIB Nomor 005357 tanggal 17 Januari 2013.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 000642/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/WBC.10/2013 tanggal 28 Maret 2013 sudah benar dan tetap dipertahankan.
|
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding, namun