Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50665/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50665/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50665/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.30.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian di atas, bahwa jenis barang yang diimpor merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride sebanyak 42 %;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa ketentuan yang diberlakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tg.Priok sebagai dasar penetapan SPTNP yang dibebankan kepada Pemohon Banding dengan kesalahan Tarif adalah sangat memberatkan, adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena produk yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku yang dikategorikan dengan HS 2933.39.30.00 adalah bahan baku Paraquat Dichloride yang Pemohon Banding pergunakan untuk pembuatan Herbisida Primaxone Plus 280 SL;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari2013, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 , dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Herbisida dengan bahwa aktif paraquat dichloride sebanyak 42% diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.93.1900 dengan BM 5%;
bahwa menurut Pemohon Banding, tarif pembebanan Herbisida dengan bahwa aktif paraquat dichloride 42% sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 2933.39.30.00 dengan BM 0 %;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:
P.1.Certificate Nomor: 409/Kompes/2011 tanggal 21 April 2011 ; P.2.Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1548/Kpts/SR.140/3/2011 tanggal 18 Maret2011 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida; P.3.Brosur; P.4.Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2334040 tanggal 28 Agustus 2013 ; P.5. Certificate of Origin –ACFTA (Form E) Nomor: E1331100060180013 tanggal 29 Agustus 2013 ; P.6.Invoice Nomor: AH2013031801-1 tanggal 28 Agustus 2013 sebesar CIF USD110,880.00 ; P.7.Packing List Nomor: AH2013031801-1 tanggal 28 Agustus 2013 ;P.8.Certificate of Analysis Paraquat 42% TECH tanggal 17 Agustus 2013 ; P.9.Surat Euro System International Ltd. tanpa nomor dan tanggal; P.10. Marine Insurance Certificate CHUBB Insurance (China) Company Limited Nomor:A1881480 tanggal 28 Agustus 2013 ; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa:
T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 016 tanggal 30 Oktober 2012 ; T.2. Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S1015/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang; T.3. Nota Dinas Nomor: ND-5237/KPU.01/BD.0904/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal NHI atas Importasi PT Centa Bransindo PIB No. 398814 tanggal 02 Oktober 2012 ; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, maupun dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan MSDS serta Certificate of Analisys, kedapatan bahwa barang yang diimpor adalah Paraquat 42 Percent (42%) ;
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai surat BPIB Jakarta Nomor: S-1015/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 17 Oktober 2012, menyatakan bahwa Paraquat 42 Percent (42%) diidentifikasi Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride;
bahwa dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1548/Kpts/SR.140/3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida, pada Lampiran II nomor urut 62 tercantum ”PRIMAXONE 276 SL* Paraquat diklorida:276 g/l ( setara dengan ion parakuat: 200g/I), pada kolom 3 dinyatakan Herbisida kontak purna tumbuh berbentuk larutan dalam air;
bahwa Certificate Nomor: 409/Kompes/2011 tanggal 21 April 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat Pestisida Kementrian Pertanian, dengan nama barang Paraquat diklorida:276 g/l;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Paraquat 42 Percent (42%) merupakan Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride diidentifikasi ke dalam Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Bea Masuk 5 %;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Klasifikasi Pos 1 PIB, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 Pos Tarif 2933.39.30.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, merupakan Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride diidentifikasi ke dalam Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, Klasifikasi Pos 1 PIB, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 ditetapkan menjadi Pos Tarif3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Klasifikasi Pos 1 PIB, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 Pos Tarif 2933.39.30.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, merupakan Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride diidentifikasi ke dalam Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, Klasifikasi Pos 1 PIB, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 ditetapkan menjadi Pos Tarif3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013 ;
PENDAPAT YANGBERBEDA (DISSENTING OPINION);
bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX nama: Sudirman.S.SH.,MH.Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Saya berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding KEP212/KPU.01/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021322/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp102.871.000,00 (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 yang menetapkan jenis barang Paraquat 42% Tech ke dalam Pos Tarif3808.93.10.00 BM 5% ;
bahwa alasan Terbading berdasarkan surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta (BPIB) Nomor S-1015/WBC.07/BPIB//2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang menyebutkan identitas contoh aju yang diterima oleh laboratorium uraian barang Paraquat 42% bentuk fisik cairan berwarna hijau tua,diskrepsi hasil pengujian dan identifikasi: dari data hasil FTIR dan GS-MS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 1,1’-dimethyl-4,4’-bipyridinium dicloride (paraquat dichloride), emetic, aqueous solvent dan kandungan lain ( minor ).- Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform.- Cotoh uji dapat berfungsi sebagai herbisida ( literatur )- Contoh uji diidentifikasikan herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride. Kesimpulan dan Pendapat: Contoh uji merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride;
bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX nama: Sudirman.S.SH.,MH.Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Saya berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding KEP212/KPU.01/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021322/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp102.871.000,00 (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 yang menetapkan jenis barang Paraquat 42% Tech ke dalam Pos Tarif3808.93.10.00 BM 5% ;
bahwa alasan Terbading berdasarkan surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta (BPIB) Nomor S-1015/WBC.07/BPIB//2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang menyebutkan identitas contoh aju yang diterima oleh laboratorium uraian barang Paraquat 42% bentuk fisik cairan berwarna hijau tua,diskrepsi hasil pengujian dan identifikasi: dari data hasil FTIR dan GS-MS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 1,1’-dimethyl-4,4’-bipyridinium dicloride (paraquat dichloride), emetic, aqueous solvent dan kandungan lain ( minor ).- Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform.- Cotoh uji dapat berfungsi sebagai herbisida ( literatur )- Contoh uji diidentifikasikan herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride. Kesimpulan dan Pendapat: Contoh uji merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride;
bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas dasar keputusan tersebut yang menetapkan pos tarif untuk Paraquat 42% TECH dari pos tarif/HS 2933.39.3000 (bahan teknis sebagai bahan baku) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi barang jadi herbisida ke dalam pos tarif/HS 3808.50.3000 (formulasi Herbisida sebagai barang jadi siap pakai) ;
bahwa penambahan emetic adalah suatu zat yang harus ditambahkan karena memang suatu keharusan bahwa paraquat harus ada zat emetic yang berfungsi sebagai pemuntah untuk mengurangi toksitas dan keamanan dalam penyimpanan dan pengirimgan serta TECH atau Technical = suatu bahan yang memiliki konsentrasi lebih tinggi untuk kemudian diformulasi kembali oleh formulator agar sesuai standar yang diinginkan kemudian baru dijual dan dipasarkan dan paraquat banyak diimpor oleh banyak importir pestisida adalah yang memiliki kadar 42%, karena kadar tersebut yang paling effisien untuk disentesis, jadi 42% dari hasil sintesis paraquat;
bahwa dalam mengklasifikasi barang diatur berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), yang antara lain menyebutkan:- catatan 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja;
untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”- catatan 3 ”apabila dengan menerapkan ketentuan 2(b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum………….dst.”
bahwa dasar penetapan yang digunakan Terbanding dalam sengketa ini adalah hasil uji laboratorium dari Terbanding yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta (BPIB) Nomor S-1015/WBC.07/BPIB//2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan hasil: contoh uji memiliki kandungan 1,1’-dimethyl-4,4’-bipyridinium dicloride ( paraquat dichloride), emetic, aqueous solvent dan kandungan lain (minor), tetapi dari hasil uji laboratorium Terbanding tidak menyebutkan atau merinci berapa jumlah kandungan paraquat dichloride yang terdapat dalam contoh yang diuji;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding ( SUB ) menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian data di atas barang yang diimpor merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat sebanyak 42% dan material lainnya 58 %;
bahwa dari hasil uji laboratorium Terbanding yang tidak menyebutkan atau merinci jumlah kandungan paraquat dichloride yang terdapat dalam contoh yang diuji, seharusnya Terbanding tidak langsung menggolongkan Paraquat 42% TECH kedalam Pos Tarif 3808.93.10.00 berdasarkan SUB barangyang diimpor adalah herbisida dengan bahan aktif paraquat sebanyak 42% dan material lainnya 58%, karena bahan baku teknis Paraquat 42% TECH yang diimpor Terbanding harus diformulasikan lebih dulu sehingga hasilnya dapat digolongkan sebagai Herbisida dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L) dengan kadar 24% SG 1.080 sesuai Izin TetapFormulasi Herbisida Primaxone 276 SL dari Menteri Pertanian;
bahwa PT. XXX merupakan Produsen Pestisida berizin yang salah satunya memproduksi Herbisida dengan menggunakan bahan baku Teknis Paraquat 42% TECH yang diformulasikan menjadi paraquat dicloride 276 SL sesuai izin dari Kementerian Pertanian;
bahwa secara garis besar Herbisida Paraquat dapat dibedakan berdasarkan prosesnya, yaitu:
bahan teknis Paraquat ini sebagai bahan baku, contoh Paraquat 42% TECH, bahan teknis Paraquat ini sebagai bahan baku untuk membuat suatu formulasi Herbisida karena sifat yang dimiliki tidak bisa dipergunakan langsung sebagai Herbisida, tetapi harus diformulasi terlebih dahulu dengan berbagai bahan lain seperti bahan pelarut (air), bahan perata surfactan (Grnagen CAB), bahan pemuntah (emetic agent) 2animo-4-5dihydro-6methyl-4 propyl-5triazole-(1,5-a) bahan pewarna (direct opper) pyrimidin-5-one dan lain-lain;
formulasi Herbisida Paraquat, contoh merek dagang Primaxone 276 SL dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L), Herbisida ini merupakan barang jadi yang telah diformulasi dengan berbagai macam bahan lain dan telah dikemas untuk diedarkan untuk penjualan eceran ke pengguna (petani dan pekebun);
Paraquat Tech 42%=visco 25-50 cps dengan SG 1.128
Formulasi Produk PT CBA =170-200 cps dengan kadar dibawah 42% misalnya 24 % SG 1.080 ;
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari Nanjing Red Sun Biochemiustry Co.,Ltd.
Bahwa komposisi Paraquat 42% Tech:
bahwa penambahan emetic adalah suatu zat yang harus ditambahkan karena memang suatu keharusan bahwa paraquat harus ada zat emetic yang berfungsi sebagai pemuntah untuk mengurangi toksitas dan keamanan dalam penyimpanan dan pengirimgan serta TECH atau Technical = suatu bahan yang memiliki konsentrasi lebih tinggi untuk kemudian diformulasi kembali oleh formulator agar sesuai standar yang diinginkan kemudian baru dijual dan dipasarkan dan paraquat banyak diimpor oleh banyak importir pestisida adalah yang memiliki kadar 42%, karena kadar tersebut yang paling effisien untuk disentesis, jadi 42% dari hasil sintesis paraquat;
bahwa dalam mengklasifikasi barang diatur berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), yang antara lain menyebutkan:- catatan 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja;
untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”- catatan 3 ”apabila dengan menerapkan ketentuan 2(b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum………….dst.”
bahwa dasar penetapan yang digunakan Terbanding dalam sengketa ini adalah hasil uji laboratorium dari Terbanding yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta (BPIB) Nomor S-1015/WBC.07/BPIB//2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan hasil: contoh uji memiliki kandungan 1,1’-dimethyl-4,4’-bipyridinium dicloride ( paraquat dichloride), emetic, aqueous solvent dan kandungan lain (minor), tetapi dari hasil uji laboratorium Terbanding tidak menyebutkan atau merinci berapa jumlah kandungan paraquat dichloride yang terdapat dalam contoh yang diuji;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding ( SUB ) menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian data di atas barang yang diimpor merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat sebanyak 42% dan material lainnya 58 %;
bahwa dari hasil uji laboratorium Terbanding yang tidak menyebutkan atau merinci jumlah kandungan paraquat dichloride yang terdapat dalam contoh yang diuji, seharusnya Terbanding tidak langsung menggolongkan Paraquat 42% TECH kedalam Pos Tarif 3808.93.10.00 berdasarkan SUB barangyang diimpor adalah herbisida dengan bahan aktif paraquat sebanyak 42% dan material lainnya 58%, karena bahan baku teknis Paraquat 42% TECH yang diimpor Terbanding harus diformulasikan lebih dulu sehingga hasilnya dapat digolongkan sebagai Herbisida dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L) dengan kadar 24% SG 1.080 sesuai Izin TetapFormulasi Herbisida Primaxone 276 SL dari Menteri Pertanian;
bahwa PT. XXX merupakan Produsen Pestisida berizin yang salah satunya memproduksi Herbisida dengan menggunakan bahan baku Teknis Paraquat 42% TECH yang diformulasikan menjadi paraquat dicloride 276 SL sesuai izin dari Kementerian Pertanian;
bahwa secara garis besar Herbisida Paraquat dapat dibedakan berdasarkan prosesnya, yaitu:
bahan teknis Paraquat ini sebagai bahan baku, contoh Paraquat 42% TECH, bahan teknis Paraquat ini sebagai bahan baku untuk membuat suatu formulasi Herbisida karena sifat yang dimiliki tidak bisa dipergunakan langsung sebagai Herbisida, tetapi harus diformulasi terlebih dahulu dengan berbagai bahan lain seperti bahan pelarut (air), bahan perata surfactan (Grnagen CAB), bahan pemuntah (emetic agent) 2animo-4-5dihydro-6methyl-4 propyl-5triazole-(1,5-a) bahan pewarna (direct opper) pyrimidin-5-one dan lain-lain;
formulasi Herbisida Paraquat, contoh merek dagang Primaxone 276 SL dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L), Herbisida ini merupakan barang jadi yang telah diformulasi dengan berbagai macam bahan lain dan telah dikemas untuk diedarkan untuk penjualan eceran ke pengguna (petani dan pekebun);
Paraquat Tech 42%=visco 25-50 cps dengan SG 1.128
Formulasi Produk PT CBA =170-200 cps dengan kadar dibawah 42% misalnya 24 % SG 1.080 ;
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari Nanjing Red Sun Biochemiustry Co.,Ltd.
Bahwa komposisi Paraquat 42% Tech:
Identity:
Paraquat
Other(4,4’-pyridine,
Waterinsoluble
material)
|
Cas No.
1910-42-5
/
|
Content:
42 %
58 %
|
dan Certificate of Analysis dari Euro System International Ltd.Dan Statement Letter dari Nanjing Red Sun International Trading. Co.,Ltd. menyatakan bahwa Paraquat 42% Tech adalah salah satu bahan baku yang diproduksi oleh Nanjing Red Sun International Trading Co Ltd. dengan warna clear and brown or green liquid dengan slight odor atau pyridine odor dan Form E Nomor E133110060180013 yang dikeluarkan oleh Pejabat China, Shanghai tanggal 29 Agustus 2013 jenis barang adalah Paraquat 42% Tech H.S. Code 2933.39, data dan fakta tersebut memperjelas bahwa barang yang menjadi sengketa adalah Paraquat 42% Tech yang merupakan bahan baku teknis diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2933.39.30.00 sebagai Garam Paraquat;
bahwa untuk memperjelas perbedaan Paraquat sebagai bahan teknis (sebagai bahan baku Herbisida) dan Paraquat sebagai Herbisida barang jadi, Pemohon Banding (PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry) lampirkan keterangan dan penjelasan dari instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan proses registrasi dan proses produksi sebagai berikut:
a. Izin Tetap Bahan Teknis Paraquat Diklorida 42%, dari Menteri Pertanian
b. Izin Tetap Formulasi Herbisida Primaxone 276 SL, dari Menteri Pertanian;
c. Izin merek Primaxone 276 SL dari Kementrian Hukum dan HAM
bahwa berdasarkan keterangan dan ijin tersebut sangat jelas bahwa Bahan Teknis Paraquat Diklorida 42% Tech dipergunakan sebagai bahan baku untuk membuat formulasi Herbisida Paraquat sebagai barang jadi dengan nama dagang Primaxone 276 SL (setara dengan ion Paraquat 200 g/l);
bahwa Paraquat 42% TECH bahan teknis Paraquat masih merupakan bahan baku untuk pembuatan barang jadi Herbisida. Terbanding memproduksi barang jadi Herbisida dengan dengan merek Primaxone 276 SL dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L) yang sudah siap untuk digunakan oleh petani atau pekebun, oleh karenanya Paraquat 42% TECH yang masih merupakan bahan baku teknis untuk herbisida digolongkan sebagai garam paraquat yang disebutkan secara terperinci di dalam Pos Tarif 2933.39.30.00 dengan Pembebanan Bea Masuk 0%, oleh karenanya penetapan Terbanding atas Paraquat 42% TECH ke dalam Pos Tarif 3808.93.10.00 BM 5%, dibatalkan;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Paraquat 42% TECH bahan teknis Paraquat masih merupakan bahan baku untuk diformulasikan menjadi barang jadi herbisida, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021322/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp102.871.000,00 (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan menetapkan Paraquat 42% TECH sebagai garam paraquat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.39.30.00 dengan Pembebanan Bea Masuk 0 %, sehingga Tagihannya menjadi Nihil.
bahwa untuk memperjelas perbedaan Paraquat sebagai bahan teknis (sebagai bahan baku Herbisida) dan Paraquat sebagai Herbisida barang jadi, Pemohon Banding (PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry) lampirkan keterangan dan penjelasan dari instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan proses registrasi dan proses produksi sebagai berikut:
a. Izin Tetap Bahan Teknis Paraquat Diklorida 42%, dari Menteri Pertanian
b. Izin Tetap Formulasi Herbisida Primaxone 276 SL, dari Menteri Pertanian;
c. Izin merek Primaxone 276 SL dari Kementrian Hukum dan HAM
bahwa berdasarkan keterangan dan ijin tersebut sangat jelas bahwa Bahan Teknis Paraquat Diklorida 42% Tech dipergunakan sebagai bahan baku untuk membuat formulasi Herbisida Paraquat sebagai barang jadi dengan nama dagang Primaxone 276 SL (setara dengan ion Paraquat 200 g/l);
bahwa Paraquat 42% TECH bahan teknis Paraquat masih merupakan bahan baku untuk pembuatan barang jadi Herbisida. Terbanding memproduksi barang jadi Herbisida dengan dengan merek Primaxone 276 SL dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L) yang sudah siap untuk digunakan oleh petani atau pekebun, oleh karenanya Paraquat 42% TECH yang masih merupakan bahan baku teknis untuk herbisida digolongkan sebagai garam paraquat yang disebutkan secara terperinci di dalam Pos Tarif 2933.39.30.00 dengan Pembebanan Bea Masuk 0%, oleh karenanya penetapan Terbanding atas Paraquat 42% TECH ke dalam Pos Tarif 3808.93.10.00 BM 5%, dibatalkan;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Paraquat 42% TECH bahan teknis Paraquat masih merupakan bahan baku untuk diformulasikan menjadi barang jadi herbisida, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021322/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp102.871.000,00 (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan menetapkan Paraquat 42% TECH sebagai garam paraquat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.39.30.00 dengan Pembebanan Bea Masuk 0 %, sehingga Tagihannya menjadi Nihil.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-021322/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Oktober 2012, atas nama: PT XXX, dan menetapkan Klasifikasi Pos 1 PIB, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 menjadi Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp102.871.000,00 (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-212/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-021322/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Oktober 2012, atas nama: PT XXX, dan menetapkan Klasifikasi Pos 1 PIB, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398814 tanggal 02 Oktober 2012 menjadi Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp102.871.000,00 (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.