Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50675/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50675/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50675/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 , jenis barang Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRD-A11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0 %, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 10%,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa Negara asal barang yang diimpor oleh PT XXX dari HONGKONG dan HONGKONG merupakan Negara non ACFTA, maka sesuai dengan ketentuan di atas harus terdapat bukti (evicence) yang diserahkan kepada Customs negara importir untuk membuktikan ketentuan Rule 8 c;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa setelah mempelajari penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor KEP909/KPU.01/2013 Tanggal 12 Februari 2013, maka terdapat kesalahan yang mendasar, dimana terhadap barang impor PT. XXX berupa “AIR CONDITIONERS, ESMO7CRDAll/ESMO7CRD-A1E” dan “AIR CONDITIONERS, ESMO9CRDA1I/ESMO9CRD-A1E” diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7323.99.1000 dengan pembebanan BM 10 %;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012 , Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8415.10.10.00, jenis barang Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRDA11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China, Bea Masuk 0% (AC-FTA) dengan menggunakan Form E Nomor: F124800002060376 tanggal 24 September 2012 bahwa Terbanding menetapkan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRD-A11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), Pos Tarif 8415.10.10.00 secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema AC-FTA karena barang dimuat di Hongkong, sehingga termasuk The Thrid Party/The Third Country Invoicing;
bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: F124800002060376 tanggal 24 September 2012 diterbitkan di Zhuhai-China oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapat Preferensial Tarif AC-FTA (Bea Masuk MFN);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan:
T.1.Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area; T.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement; T.3.PIB Nomor Aju: 000000-000659-20120927-963095 tanggal 27 September 2012; T.4.Non-Negotiable Waybill Nomor: 558134536 tanggal 24 September 2012 ; T.5.Commercial Invoice Nomor: A6181212 tanggal 19 September 2012 sebear USD166,920.02; T.6.Packing List untuk Invoice Nomor: A6181212 tanggal 19 September 2012 ; T.7. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124800002060376 tanggal 24 September 2012 ; bahwa dalam persidangan. Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
P.1. Transhipment Certificate Maersk Hong Kong Limented Nomor: 558134636 tanggal 24 September 2012 ; P.2.Non-Negotiable Waybill Nomor: 558134636 tanggal 28 September 2012 ; P.3. Laporan Surveyor KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia Nomor: CN1426870 tanggal 27 September 2012 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pada berkas banding Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Commercial Invoice Nomor: A6181212 tanggal 19 September 2012 diterbitkan oleh Gree Electric Appliences, Inc. Of Zhuhai, Guandong, China;
bahwa Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124800002060376 tanggal 24 September 2012, diterbitkan di Zhuhai, China dan tercantum eksportir Gree Electric Appliances, Inc. Of Zhuhai;
bahwa Bill of Lading Nomor: 558134536 tanggal 24 September 2012 diterbitkan di Changdu- China, tercantum Port of Loading Hongkong dengan kapal OS MARMARIS Voy 1213, namun pada Bill of Lading tertera Remark bahwa 4 x 40” container pada awalnya dimuat ke kapal HUI HAI 03V.2383 di Zhuhai, Guandong, China pada tanggal 19 September 2012 ;
bahwa Transhipment Certificate yang diterbitkan oleh MCC Transport sebagai pemilik Kapal OS MARMARIS Voy 1213, menyatakan bahwa 4 x 40” container diangkut oleh kapal Feeder HUI HAI 03V.2383 dari Zhuhai, Guandong, China pada tanggal 19 September 2012 ;
bahwa Berdasarkan Rule of Origin disebutkan untuk mendapatkan preferensi tarif harus:(1) Origin Criteria(2) Direct Consignment(3) Procedural Provisionsbahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasanna Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China);
bahwa berdasarkan Rules of Origin Rule 8 disebutkan tentang Direct Consignment disebutkan bahwa :The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; b) If the products are transported without passing through the territory of any non- ACFTA member states; c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa berdasarkan Revised OCP For the Rules of Origin of the ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Rule 21 disebutkan bahwaFor the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; c) A copy of the original commercial invoice in respect of the produc; andd) Supporting documents in evidence that the requirements of rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaatas barang impor berupa Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRD-A11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China dengan menggunakan Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124800002060376 tanggal 24 September 2012 diterbitkan di China, dengan demikian tidak terdapat mekanisme The Third Party/The Third Country Invoicing, sehingga Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124800002060376 tanggal 24 September 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0 %;
|
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRD-A11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China, Pos Tarif 8415.10.10.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga atas barang impor Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRDA11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB) tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk ( AC-FTA ) sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRD-A11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China, Pos Tarif 8415.10.10.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga atas barang impor Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRDA11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB) tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk ( AC-FTA ) sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012;
MENGINGAT
Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-909/KPU.01/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP021476/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRDA11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China, Pos Tarif 8415.10.10.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-909/KPU.01/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP021476/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Air Conditioners, ESM07CRD-AU/ESm07CRD-AIR (Pos 1 PIB) dan Air Conditioners, ESM09CRDA11/ESM09CRD-A1E (Pos 2 PIB), negara asal China, Pos Tarif 8415.10.10.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 399372 tanggal 02 Oktober 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MHsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MHsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.