Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50813/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50813/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk dan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 160289 tanggal 27 September 2012, berupa importasi 4Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula, Negara asal : United Sates of America, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD115,733.06, yang kenudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD254,492.28;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK-160, nilai pabean untuk 4Iife transfer factor plus tri factor formula ditetapkan sebesar CIF USD 10.29/bottle, sehingga total nilai pabean adalah CIF USD 254,492.28;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pebean oleh Terbanding dikarenakan nilai pabean yang telah diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB 160289 tanggal 27 September 2012 telah benar dan didukung dengan bukti-bukti;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 160289tanggal 27 September 2012 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berupa importasi 4Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula, Negara asal : United Sates of America, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD115,733.06, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD254,492.28, mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang sesuai SPTNP sebesar Rp.905.877.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Risalah Penetapan Nilai Pabean, FaktorMultiplikator, dan data dari internet kepada Majelis;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
2. Purchase Order,
3. Invoice,
4. Packing List,
5. Kartu Stock/inventory pallet,
6. Certificate of Origin,
7. Invoice penagihan,
8. Certificate of Analysis,
9. Surat dari USDA,
10. SGS Inspection Result,
11. Expeditors,
12. Bill of Lading/AWB,
13. Surat keterangan Badan POM,
14. Instruksi Nilai Pabean ( INP),
15. Buku Besar Bank,
16. Jaminan Bank/Bank Garansi,
17. Bukti Penerimaan Jaminan,
18. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB),
19. Buku Besar Persediaan,
20. Buku Besar Kas/Bank,
21. Rekening Koran Bank,
22. Polis Asuransi Penjualan,
23. Surat Keterangan Hubungan Istimewa,
24. Tanda Terima Pengembalian Jaminan,
25. SSPCP Pembayaran SPTNP,
26. Bukti Penerimaan Negara,
27. Surat Keberatan,
28. Surat Perjanjian,
29. Brosur/foto./catalog,
30. Daftar Harga Biomedical,
31. Berita Acara Sumpah Terjemah,
32. Perjanjian Pasokan Terjemah,
33. Bukti Transfer on line.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 160289 tanggal 27 September 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-009288/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 Oktober 2012 sebesar Rp.905.877.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor :4Life/2012/10/01 tanggal 2 Oktober 2012.1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 160289 tanggal 27 September 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Terbanding dalam ”Menimbang” huruf g sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012 menyatakan :
g. Bahwa penelitian nilai pabean :
1. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 160289 tanggal 27 September 2012 diberitahukan sebesar CIF USD115.733.06 atau USD4.68/bottle,
2. Berdasarkan penelitian diperoleh harga pembanding berupa harga pasarbarang identik pada situs http.//http://www.go41ifetransferfactor.com/productsmainmenu-64?page=shop.product_detail&flypage.tpl&product_id=40 dengan harga Rp.728.000,00/botol. Terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian berupa diskon sebesar 70 % dan kemudian dihitung kembali dengan Faktor Multiplikator didapat harga CIFUSD10.29/bottle,
3. Kedapatan harga Pemberltahuan iebih rendah, lebih dari 5% (54,52%) dari data pembanding sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar,
4. Berdasarkan Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitehuan nilai transaksi.
h. Bahwa nilai pabean barang impor dimaksud dltetapkankan sebagai berikut:
1. Bahwa harga yang diberitahukan sebagai filial pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur,dan kemudian ditetapkan dengan metode VI flexible IV,
2. Bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Insurance, MAWB, Transfer Payment, Rekening Koran, Pembukuan, Purchase Order, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode VI flexible IV,
3. Nilai Pabean untuk barang impor berupa 4Life Transfer Factor plus Tri Factor (2pos), yang diberitahukan sebesar CIF USD115.733.06 atauUSD4.68/bottle ditetapkan dengan metode VI flexible IV menjadi sebesar CIF USD10.29/bottle sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD254,492.28 sesuaidata yang tersedia.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dalam butir 7 s.d. 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:“ 7.Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang Diberitahukan :Tidak Wajar, alasan : harga pasar setelah diskon 70% dimulti. mjd USD10.29. Status IU high risk
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI.4, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar.
bahwa LPPNP tidak disebutkan kapan dan oleh siapa LPPNP dibuat sehingga tidak diketahui apakah pembuatan LPPNP sebelum atau setelah penerbitan SPTNP.
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean,
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi,
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi,
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, dan
f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak,
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 ( sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean, dan
d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”.
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuanberdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer),
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan.
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud,
c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualanyang berbeda digunakan harga rata-rata.
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dariCIF;
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut: 
a. Nilai Pabean = CIF
b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung denganmenggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100 %;
2. Harga Grosir= 120 %;
3. Harga Eceran = 144 %;*
Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;

d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundangundangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa dalam “III.dasar Penetapan” pada butir 1h Risalah Penetapan Nilai Pabean Terbanding dinyatakan :“h. Berdasarkan metode pengulangan-metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data pada hasil telusuran internet ( terlampir ) ditemukan barang identik dengan yang berlaku di pasar pada saat penetapan dengan harga jual Rp.728.000/botol. Terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian berupa diskon sebesar 70% dan kemudian dihitung kembali dengan Faktor Multiplikator didapat harga CIF USD10,29/botol”.
bahwa Terbanding menyerahkan print out harga internet dari situs http://www.4lifetransferfactor.web.idhttp://www.4lifebisnis.com, danhttp.//http://www.go41ifetransferfactor.com/productsmainmenu-64?page=shop.product_detail& flypage.tpl&product_id=40 kepada Majelis.
bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006.
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor : KEP1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang menyatakan :“g.
Bahwa penelitian nilai pabean :
1. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 160289 tanggal 27 September 2012 diberitahukan sebesar CIF USD115.733.06 atau USD4.68/bottle;
2. Berdasarkan penelitian diperoleh harga pembanding berupa harga pasarbarang identik pada situs http.//http://www.go41ifetransferfactor.com/productsmainmenu-64?page=shop.product_detail&flypage.tpl&product_id=40 dengan harga Rp.728.000,00/botol. Terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian berupa diskon sebesar 70 % dan kemudian dihitung kembali dengan Faktor Multiplikator didapathargaCIF USD10.29/bottle;
3. Kedapatan harga Pemberltahuan iebih rendah, lebih dari 5% (54,52%) dari data pembanding sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar;
4. Berdasarkan Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitehuan nilai transaksi”,tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa Terbanding dalam Tanggapan atas Bukti Pemohon Banding tanggal 04 Desember 2013 huruf ”C.Analisa” butir 1 a dan b menyatakan :
a. bahwa penelitian atas supply agreement terdapat bukti atas adanya persyaratan dalam penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan alasan adanya persyaratan transfer pricing policy oleh penjual dalam klausul menyebutkan : 2. Prices: … it is intended that these prices will deemed arms-lenght in accordance with seller’stransfer pricing policy”,
b. bahwa adanya klausul transfer pricing policy dalam supply agreement adalah bukti yang kuat atas adanya persyaratan dalam penjualan yang mempengaruhi harga transaksi dimana penjual mewajibkan kepada pembeli untuk tunduk pada kebijakan transfer dari pihak supplier.”
bahwa menurut Majelis persyaratan sebagaimana tercantum dalam supply agreement tersebut bukan merupakan:
– pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang yang diimpor,
– persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai impor barang yangbersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
– proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugurkan nilai transaksi;
bahwa adanya persyaratan transfer pricing policy oleh penjual hanya mengindikasikan adanya hubungan khusus antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010.
bahwa sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Terbanding harus mengikuti tatacara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang yaitu dengan cara meneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan dan membandingkan harga barang dengan test value.
bahwa menurut Majelis nilai pabean yang digunakan sebagai test value adalah data yang berasal dari PIB yang telah ditetapkan berdasarkan Metode I, Metode III atau Metode IV.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : IDN1038/12 tanggal 30 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Biomedical Research Laboratories, LLC yang beralamat di 9850 South 300 West Sandy, UT 84070, United Sates of America atas importasi (12.383+12.349) Bottles 4Life Transfer Factor Plus Tri-Factor Formula negara asal United Sates of America dengan total harga USD115,733.06 dengan terms : CIF Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : IDN1038 tanggal 30 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Biomedical Research Laboratories, LLC yang beralamat di 9850 South 300 West Sandy, UT 84070, United Sates of America membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi (12.383+12.349) Bottles 4Life Transfer Factor Plus Tri-Factor Formula negara asal United Sates of America dengan total harga USD115,733.06 Incoterm CIP.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : IDN1038 tanggal 30 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Biomedical Research Laboratories, LLC yang beralamat di 9850 South 300 West Sandy, UT 84070 , United Sates of America diketahui bahwa Biomedical Research Laboratories, LLC mengirimkan kepada Pemohon Banding berupa (12.383+12.349) Bottles 4Life Transfer Factor Plus Tri-Factor Formula, negara asal United Sates of America dengan berat 1795 kg.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor 4530112604 180-26126660 tanggal 13 September 2012 yang diterbitkan oleh Expeditors International diketahui bahwa Biomedical Research Laboratories, LLC mengirimkan kepada Pemohon Banding barang berupa 4Life Transfer Factor Plus Tri-Factor Formula, dengan keterangan handling information : SHPR REF: IDN1038.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer dari JPMorgan diketahui bahwa pada tanggal 20 November 2012 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD157,787.00 dengan keterangan : Bio Medical Research laboratories Aug and Sep 2012 Payment, T12CCSW284744.
bahwa dalam alenia 7 dan 8 Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding menyatakan :“Dari transaksi Buku Kas, Pemohon Banding melakukan transfer ke USD pada tanggal 20 November 2012 sebesar Rp.1,529,894,160 dan dikonversi di rekening koran menjadi USD157,737.00 pada tanggal yang sama.Pembayaran dilakukan melalui pendebetan rekening bank Pemohon Banding di Bank JP Morgan tanggal 20 November 2012 dengan total pembayaran USD157,787.00 dengan rincian :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : IDR120801 tanggal 31 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Biomedical Research Laboratories, LLC yang beralamat di 9850 South 300 West Sandy, UT 84070 , United Sates of America membebankan kepada Pemohon Banding atas IDN1034 – Distributor Recognition Shipment dan Exped Intl#E530317269 dengan total tagihan USD11,895.39.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : IDR120901 tanggal 30 September 2012 yang diterbitkan oleh Biomedical Research Laboratories, LLC yang beralamat di 9850 South 300 West Sandy, UT 84070 , United Sates of America membebankan kepada Pemohon Banding atas IDN1036/BMR9209, Exped Inv#E530319255, Exped Inv#E530319250, dan IDN1038 dengan total tagihan USD145,842.06.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank JP Morgan atas nama Pemohon Banding nomor rekening 6601270553 periode 1 November 2012 s.d. 30 November 2012 mata uang USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 20 November 2013 telah melakukan transaksi debit sebesar USD157,787.00 dengan keterangan Custref H0383342; Bank Ref T12CCSW284744; Bio Medical Research Lab; Bio Medical; Aug and sep 2012 payment; pay method swift.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Account Group: Cash GL Account Number : 1016-000-00 JPMorgan-553-USD PemohonBanding periode 11/1/2012 s.d. 11/30/2012 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 112 Desember 2012 telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp.1.527.378.160,00 dengan keterangan BMR-Aug- Sep 2012 Payment.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger GL Account Number : 1231-000-00 Intercompany-Bio Med periode 9/1/2012 s.d. 9/30/2012 yang dibuat Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada kolom kredit pada tanggal 22 September 2012 telah melakukan pencatatan IDN1038, dan pada tanggal 30 September 2012 telah melakukan pencatatan IDN1036Exped Inv#E530319255, dan Exped Inv#E530319250.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Account Group : Inventory GL Account Number : 1307-000-00 Inventory -Product periode 10/1/2012 s.d. 10/31/2012 yang dibuat Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2012 telah melakukan pencatatan IDN1038.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 160289 tanggal 27 September 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 4Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula Negara asal United Sates of America, dengan Nilai Pabean diberitahukan USD115,733.06 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berupa importasi 4 Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula Negara asal United Sates of America dengan Nilai Pabean diberitahukan USD115,733.06 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160289 tanggal 27 September 2012 atas importasi berupa 4Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula) Negara asal United Sates of America dengan nilai pabean diberitahukan USD115,733.06 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD254,492.28 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 4Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula Negara asal United Sates of America ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160289 tanggal 27 September 2012 dengan nilai pabean sebesar USD115,733.06.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undangNomor7 Tahun 1983tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1237/WBC.06/2012 tanggal 12 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009288/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 Oktober 2012, Jenis Usaha : Pedagang supplement untuk mempertinggi daya tahan tubuh, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 4Life Transfer Factor Plus Tri Factor Formula Negara asal United Sates of America ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) Nomor: 160289 tanggal 27 September 2012 dengan nilai pabean sebesar USD115,733.06.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014 , berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: