Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50812/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50812/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yunnan CY Gap Bed Lathe (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 8458.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 498367 tanggal 10 Desember 2012 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor 125300001234040 tanggal 26 November 2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sama dengan yang tercantum pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dari Yunnan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’sRepublic of China;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang impor Pemohon Banding yang diberitahuan dalam PIB Nomor 498367 tanggal 10 Desember 2012 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E125300001234040 tanggal 26 November 2012 yang diterbitkan oleh Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian pernyataan dari Terbanding yang meragukan keabsahan Form E nomor E125300001234040 adalah tidak berdasar dan dipaksakan;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1190/KPU.01/2013 tanggal27 Februari 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E125300001234040 tanggal 26 November 2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sama dengan yang tercantum pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dari Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan belum terdapat jawaban atas konfirmasi dari Terbanding, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1190/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa barang impor Pemohon Banding berupa “Yunnan CY Gap Bed Lathe” seperti yang diberitahukan dalam PIB Nomor 498367 tanggal 10 Desember 2012, diimpor dari pemasok Yunnan Machine Tool Group Imp & Exp. Co., Ltd. yang berasal dari kota Kunming, China. Barang impor tersebut merupakan barang produksi Negara China yang diimpor oleh Pemohon Banding dan dikapalkan ke Indonesia dengan kapal Golden Gate Bridge dari pelabuhan muat/pelabuhan asal Yantian,China.
bahwa karena barang impor tersebut merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area ( AC-FTA ), sehingga terhadap barang tersebut di atas berhak mendapatkan tarif Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA, dengan syarat melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal (form E) yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalam PMK nomor 117 tanggal 10 Juli 2012.
bahwa barang impor Pemohon Banding yang diberitahuan dalam PIB Nomor 498367 tanggal 10 Desember 2012 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E125300001234040 tanggal 26November 2012 yang diterbitkan oleh Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian pernyataan dari Terbanding yang meragukan keabsahan Form E nomor E125300001234040 adalah tidak berdasar dan dipaksakan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area ( ACFTA ) pada pemberitahuan impor barang,
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding menetapkan atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 498367 tanggal 10 Desember 2012 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum dan menyatakan tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sama dengan yang tercantum pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dari Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’sRepublic of China.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut kepada Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2750/KPU.01/2012 tanggal 28 Januari 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat dari Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 53000A001 tanggal 09 Oktober 2012 yang merujuk pada surat Terbanding Nomor: S-2750/KPU.01/2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E125300001234040 diterbitkan oleh Yunnan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan stempel serta tanda tangan pada kolom 12 adalah otentik.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Yunnan CY Gap Bed Lathe (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 498367 tanggal 10 Desember 2012 dengan pos tarif 8458.19.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkanseluruhnya permohonanbandingPemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1190/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025251/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 28 Desember 2012, dan menetapkan atas impor Yunnan CY Gap Bed Lathe (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 498367 tanggal 10 Desember 2012) dengan pos tarif 8458.19.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: