Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50664/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50664/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50664/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena kesalahan terlambat pembatalan PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam menetapkan Sanksi Administrasi berupa Denda atas tidak terpenuhinya ketentuan pembatalan ekspor yang diberitahukan dengan PEB 205496, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor, yaitu Pasal 11A UU Kepabeanan, PMK-145 dan PBC-40;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa merujuk ke Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-634/BC.2/2012 tanggal 12 September 2012 menyebutkan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan, hari kerja bagi semua unit organisasi ditetapkan 5 hari/minggu mulai hari senin sampai dengan hari Jum’at. Dengan demikian hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja;
bahwa atas hal tersebut di atas tanggal perkiraan ekspor yang dicantumkan dalam PEB adalah hari sabtu tanggal 28 juli 2012 maka Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspornya paling lambat pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012. Oleh karena hari Sabtu tidak termasuk hari kerja maka perhitungan dimulai pada hari Senin;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding akan melakukan ekspor dan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Nomor pengajuan 00000-001351-20120727-00008 dan mendapatkan Nomor pendaftaran 205496 tanggal 27 Juli 2012 dengan tanggal Perkiraan Ekspor adalah 28 Juli 2012. Pemohon Banding mengajukan pembatalan ekspor dengan mengajukan permohonan pembatalan PEB dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 31 Juli 2012 ;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1182/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012, terhadap permohonan pembatalan PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena permohonan pembatalan PEB tersebut telah melewati 3 (tiga) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 40 /BC/2008;
bahwa sesuai Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean; (2) Pemberitahuan pabean sebagaimanadimaksud pada ayat(1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; (3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean; (4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean; (5) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai; (6) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri; bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan “Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145 /PMK. 04/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan sebagai berikut:
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor; (2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean; (3) Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut; (4) Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar; (5) Pemberitahuan pabean ekspor dapat disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik; bahwa sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145 /PMK. 04/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan sebagai berikut:
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan Nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dapat dibatalkan ekspornya; (2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean; (3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor; bahwa sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145 /PMK. 04/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan “Setiap orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah)”;
bahwa sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/ KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan “Hari kerja bagi semua unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah ditetapkan 5 (lima) hari/minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at”;
bahwa sesuai Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 40 /BC/ 2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan sebagai berikut:(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat Nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya;(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor di Kantor Pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum di dalam PEB;
bahwa sesuai Pasal 28 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 40 /BC/ 2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan “Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku”;
bahwa sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 40/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan “Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
a. Penerimaan pengajuan PEB; b. Pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir; c. Pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke KawasanPabean; dan d. Pelayanan pabean lain di bidang ekspor; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa permohonan pembatalan PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012 dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena permohonan pembatalan PEB tersebut telah melewati 3 (tiga) hari kerja dan menurut Terbanding hari kerja untuk pelayanan ekspor adalah 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu sebagaimana Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 40/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena merujuk ke Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-634/BC.2/2012 tanggal 12 September 2012 menyebutkan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan, hari kerja bagi semua unit organisasi ditetapkan 5 hari / minggu mulai hari senin sampai dengan hari Jum’at. Dengan demikian hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. atas hal tersebut di atas tanggal perkiraan ekspor yang dicantumkan dalam PEB adalah hari sabtu tanggal 28 juli 2012 maka Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspornya paling lambat pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012. Oleh karena hari Sabtu tidak termasuk hari kerja maka perhitungan dimulai pada hari Senin;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.SuratKeputusan Terbanding Nomor: KEP-1182/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 ; P.2. Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2012 tanggal 12 September 2012 hal Penjelasan P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; P.3. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Nomor: S-5925/WBC.06/KPP.MP.01/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi; P.4. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: 000087/WBC.06/KPP.MP.01/SPSA/2012tanggal 15 Agustus 2012 ; P.5. Surat Nomor: 261/EXIM/PIDID/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Permohonan Penjelasan P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; P.6. Formulir Setoran Bank Mandiri tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp5.000.000,00; P.7.SSPCP tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp5.000.000,00 ( SPSA); P.8. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp5.000.000,00; P.9. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Nomor: S-5925/WBC.06/KPP.MP.01/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi; P.10. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: 000087/WBC.06/KPP.MP.01/SPSA/2012tanggal 15 Agustus 2012 ; P.11. Surat Nomor: 261/EXIM/PIDID/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Permohonan Penjelasan P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; P.12. Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2012 tanggal 12 September 2012 hal Penjelasan P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; P.13. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 45984 tanggal 08 Oktober 2012 ; P.14. Surat Keberatan Nomor: 292/EXIM/PIDID/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 ; P.15. SuratKeputusan Terbanding Nomor: KEP-1182/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 ; P.16. Surat Permohonan Banding Nomor: 009/EXIM/PIDID/2013 tanggal 09 Januari 2013 ; P.17. Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 172/EXIM/PIDID/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 ; P.18. Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: SR-275/BC.8/2013 tanggal 30 April 2013 ; P.19. SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp 5.000.000,00 ( SPSA); P.20. PEB Nomor: 205496 tanggal 27 Juli 2012 ; P.21. Invoice Nomor: 903057903 tanggal 27 Juli 2012 ; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pembatalan ekspor terhadap PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012 dengan mengajukan dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima oleh Terbanding pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012, pada PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012 tercantum tanggal perkiraan ekspor atau tanggal keberangkatan sarana pengangkut adalah hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 ;
bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhadap pembatalan PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012 karena permohonan pembatalan PEB tersebut telah melewati 3 (tiga) hari kerja, yaitu 4 (empat) hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut tanggal 28 Juli 2012;
bahwa Pemohon Banding telah menanyakan permohonan pembatalan PEB tersebut kepada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor 261/EXIM/PIDID/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Permohonan Penjelasan P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
bahwa Direktur Teknis Kepabeanan telah menjawab Surat Pemohon Banding tersebut dengan Surat Nomor: S-634/BC.2/2012 tanggal 12 September 2012 hal Penjelasan P40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Saudara…; 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/ KMK.01/1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan, hari kerja bagi semua unit organisasi ditetapkan 5 hari / minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Dengan demikian hari Sabtu dan hari Minggu tidak termasuk hari kerja; 2. Pengertian kata “sejak” dalam frase “…sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut…” adalah tanggal keberangkatan sarana pengangkut termasuk tanggal yang dihitung untuk memenuhi criteria kewajiban pembatalan ekspor yang tidak dikenakan sanksi administrasi; 3. Merujuk pada illustrasi yang Saudara sampaikan yaitu tanggal perkiraan ekspor yang dicantumkan dalam PEB adalah hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 maka Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspornya paling lambat pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012. Oleh karena hari Sabtu tidak termasuk hari kerja maka perhitungan dimulai pada hari Senin; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa permohonan pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima oleh Terbanding pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut tanggal 28 Juli 2012 karena hari Sabtu (28 Juli 2012) dan Minggu (29 Juli 2012) tidak dihitung sebagai hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71 / KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan dan butir 4 Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S634/BC.2/2012 tanggal 12 September 2012 hal Penjelasan P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa permohonan pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut tanggal 28 Juli 2012. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan terhadap pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 tidak dikenakan sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa permohonan pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut tanggal 28 Juli 2012. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan terhadap pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 tidak dikenakan sanksi administrasi;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1182/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPSA Nomor: 000087/WBC.06/KPP.MP.01/SPSA/2012tanggal 15 Agustus 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan terhadap pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 tidak dikenakan sanksi administrasi, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1182/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPSA Nomor: 000087/WBC.06/KPP.MP.01/SPSA/2012tanggal 15 Agustus 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan terhadap pembatalan ekspor (PEB Nomor 205496 tanggal 27 Juli 2012) Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 245/EXIM/PIDID/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 tidak dikenakan sanksi administrasi, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: