Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50826/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50826/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK PAJAK
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP1761/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 diterbitkan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 030518 tanggal 25 Januari 2013 berupa importasi Polyamide Granules, negara asal Japan, Nilai Pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding Sebesar CIF USD 29,287.50 namun Nilai Pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 51,475.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 01/PKN/I/2013 tanggal 1 Februari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1761/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis
:
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal35ayat(2)Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1761/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 58 hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu enam puluh hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu enam puluh hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.32.077.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.16.038.500,00.bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP Nomor 386591 tanggal 15 April 2013 melalui Bank Mandiri sebesar Rp32.077.000,00.
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding Nomor: 051/PMN-Banding/V/2013 tanggal 22 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur.
bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung apapun yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur Pemohon Banding .
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa Sdr. XX adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1761/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: