Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50669/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50669/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.4090 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900 Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 489991 tanggal 04 Desember 2012 dengan pemberitahuan Plastic Toys, 3 (tiga) jenis barang sesuai detil di PIB, pada pos tarif 9503.00.9900 dikenakan pembebanan sebesar BM 15%, PPN 10%, dan PPh 2 ,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa adanya perbedaan pembebanan tarif, dimana Terbanding telah melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk dari 0% menjadi 15% sehingga pemohon banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 36.685.000,00. Sedangkan identifikasi dan klasifikasi ditetapkan sesuai pemberitahuan;bahwa berdasarkan lembar lanjutan PIB nomor pendaftaran 489991 tanggal 4 Desember 2012, tiga jenis barang yang diimpor oleh pemohon banding diberitahukan kedalam Kode HS: 9503.00.40.90 ;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1225/KPU.01/2013 tanggal 28 Februari2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah adanya penetapan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 sebesar 0 % (AC-FTA) menjadi 15% (Tarif Umum/MFN) sedangkan ldentifikasi barang dan klasifikasi ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012, Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai Form E Nomor: E124405035430075 tanggal 17 November 2012 dengan Bea Masuk 0 %, dari Guangdong Entry-Exit Inpection and Quarantine Bereau of The People’s Republic Of China;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 berdasarkan Form E Nomor: E124405035430075 tanggal 17 November 2012 Tarif Bea Masuk sebesar 0% ( AC-FTA);
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum ( MFN ) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 sebesar 15 % (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117 /PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANCHINA Free Trade Area (ACFTA);
bahwa berdasarkan BTKI Tahun 2012 Tarif Pos 9503.00.9900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 15 %;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA) pada Lampiran dengan nomor urut 9855 atas barang impor dari China dengan Pos Tarif 9503.00.9900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 15% (ACFTA) untuk tahun 2012-2014 ;
bahwa PIB yang diberitahukan pada saat keberatan berbeda dengan yang dilampirkan pada saat pengajuan Banding;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012 , sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 sebesar 0 % ditetapkan menjadi sebesar 15% (ACFTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 sebesar 0 % ditetapkan menjadi sebesar 15% (ACFTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Oleh karenanya, koreksi Terbanding tetap dipertahankan. Dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 122697 tanggal 29 Maret 2012 dengan Tarif Bea Masuk 15% (ACFTA) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4527/KPU.01/2012 tanggal 15 Agustus 2012 ;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1225/KPU.01/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024028/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan Tarif Bea Masuk Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9503.00.9900, jenis barang Plastic Toys (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 489991 tanggal 04 Desember 2012 sebesar 15 % (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp336.685.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: