Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50678/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50678/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1721/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1721/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 029842 tanggal 25 Januari 2013 sebesar CIF USD49,300.00;bahwa atas penetapan tersebut, terdapat terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp54.100.000,00,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bea Masuk: Rp14.098.000,00
  2. PPN: Rp4.934.000,00
  3. PPNBM: Rp19.736.000,00
  4. PPh Ps. 22: Rp1.234.000,00
  5. Denda: Rp14.098.000,00
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1721/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001316/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Januari 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp27.050.000,00 (dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa SuratBanding Nomor: 053/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 054 /GP/Banding/V/ 2013 tanggal 07 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 054/GP/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1721/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001316/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Januari 2013, atas nama PT XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: