Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50825/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50825/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50825/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 491293 tanggal 5 Desember 2012 , berupa importasi 10.00 PX Amaron Battery (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) , Negara asal : India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD23,706.24 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD43,624.32;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 491293 tanggal 5 Desember 2012 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 43,624.32;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding, sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan kepabeanan yang berlaku, maka besarnya nilai transaksi sesuai dengan yang terdapat dalam PIB Nomor: 491293 tanggal 5 Desember 2012.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 491293 tanggal 5 Desember 2012 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 10.00 PX Amaron Battery (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) , Negara asal : India, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD23,706.24 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD43,624.32, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.237.539.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti dasar penetapan nilai pabean.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP dan data pembanding kepada Majelis.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB),
2. Purchase Order, 3. Sales Contract, 4. Statement of Account, 5. Invoice, 6. Packing List, 7. Bill of Lading, 8. Telegraphic Transfer, 9. Rekening Koran Bank, 10. Buku Besar Bank, 11. Buku Besar. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 491293 tanggal 5 Desember 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-024570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.237.539.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 002/PI12/2012 tanggal 20 Desember 2012.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 491293 tanggal 5 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean, 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006.bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor.”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumendokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PI/10/21 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Amaron (4 jenis barang) kepada NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., dengan harga total USD23,706.24.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Confirmation of Order nomor NWBTE/PE241012 tanggal 25 Oktober 2012 yang dibuat oleh NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., yang beralamat di 53, Ubi Ave, #03-40 Paya Ubi Industrial Park, Singapore diperoleh petunjuk bahwa NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd. melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding atas pembelian barang berupa 960 pcs Amaron Battery, MF (4 jenis barang) dengan total harga USD23,706.24 dengan term 30 days.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : NWBTE/CI1112.809 tanggal 26 November 2012 yang diterbitkan oleh NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., yang beralamat di 53, Ubi Ave, #0340 Paya Ubi Industrial Park, Singapore diketahui bahwa NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 960 pcs Amaron Battery, MF (4 jenis barang) negara asal : India dengan total harga USD23,706.24.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: NWBTE/CI1112.809 tanggal 26 November 2012 yang diterbitkan oleh NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., yang beralamat di 53, Ubi Ave, #03-40 Paya Ubi Industrial Park, Singapore diketahui bahwa NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding 10 pallets (960 pcs) lead acid storage batteries of all tipes 12V MF (wet) Lead Acid Amaron – Hi Life SLI Batteries.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : INMAA/IDJKT/555982 tanggal 22 November 2012 yang diterbitkan oleh Caravel Lines Pte. Ltd, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Cape Magnus 1060 dari Chennai, India ke Jakarta, Indonesia adalah 10 pallets lead acid storage batteries of all tipes 12V MF (wet) Lead Acid Amaron – Hi Life SLI Batteries Inv. No. NWBTE/CI1112.809 DD 26.11.12 dengan keterangan freight prepaid.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account as at 31 Desember 2012 yang diterbitkan oleh NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., yang beralamat di 53, Ubi Ave, #03-40 Paya Ubi Industrial Park, Singapore diperoleh petunjuk bahwa per tanggal 31 Desember 2012 NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd. memiliki tagihan kepada Pemohon Banding sebesar USD 48,468.36 untuk 3 invoice yaitu dokumen nomor 1112.779, 1112.789, dan 1112.809.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung atas tagihan sebagaimana Statement of Account as at 31 Desember 2012 yang diterbitkan oleh NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd..bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Permata Bank tanggal 03 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd., Singapore melalui Standard Chartered Bank Singapore sebesar USD 48,467 pada kurs Rp.9.797,00/USD atau setara Rp.474.831.199,00 dengan detail of payment : payment.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Permata Bank Cabang : Sumber Sari tanggal cetak : 1 Februari 2013 dengan Nomor Rekening 2011070909 Mata uang : IDR diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 Januari 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp.474.831.199,00 dengan keterangan : Trf ke NW Batterien Trading Enterpr is 0170277461 Singapore.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Permata Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 03 Januari 2013 telah dicatat transaksi debet sebesar Rp.474.831.199,00 dengan keterangan transaksi pembayaran 789 dan 809.bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan kepada Majelis polis asuransi, buku persediaan, dan bukti pendukung lainnya untuk mentrasir pembayaran sebesar USD 48,467 kepada NW Batterien Trading Enterprise Pte., Ltd..
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 491293 tanggal 5 Desember 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 10.00 PX Amaron Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD23,706.24 diperoleh petunjuk tidak sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD43,624.32 tetap dipertahankan.Menimbang,
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 10.00 PX Amaron Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal India sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 491293 tanggal 5 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 yaitu sebesar CIFUSD43,624.32.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor : SPTNP-024570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, sehingga nilai pabean atas importasi 10.00 PX Amaron Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal India sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 491293 tanggal 5 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 yaitu sebesar CIF USD43,624.32.Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 , berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor : SPTNP-024570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, sehingga nilai pabean atas importasi 10.00 PX Amaron Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal India sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 491293 tanggal 5 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP1027/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 yaitu sebesar CIF USD43,624.32.Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 , berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.