Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50508/PP/M.VA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50508/PP/M.VA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas PIB nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013 berupa Polypropylene Resin, negara asal Australia, yang diberitahukan dengan Pos Tarif 3902.10.9020 BM 0% (Fasilitas AANZFTA) yang kemudian ditetapkan Terbanding dengan Pos Tarif 3902.10.9020 BM 10% (Tarif MFN-Tanpa Fasilitas);
Menurut Terbanding
:
bahwa PIB 000777 (Bukti T-4) tidak dapat diberikan tarif referensi AANZFTA karena tanda tangan otoritas penerbit diragukan keabsahannya sehingga Terbanding menunda pemberian fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka AANZFTA dan memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN),
sehingga sesuai Pasal 16 angka (2) PER55 Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-399 (Bukti T-1), sehingga Pemohon Banding wajib menyelesaikan tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp339.516.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu rupiah) sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp160.823.000,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah importir barang berupa Polypropylene Resin. Pemohon Banding mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk berupa Form AANZ dengan Certificate No.00143000499;
bahwa pada tanggal 18 Desember 2012 Pemohon Banding mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan nomor pengajuan 070000-001462-20121217-000168 dengan dilengkapi dokumen pendukung;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013 pos tarif 3902.10.9020 dengan pemberitahuan Bea Masuk 0% dengan fasilitas AANZFTA;
bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013 pos tarif 3902.10.9020 dengan penetapan Bea Masuk 10% tarif MFN – tanpa fasilitas;
bahwa Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-399/WBC.10/2013 tanggal 26 Maret 2013 menyatakan bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran form AANZ (Faslitas AANZFTA) karena tidak ditemukannya persamaan tanda tangan pada form AAZN dengan Authorised Signatures to Sign Documentary Evidence of Origin under ASEAN – Australia – New Zaeland FTA sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum ( MFN);
bahwa menurut Terbanding, dari penelitian Form AAZN diketahui:
  1. Dokumen asli Form AAZN No. Referensi 00143000499 tanggal 19 Desember 2012 , telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;
  2. Pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AAZN;
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat nomor: S-414/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 kepada Australian Industry Group untuk menanyakan keaslian/ keabsahan tanda tangan yang tertera di Form AANZ No. Referensi 00143000499 tanggal 19 Desember 2012, namun sampai surat keputusan ini dibuat, jawaban belum Terbanding terima;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah menerima tanggapan atas Surat Terbanding Nomor: S414/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 dari Australian Industry Group dengan tanggal surat 11 April 2013 yang menyatakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di form AANZ nomor 00143000499 tanggal 19 Desember 2012;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan surat tanggapan dari Australian Industry Group dengan tanggal surat 11 April 2013;
bahwa atas surat tanggapan dari Australian Industry Group dengan tanggal surat 11 April 2013, Majelis meminta Terbanding untuk mengecek di arsip Terbanding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa surat retroaktif check ke penerbit dari AANZ dari Australia atas surat Terbanding Surat Nomor: S414/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 memang telah mendapatkan konfirmasi dari Australian Industry Group Melbourne Australia yang menyatakan bahwa sertifikat berupa Form AANZ dengan Certificate no.00143000499 “true and valid”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat oleh karena Terbanding telah mengakui keabsahan konfirmasi dari Australian Industry Group Melbourne Australia yang menyatakan
bahwa sertifikat berupa Form AANZ dengan Certificate no.00143000499 “true and valid” maka pengguguran form AANZ (Faslitas AANZFTA) karena tidak ditemukannya persamaan tanda tangan pada form AAZN dengan Authorised Signatures to Sign Documentary Evidende of Origin under ASEAN – Australia – New Zaeland FTA tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan Pos Tarif 3902.10.9020 oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013, Bea Masuk 10% MFN tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya menjadi Pos Tarif 3902.10.9020 BM 0% (Fasilitas AANZFTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-399/WBC.10/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000417/NOTUL /WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 15 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, atas Importasi barang: 5.440 bag (136.000kg) polypropylene Resin Negara asal Australia dengan PIB Nomor: 000777 tanggal 03 Januari 2013 dihitung kembali berdasarkan Pos Tarif3902.10.9020 BM 0% (fasilitas AANZFTA;)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: