Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50808/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50808/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50808/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,482.30, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,112.30;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7026/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 430558 tanggal 23 Oktober 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 20,112.30 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021178/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 disebutkan uraian terjadinya hutang adalah salah harga, namun harga barang yang diberitahukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor pengajuan 000000-005447-20121019-003961 adalah harga sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual dan adalah benar, dengan order pembelian (PO) Pemohon Banding nomor 094/HCl/9/2012 dan juga sesuai dengan harga yang tertera dalam Invoice nomor AB 14287 dari pihak penjual/supplier yaitu sebesar CIF USD 19,407.30.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7026/KPU.01/2012 tanggal14 Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 430558 tanggal 23 Oktober 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadir sebesar CIF USD 20,112.30 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008C/SKNHCI/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-7026/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa harga barang yang diberitahukan di dalam PIB adalah harga sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual dan adalah benar, dengan order pembelian (PO) Pemohon Banding nomor 094/HCl/9/2012 dan juga sesuai dengan harga yang tertera dalam Invoice nomor AB 14287 dari pihak penjual/supplier yaitu sebesar CIF USD 19,407.30, sesuai dengan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada pihak supplier yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan slip pembayaran secara transfer melalui Bank Ekonomi sebesar USD 19,407.30 kepada Allbright Industries (M) Sdn. Bhd. dengan nomor rekening 8119001409 tertanggal 02 November 2012 dengan nomor slip 928-03 dan pencatatan dalam rekening koran Pemohon Banding di rekening Bank Ekonomi dengan nomor rekening 902-030600-117 dalam mata uang USD tanggal transaksi 02 November 2012 dengan jumlah USD 19,407.30.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB pembanding Nomor: 365402 tanggal 11 September 2012 atas nama PT. XXX, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti berupa PIB pembanding dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-7026/KPU.01/2012 sebesar Rp 5.757.000,00 tanggal 20 Desember 2012, P.2. PIB Nomor pengajuan: 000000-005447-20121019-003961, P.3. SSPCP atas PIB Nomor pengajuan: 000000-005447-20121019-003961 dan Tanda Terima Setoran Pajak, P.4. Purchase Order Nomor: 094/HCI/9/2012 tanggal 19 September 2012, P.5. Bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi sebesar USD 19,407.30 tanggal 02 November 2012, P.6. Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012, P.7. Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012, P.8. Packing List atas Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012, P.9. Packing List atas Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012, P.10. Rekening Koran Bank Ekonomi, No. Rek. 902-030600-117 periode November 2012, P.11. Buku Besar Bank periode 01 November 2012 s/d 30 November 2012, P.12. Buku Besar Uang Muka Pembelian periode 01 November 2012 s/d 30 November 2012, P.13. Laporan Stok 2012, P.14. Bill of Lading Nomor: VPGUJKT0196 tanggal 17 Oktober 2012, P.15. Marine Cargo Insurance Certificate No. 017452 tanggal 17 Oktober 2012, P.16. Faktur Pajak, P.17. SPT Masa PPN Desember 2012 , P.18. SPT Masa PPN November 2012 , P.19. SPT Masa PPN Oktober 2012. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Allbright Industries (M) Sdn. Bhd. dengan Purchase Order Nomor: 094 /HCI/ 9/2012 tanggal 19 September 2012 dengan rincian sebagai berikut:CIF Tanjung Priokbahwa Supplier Allbright Industries (M) Sdn. Bhd. menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Terms: CashGW: 12,002.78 Kgs, NW: 11,805.00 Kgsbahwa Supplier Allbright Industries (M) Sdn. Bhd. juga menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
GW: 50.58 Kgs, NW: 50 Kgsbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: VPGUJKT0196 tanggal 17 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Allbright Industries (M) Sdn. Bhd. Consignee : PT. XXX Port of Loading : Pasir Gudang, Johor, Malaysia Port of Delivery : Jakarta, Indonesia Description : 5,505 kg of Zinc Stearate AZT-271, 6,300 Kg of Zinc Stearate LUB100, dan 50 Kg PVC Stabilizer Grade 288 (Sample) Freight Prepaid Gross Weight : 12,053.36 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012 adalah Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288 dari Allbright Industries (M) Sdn. Bhd. dengan total harga sebesar CIF USD 19,482.30.
bahwa barang impor Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288 dengan Bill of Lading Nomor: VPGUJKT0196 tanggal 17 Oktober 2012, Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,482.30.
bahwa nilai pabean atas impor Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288 dengan PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,112.30.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 adalah Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288 dari Allbright Industries (M) Sdn. Bhd., dengan harga CIF USD 19,482.30 sesuai dengan Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012 serta Bill of Lading Nomor: VPGUJKT0196 tanggal 17 Oktober 2012.
bahwa barang impor berupa PVC Stabilizer Grade 288 dengan Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012 dengan nilai diberitahukan sebesar CIF USD 75.00 merupakan barang free of charge (sample cuma-cuma).
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012 sebesar USD 19,407.30, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank Ekonomi pada tanggal 02 November 2012 sebesar USD 19,407.30 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Ekonomi pada tanggal 02 November 2012 sebesar USD 19,407.30 sesuai Rekening Koran Bank Ekonomi, No. Rek. 902030600-117 periode November 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar USD 19,407.30 (Rp 186.601.190,00).
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: AB 14287 tanggal 10 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: AS 00413 tanggal 10 Oktober 2012 sebesar total USD 19,482.30 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar CIF USD 19,482.30 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7026/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP021178/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288 sesuai PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar CIF USD 19,482.30, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7026/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP021178/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Zinc Stearate AZT-271, Zinc Stearate LUB100 dan PVC Stabilizer Grade 288 sesuai PIB Nomor: 430558 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar CIF USD 19,482.30, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto,M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
UsmanPasaribu,S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara,S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto,M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
UsmanPasaribu,S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara,S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari Kamis tanggal 27 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.