Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50807/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50807/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKO SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Taurine JP8, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 162,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 198,000.00;
Menurut Terbanding
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5756/KPU.01/2012 tanggal 15 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 332850 tanggal 09 Agustus 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ( metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
bahwa Pemohon Banding harga impor dari importir lainnya tidak bisa dibandingkan dengan harga impor Pemohon Banding karena semua tergantung pada hasil negosiasi, darimana, kapan, kuantitas, kualitas dan syarat pembayaran atas barang tersebut dipesan. Untuk informasi, harga bahan baku komoditas selalu fluktuatif, seminggu saja bisa berubah berkali-kali;
Menurut Majelis
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5756/KPU.01/2012 tanggal15 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 332850 tanggal 09 Agustus 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ( metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 066 /GCM/IS/X/ 2012 tanggal 24 Oktober 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5756/KPU.01/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper, Qianjiang YonganPharmaceutical Co., Ltd.,
Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order Nomor 2012000722 tanggal 14 Juni 2012 ;
Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice Nomor QYA120619 tanggal 20 Juni 2012,
Bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB, TaurineJP8 adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List,
Bahwa Pemohon Banding tidak akan meminta PT. XXX untukmenerbitkan Polis Asuransi Nomor 0101031201510 tanggal 07 Juli 2012 di bawah harga beli karena terlalu berisiko bagi Pemohon Banding jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang impor Pemohon Banding (nilai yang diasuransikan USD 162,000.00 + 10 % = USD 178,200.00),
Bahwa pada bukti korespondensi terlihat dengan jelas hasil negosiasi harga yang telah disepakati kedua belah pihak,
Bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan pemberitahuan collection, konfirmasi debet dan rekening koran Bank BCA Jakarta.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor 295072 tanggal 18 Juli 2012 atas nama PT. Dian Cipta Perkasa sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 198,000.00, namun Terbanding tidak melampirkan data/dokumen pendukung berupa PIB pembanding dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. SSPCP atas pembayaran tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP016382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 sebesar Rp 39.081.000,00 tertanggal 19 Oktober 2012, Bukti Penerimaan Negara dan Payment Voucher,
P.2. SPT Masa PPN bulan Oktober 2012 ,
P.3. SSPCP atas pembayaran PIB Nomor Pengajuan: 000000-00574220120724-0001390, Bukti Penerimaan Negara dan dan PaymentVoucher,
P.4. Rekening Koran Bank Permata No. Rek. 5893858099002019 bulan Juli 2012 ,
P.5. Surat Sanggup/Aksep (Promissory Note) senilai USD 162,000.0 ,
P.6. Pemberitahuan Collection dari Bank BCA tanggal 24 Juli 2012 ,
P.7. Payment Vouchersenilai USD 162,000.00 ,
P.8. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 2753690000 periode 31 Juli 2012 s/d 31 Agustus 2012 ,
P.9. Payment Voucher,
P.10. Jurnal Pembukuan,
P.11. Kartu Stok,
P.12. Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-04703 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal 14 Februari 2011,
P.13. Akta Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris George Handojo Hermawi, S.H.,
P.14. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00467.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 04 Januari 2008,
P.15. Akta Nomor: 05 tanggal 07 November 2007 yang dibuat oleh Notaris George Handojo Hermawi, S.H.,
P.16. Invoice Nomor: QYA120619tanggal 20 Juni 2012,
P.17. Packing List atas Invoice Nomor: QYA120619tanggal 20 Juni 2012,
P.18. Bill of Lading Nomor: EGLV152220006392 tanggal 07 Juli 2012,
P.19. Form E Nomor: E124206000180075 tanggal 07 Juli 2012,
P.20. Marine Cargo Policy No. 0101031201510 tanggal 07 Juli 2012 dan Premium Note,
P.21. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120724-0001390,
P.22. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor:327064/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012,
P.23. SPT Masa PPN bulan Juli 2012 ,
P.24. SPTNP Nomor: SPTNP-016382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Agustus 2012,
P.25. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5756/KPU.01/2012 tanggal 15 Oktober 2012,
P.26. Purchase Order Nomor: 2012000722 tanggal 14 Juni 2012,
P.27. Salec Contract Nomor: QYA120619tanggal 14 Juni 2012,
P.28. Konfirmasi Debet Bank BCA untuk komisi dan biaya telex.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 2012000722 tanggal 14 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Ln
Item
Due date
Order Qty UOM
Unit Price
Extended Price
1
TRNJB2B14
Taurineex.Qianjiang
Yongan/China @ 25 Kg
N
60,000.00 Kg
2.70
162,000.00
Term of payment: D/A 45 days after B/L date Term of delivery: CNF Jakarta via Sea Freight
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: QYA120619 tanggal 14 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Nameof Commodity,
Specification & Packing
Quantity
Unit Price
Amount
Taurine
25 Kg/Drum
60,000 Kgs
15MT/FCL
CNF Jakarta USD 2.7 /Kg
USD 162,000.00
CNF JakartaTerm of payment: D/P 45 days from B/L date bahwa Supplier Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: QYA120619 tanggal 20 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
Taurine JP8
60,000 Kgs
2400 Drums
CNF Jakarta USD 2.7/Kg
CNF Jakarta
USD 162,000.00
CNF Jakarta
GW: 64800 Kg,
NW: 60000 Kg
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 152220006392 tanggal 07 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd.
Consignee : Pemohon
Port of Loading : Wuhan
Port of Delivery : Tanjung Priok, Jakarta
Description : 2400 Drums Taurine JP8 Ocean Freight Prepaid
Gross Weight : 64,800.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: QYA120619 tanggal 20 Juni 2012 adalah Taurine JP8 dari Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 162,000.00.
bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesuai dengan Marine Cargo Policy No. 0101031201510 tanggal 07 Juli 2012 yang diterbitkan oleh PT. XXX.
bahwa barang impor Taurine JP8 dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 152220006392 tanggal 07 Juli 2012 dan Invoice Nomor: QYA120619 tanggal 20 Juni 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 162,000.00.
bahwa nilai pabean atas impor Taurine JP8 dengan PIB Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 198,000.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 adalah Taurine JP8 dari Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd., dengan harga CIF USD 162,000.00 sesuai dengan Invoice Nomor: QYA120619 tanggal 20 Juni 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV152220006392 tanggal 07 Juli 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: QYA120619 tanggal 20 Juni 2012 sebesar USD 162,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti pendebitan rekening dari Bank BCA pada tanggal 16 Agustus 2012 sebesar USD 162,000.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 16 Agustus 2012 sebesar USD 162,150.00 sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2753690000 periode 31 Juli 2012 s/d 31 Agustus 2012.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: QYA120619 tanggal 20 Juni 2012 sebesar USD 162,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 sebesar CIF USD 162,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Keterangan Terbanding, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN 
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5756/KPU.01/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016382/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Agustus 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Taurine JP8 sesuai PIB Nomor: 332850 tanggal 09 Agustus 2012 sebesar CIF USD 162,000.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto,M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
UsmanPasaribu,S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara,S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari Kamis tanggal 27 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: