Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50803/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50803/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Dextrose Anhydrous BP/USP, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,045.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,660.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal 22 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan berdasarkan Sistem Komputer Palayanan (SKP) Impor Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, atas PIB Nomor 280586 tanggal 09 Juli 2012 mendapatkan tarif preferensial AC-FTA (Form E tidak digugurkan).
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal 22 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa atas pembelian produk Dextrose Anhydous BP 2009 sebanyak 63 MT Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice yang diterbitkan oleh Supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd – China sebesar USD 45,045.00, hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen Invoice, bukti transfer ke supplier, bukti pendebetan senilai Invoice di rekening Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal22 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan berdasarkan Sistem Komputer Palayanan (SKP) Impor Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, atas PIB Nomor 280586 tanggal 09 Juli 2012 mendapatkan tarif preferensial AC-FTA (Form E tidak digugurkan);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/PP/AIJSNOTUL/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal 22 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa atas pembelian produk Dextrose Anhydrous BP 2009 sebanyak 63 MT Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice yang diterbitkan oleh Supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd – China sebesar USD 45,045.00, hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen Invoice, bukti transfer ke supplier, bukti pendebetan senilai Invoice di rekening Pemohon Banding.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 158410 tanggal 23 April 2012 atas nama PT. Sri Aman Corporindo, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Surat Banding Nomor: 01/PP/AIJS-NOTUL/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012,
P.2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal 22 Oktober 2012,
P.3. Surat Keberatan Nomor: 02/AIJS-DJBC/Import/VIII/2012 tanggal 28 Agustus 2012,
P.4. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-013882/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 sebesar Rp 12.853.000,00 tanggal 20 Juli 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Impor,
P.5. SPTNPNomor: SPTNP-013882/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Juli 2012,
P.6. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006172-20120706-000978 dan Bukti Penerimaan Negara Impor,
P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-006172-20120706-000978,
P.8. Purchase Order Nomor: 013/2012 tanggal 22 Maret 2012,
P.9. Sales Contract Nomor: QXHNIN001 tanggal 21 Maret 2012,
P.10. Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012,
P.11. Packing List atas Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012;
P.12. Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN25717600 tanggal 22 Juni 2012,
P.13. Marine Cargo Transportation Insurance Policy No. 1192802022012000852 tanggal 21 Juni 2012,
P.14. Statement dari supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd.,
P.15. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.078802 tanggal 05 Juli 2012;,
P.16. Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mandiri sebesar USD 45,045.00 tanggal 10 Agustus 2012,
P.17. Rekening Koran Bank Mandiri, Nomor Rekening 125-00-0616818-1 periode 01 Agustus 2012 s.d. 31 Agustus 2012,
P.18. Buku Penjualan Juli 2012,
P.19. Buku Pembelian Impor Juni 2012,
P.20. Buku Arus Barang 31 Juli 2012,
P.21. Rekapitulasi Hutang Principle per 30 Juni 2012,
P.22. Faktur Pajak, Faktur Penjualan dan Purchase Order,
P.23. SPT Masa PPN,
P.24. Buku Bank Mandiri dan BCA.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd., China menandatangani Sales Contract Nomor: QXHNIN001 tanggal 21 Maret 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Name of Commodity & Specification
Quantity
Unit Price
Total Value
Dextrose Anhydrous BP
105 MTS
USD 715.0/MT
USD 75,075.00
TOTAL
USD 75,075.00
CIF JakartaTerm: T/T 30 days from B/Lbahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd., China dengan Purchase Order Nomor: 013/2012 tanggal 22 Maret 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Derscription of Product
Quantity (MT)
Unit Price (USD)
Total Value ( USD )
Dextrose Anhydrous BP
105
715.00
75,075.00
TOTAL
USD 75,075.00
CIF Sea JKTbahwa Supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Derscription of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
Dextrose Anhydrous BP2009 Packing: 25 Kg/Bag
63 MTS
USD 715.00/MT
USD 45,045.00
TOTAL
USD 45,045.00
CIF Jakarta2520 Bags,
GW: 63756 Kgs,
NW: 63000 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN25717600 tanggal 22 Juni 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd., China
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Xingang
Port of Delivery : Jakarta
Description : 2520 Bags of Dextrose Anhydrous Freight Prepaid
Gross Weight : 63,756.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012 adalah Dextrose Anhydrous BP/USP dari Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 45,045.00.
bahwa barang impor Dextrose Anhydrous BP/USP dengan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN25717600 tanggal 22 Juni 2012 dan Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 45,045.00.
bahwa nilai pabean atas impor Dextrose Anhydrous BP/USP dengan PIB Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,660.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 adalah Dextrose Anhydrous BP/USP dari Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd., China, dengan harga CIF USD 45,045.00 sesuai dengan Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012 dan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN25717600 tanggal 22 Juni 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012 sebesar USD 45,045.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank Mandiri pada tanggal 10 Agustus 2012 sebesar USD 45,045.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Mandiri pada tanggal 10 Agustus 2012 sebesar USD 45,101.31 (USD 45,045.00 + provisi ) sesuai Rekening Koran Bank Mandiri, Nomor Rekening 125-00-0616818-1 periode 01 Agustus 2012 s.d. 31 Agustus 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar USD 45,101.31 pada tanggal 10 Agustus 2012.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: OC6005/2012 tanggal 21 Mei 2012 sebesar USD 45,045.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 sebesar CIF USD 45,045.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Keterangan Terbanding, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013882/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 Juli 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Dextrose Anhydrous BP/USP, PIB Nomor: 280586 tanggal 09 Juli 2012 sebesar CIF USD 45,045.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti

,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: