Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50839/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50839/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50839/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan PIB Nomor: 075818 tanggal 26 Februari 2013 atas importasi Basic Chromium Sulfate Brother, negara asal: China pada pos tarif 3202.90.00.00 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 3202.90.00.00 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor: SPTNP-004275/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp10.317.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3202.90.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yang digunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINA-Free Trade Area (AC-FTA) dengan Certificate of Origin Form E nomor E133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPD adalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diketahui terdapat perbedaan antara Form E yang diberitahukan dalam PIB dengan Form E yang diajukan saat pemberitahuan impor kepada Terbanding, sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku dapat dijelaskan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 /PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1(1) Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(2)dst;Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 dan sampai pada saat sengketa ini diajukan keberatan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif dan pembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalam melampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hati-hatian dari pihak Produser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005 tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadi surat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal (Form E) No. E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sah dari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif dan pembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalam melampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hati-hatian dari pihak Produser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005 tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadi surat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal (Form E) No. E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sah dari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Basic Chromium Sulfate Brother, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 pada pos tarif 3202.90.00.00 dengan tarif BM 0 % (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 3202.90.00.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP004275/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.10.317.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004275/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.10.317.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 0001/VM/PURCH/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP3025/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 0010/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa 87 Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diidentifikasi sebagai Basic Chromium Sulfate Brother .
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 adalah Basic Chromium Sulfate Brother , negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Basic Chromium Sulfate Brother .Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Basic Chromium Sulfate Brother diklasifikasikan ke dalam pos tarif3202.90.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Basic Chromium Sulfate Brother diklasifikasi ke dalam pos tarif 3202.90.00.00.
TarifBea Masuk bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 001 tanggal 19 Maret 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 001 tanggal 19 Maret 2013 diketahui bahwa dalam kolom “Alasan Penetapan” menyatakan “No. Form E pada PIB tercantum E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013, namun no Form E yang dilampirkan adalah E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013 , sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN”.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa dokumen yang dilampirkan adalah Certificate of Origin (CO) nomor E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIB dan LPPT yang dibuat oleh Terbanding diketahui bahwa telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh Terbanding yaitu dokumen yang diterima Terbanding (tertulis pada kolom “Alasan Penetapan” pada LPPT) berbeda dengan yang ditulis dalam Bukti Penerimaan Berkas.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 0015/VM/PURCH/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 kepada Majelis.
bahwa dalam huruf B butir 5 penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 0015/VM/PURCH/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 menyatakan bahwa: “Adapun kesalahan pencantuman nomor referensi (Form E) pada PIB adalah dikarenakan pihak PPJK belum melakukan update atas draft Form E yang kami terima dari pihak pemasok”.
bahwa sesuai dengan LPPT Terbanding pada saat pengajuan PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 Pemohon Banding melampirkan Form E nomor E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013.bahwa menurut Majelis, kesalahan pencantuman nomor Form E pada PIB diakhiri dengan angka 5 yang seharusnya angka 8 yang mana terbukti pada Bukti Penerimaan Berkas PIB juga menyebut angka 5 sementara Form E yang diserahkan menyebut angka 8, adalah merupakan human error.bahwa dalam persidangan tanggal 13 Februari 2014, Terbanding menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China tanpa nomor dan tanggal yang merupakan jawaban atas surat konfirmasi Terbanding nomor S1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China tanpa nomor dan tanggal yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, menyatakan: “After checking against our files, we confirm that the certificate has been proved to be issued by this bureau with contained particulars being authentic. The signature in box 12 was written by officer Zhou Teng of Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China whose signature has been registered to your country by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China in July, 2012. The stamps are real”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Pemohon Banding dan pemeriksaan di persidangan, Majelis berkesimpulan Form E nomor E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013 adalah sah sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas tarif AC-FTA.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Basic Chromium Sulfate Brother, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP004275/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3025/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.Menimbang,
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Basic Chromium Sulfate Brother, negara asal: China, masuk pada pos tarif 3202.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 2638 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3;
Undang-undangNomor7 Tahun 1983tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3;
Undang-undangNomor7 Tahun 1983tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP3025/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004275/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 yaitu Basic Chromium Sulfate Brother, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 3202.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP3025/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004275/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 yaitu Basic Chromium Sulfate Brother, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 3202.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir.J.B.Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis,S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati,S.E.,M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Ir.J.B.Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis,S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati,S.E.,M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.