Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50676/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50676/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3204.16.00.00, jenis barang berupa Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013 dengan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5% BBS 100%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%,;
Menurut Terbanding
:
bahwa konfirmasi tersebut belum dijawab oleh pihak yang berwenang di China yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republik of China;bahwa berdasarkan penelitian dan kajian atas permasalahan tersebut di atas, disimpulkan bahwa penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang yang diberitahukan pada PIB No. 040040 tanggal 31 Januari 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area ( AC-FTA )
Menurut Pemohon
:
bahwa pihak pemerintah China, Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, telah menerbitkan “Confirmation Letter ” untuk menjelaskan keabsahan Form E yang telah mereka terbitkan tertanggal 22 Februari 2013,.seperti terlampir pada dokumen 1;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2057/KPU.01/2013 tanggal 11 April2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 3204.16.00.00, jenis barang Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013 sebesar 5% BBS 100% (0% – ACFTA) menjadi 5% (Tarif Umum/MFN) karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen dan informasi pada stempel Form E tidak terbaca dan warna pudar;
bahwa dalam PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013, Klasifikasi Pos Tarif 3204.16.00.00, jenis barang berupa Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5% BBS 100%, sesuai Form E Nomor: E133306050510002 tanggal 23 Januari 2013 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republik of China;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Klasifikasi PosTarif 3204.16.00.00, jenis barang berupa Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013 dengan menggunakan Form E Nomor: E133306050510002 tanggal 23 Januari 2013 diragukan keabsahannya karena tanda tangan pada Form E tersebut berbeda dengan specimen dan informasi pada stempel Form E tidak terbaca dan warna pudar;
bahwa PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013, Form E Nomor: E133306050510002 tanggal 23 Januari 2013
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3204.16.00.00, jenis barang berupa Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013 sebesar 5% (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor: 33000013515 tanggal 16 Oktober telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-588/KPU.01/2013 tanggal 22 Februari 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306050510002 tanggal 23 Januari 2013 adalah sah dan benar dan ditandatangani oleh Wang Zhongxiang;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificateof Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012 , sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Klasifikasi Pos Tarif 3204.16.00.00, jenis barang Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013 menggunakan Form E Nomor: E133306050510002 tanggal 23 Januari 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0 %;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3204.16.00.00yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%.
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga atas barang impor Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentangPengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2057/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002203/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Reactive Dyes, Dragozol Black W-NN dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3204.16.00.00 sesuai PIB Nomor: 040040 tanggal 31 Januari 2013 sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: