Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50809/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50809/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang PVC Paste Resin 68 GP dan PVC Paste Resin 74 GP, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 72,500.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 73,500.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7055/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti pendukung, dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 409255 tanggal 09 Oktober 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020365/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Oktober 2012 disebutkan uraian terjadinya hutang adalah salah harga, namun harga barang yang diberitahukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor pengajuan 000000-005447-20121004-003913 adalah harga sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual dan adalah benar, dengan order pembelian (PO) Pemohon Banding nomor 097/HCl/9/2012 dan juga sesuai dengan harga yang tertera dalam Comercial Invoice nomor 2002803073 dari pihak penjual/supplier yaitu sebesar CIF USD 72,500.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7055/KPU.01/2012 tanggal14 Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti pendukung, dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 409255 tanggal 09 Oktober 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 007C/SKNHCI/2/2013 tanggal 11 Februari 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-7055/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa harga barang yang diberitahukan di dalam PIB adalah harga sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual dan adalah benar, dengan order pembelian (PO) Pemohon Banding nomor 097/HCl/9/2012 dan juga sesuai dengan harga yang tertera dalam Comercial Invoice nomor 2002803073 dari pihak penjual/supplier yaitu sebesar CIF USD 72 ,500.00, sesuai dengan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada pihak supplier yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan slip pembayaran secara transfer melalui bank BCA sebesar USD 72,500.00 kepada TPC Paste Resin Company Limited dengan nomor rekening 1012037154 tertanggal 27 September 2012 dengan nomor slip CGNC4 dan pencatatan dalam rekening koran Pemohon Banding di rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0933028108 dalam mata uang USD tanggal transaksi 27 September 2012 dengan jumlah USD 72,505.00 (termasuk biaya provisi bank).
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung yang objektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-020365/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 sebesar Rp 6.198.000,00 tanggal 20 Desember 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Impor,
P.2. PIB Nomor pengajuan: 000000-005447-20121004-003913,
P.3. SSPCP atas PIB Nomor pengajuan: 000000-005447-20121004-003913 dan Tanda Terima Setoran Pajak,
P.4. Purchase Order Nomor: 097/HCI/9/2012 tanggal 21 September 2012,
P.5. Proforma Invoice Nomor: 2000602528 tanggal 21 September 2012,
P.6. Bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA sebesar USD 72,500.00 tanggal 27 September 2012,
P.7. Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012,
P.8. Packing List atas Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012,
P.9. Rekening Koran Bank BCA, No. Rek. 0933028108 periode 31 Agustus2012 s/d 30 September 2012,
P.10. Buku Besar Bank periode 01 September 2012 s/d 30 September 2012,
P.11. Buku Besar Uang Muka Pembelian periode 01 September 2012 s/d 30 September 2012,
P.12. Buku Pembelian periode 01 Oktober 2012 s/d 31 Oktober 2012 ,
P.13. Laporan Stok 2012,
P.14. Bill of Lading Nomor: APLU 690135823 tanggal 30 September 2012,
P.15. Marine Cargo Policy, Certificate No. E217076 tanggal 30 September 2012,
P.16. Faktur Pajak,
P.17. SPT Masa PPN Oktober 2012 ,
P.18. SPT Masa PPN November 2012.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier TPC Paste Resin Co., Ltd., Thailand dengan Purchase Order Nomor: 097 /HCI/ 9/2012 tanggal 21 September 2012 dengan rincian sebagai berikut:
CIF Tanjung Priokbahwa Supplier TPC Paste Resin Co., Ltd., Thailand menerbitkan Proforma Invoice Nomor: 2000602528 tanggal 21 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Payment term: T/T Remittance In Advancebahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran menggunakan Telegraphic Transfer (T/T) sesuai Bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA sebesar USD 72,500.00 pada tanggal 27 September 2012.
bahwa Supplier TPC Paste Resin Co., Ltd., Thailand, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
 Materia 
            Description         
   Qty  
    Unit Price  
      Amount     
Payment term: T/T Remittance In Advance
GW: 51,800.00 Kgs,
NW: 50,000.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: APLU 690135823 tanggal 30 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : TPC Paste Resin Co.,Ltd., Thailand
Consignee : Pemohon
Port of Loading : Laem Chabang
Port of Delivery : Tanjung Priok
Description : PVC Paste Resin,Freight Prepaid
Gross Weight : 51800.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012 adalah PVC Paste Resin 68 GP dan PVC Paste Resin 74 GP dari TPC Paste Resin Co., Ltd., Thailand dengan harga sebesar CIF USD 72,500.00.
bahwa barang impor PVC Paste Resin 68 GP dan PVC Paste Resin 74 GP dengan Bill of Lading Nomor: APLU 690135823 tanggal 30 September 2012 dan Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72,500.00.
bahwa nilai pabean atas impor PVC Paste Resin 68 GP dan PVC Paste Resin 74 GP dengan PIB Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 73,500.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 adalah PVC Paste Resin 68 GP dan PVC Paste Resin 74 GP dari TPC Paste Resin Co., Ltd., Thailand, dengan harga CIF USD 72,500.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28September 2012 dan Bill of Lading Nomor: APLU 690135823 tanggal 30 September 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012 sebesar USD 72,500.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank BCA pada tanggal 27 September 2012 sebesar USD 72,500.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 27 September 2012 sebesar USD 72,505.00 (USD 72,500.00 + provisi USD 5.00) sesuai Rekening Koran Bank BCA, No. Rek. 0933028108 periode 31 Agustus 2012 s/d 30 September 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar USD 72,505.00 (Rp 694.090.365,00).
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 2002803073 tanggal 28 September 2012 sebesar USD 72,500.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 sebesar CIF USD 72,500.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7055/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP020365/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabeanatas impor barang PVC Paste Resin 68 GP dan PVC Paste Resin 74 GP sesuai PIB Nomor: 409255 tanggal 09 Oktober 2012 sebesar CIF USD 72,500.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasiyangmasihharusdibayarnihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto,M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
UsmanPasaribu,S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara,S.E. sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: