Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51419/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51419/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51419/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD101,807.89, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD119,959.57;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sehubungan dengan gugurnya metode I (Nilai Transaksi gugur) dikarenakan data-data yang diserahkan pada saat proses keberatan tidak memadai guna pembuktian atas harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa dikarenakan permohonan banding adalah atas keputusan keberatan, maka terbanding berpendapat seyogianya data-data yang diakui dan diterima pada saat banding adalah data-data yang hanya diserahkan pada saat proses keberatan, sehingga untuk data-data yang tidak diserahkan pada saat proses keberatan patut diabaikan dan ditolak pada saat proses banding;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak ada kesalahan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB Nomor 063680 tanggal 16 Februari 2013, kesalahan sebagaimana yang maksud pada pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam Surat Terbanding Nomor: KEP-2382/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 adalah tidak benar, dibuktikan dengan Bukti Material P113 terlampir yaitu lampiran (Lampiran-B.1) Dikomparasi dengan lampiran-lampiran Bukti Material terlampir yaitu: Bukti Pembayaran dari lampiran (Lampiran-B.7.a) sampai dengan lampiran (Lampiran-B.7.f) serta Dikomparasi dengan Bukti Pembelian dan Penerimaan Barang dari lampiran (Lampiran-B.8.a) sampai dengan lampiran (Lampiran-B.8.j), terbukti dengan bukti-bukti data yang ada, semuanya adalah benar tidak ada kesalahan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2382/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 berupa Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 520003 tanggal 26 Desember 2012 atas nama PT Panca Maju Jaya Prima menjadi sebesar CIF USD119,959.57;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 520003 tanggal 26 Desember 2012 atas nama PT Panca Maju Jaya Prima, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian barang terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list sehingga penetapan nilai pabean tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga barang-barang yang Pemohon Banding sampaikan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 000000-005804-20130213-104344 adalah harga sebenarnya, dapat dibuktikan dengan Bukti Material 7. (Bukti Pembayaran), terlampir lampiran-lampiran dari (Lampiran-B.7.a) sampai dengan (Lampiran-B.7.0 serta Bukti Material 8. (Bukti Pembelian Dan Penerimaan Barang) terlampir lampiran-lampiran dari (Lampiran-B.8.a.) sampai dengan (Lampiran-B.8.j);
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2382/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 27/DIR-AOI/II/2013 tanggal 27 Februari 2013; P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 26560 tanggal 27 Februari 2013; P.4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP 003091/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 26 Februari 2013; P.5. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp26.944.000,00 (Keputusan); P.6. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp26.944.000,00 (Keputusan); P.7. KTP Nomor: 3173050412450002 tanggal 12 Mei 2010; P.8. NPWP Nomor 06.015.520.7-086.000 tanggal 17 Maret 2006; P.9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 0452/1.824.1/12 tanggal 10 Desember 2012; P.10. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00314.WPJ.05/KP.0803/2007 tanggal 26 April 2007; P.11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00039/WPJ.05/KP.0803/2007 tanggal 27 April 2007; P.12. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 09.02.1.51.14375 tanggal 28 Desember 2009; P.13. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar Nomor: 01424/1.824.271 tanggal 03 Maret 2010; P.14. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Nomor: 090400514-P tanggal 04 Januari 2013; P.15. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor: 1.09.04.08.00905 tanggal 28 Januari 2013; P.16. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.003076 tanggal 15 Januari 2013; P.17. Penetapan Sebagai Importir Terdaftar (IT) Mainan Anak-Anak Nomor: 03.09.0038 tanggal 30 Januari 2013; P.18. Izin Usaha Industri (Melalui Tahap Persetujuan Prinsip) Nomor: 047/DJIA/IUTD.V/NON PMAPMDN/X/1997 tanggal 13 Oktober 1997; P.19. Pengesahan Akta Notaris Nomor 168 tanggal 28 Mei 1994 oleh Menteri Kehakiman Nomor: C2-1.106 HT.01.01.Th.95 tanggal 25 Januari 1995 dan Akta Notaris Nomor 168 tanggal 28 Mei 1994, yang dibuat oleh Dradjat Darmadji, SH, Notaris di Jakarta; P.20. Pengesahan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-67392.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 dan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 Agustus 2008, yang dibuat oleh Iwan Halimy, SH, Notaris di Jakarta; P.21. PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 sebesar CIF USD101,807.89; P.22. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp211.013.000,00 (PIB); P.23. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp211.013.000,00 (PIB); P.24. Pembukuan: P.24.1. Journal Voucher Nomor Voucher: 107/02/BCK033 tanggal 13 Februari 2013; P.24.2. Journal Voucher Nomor Voucher: 040/02/BCK012 tanggal 06 Februari 2013; P.24.3. Buku Besar Perkiraan: 1120.0060-BCA AC.198.300324-2 periode bulan Februari 2013; P.24.4. Journal Voucher Nomor Voucher: 084/03/PBI001 tanggal 04 Maret 2013; P.24.5. Bon Pemasukan Barang Import tanggal 04 Maret 2013; P.24.6. Daftar Pengecekan PO Import tanggal PO: 28 Februari 2013; P.24.7. Buku Besar perkiraan: 5000.0560-HPP-BRG JADI (MN) periode bulan Mei 2013; P.24.8. Buku Besar perkiraan: 2121.1810-HUT.IMP.SHANTOU HUAYE periode bulan Mei 2013; P.24.9. Journal Voucher Nomor Voucher: 025/03/PN004 tanggal 04 Maret 2013; P.24.10. Rekapitulasi Harian tanggal 04 Maret 2013; P.24.11. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000902 tanggal 04 Maret 2013; P.24.12. Buku Besar perkiraan: 1130.0910-Piut.Dunia Anak/BAL periode bulan Mei 2013; P.24.13. Faktur Nomor: FPD/03-010 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp5.622.000,00; P.24.14. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000906 tanggal 04 Maret 2013; P.24.15. Buku Besar perkiraan: 1130.1920-Piut.Indah Toys/Jmb periode bulan Mei 2013; P.24.16. Faktur Nomor: FPD/03-021 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp2.080.500,00; P.24.17. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000907 tanggal 04 Maret 2013; P.24.18. Buku Besar perkiraan: 1130.1910-Piut.Indo Toys/Jmb periode bulan Mei 2013; P.24.19. Faktur Nomor: FPD/03-020 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp2.731.500,00; P.24.20. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000912 tanggal 04 Maret 2013; P.24.21. Buku Besar perkiraan: 1130.3370-Piut.Pelangi Toys/Riau periode bulan Mei 2013; P.24.22. Faktur Nomor: FPD/03-020 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp1.845.000,00; P.24.23. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000914 tanggal 04 Maret 2013; P.24.24. Buku Besar perkiraan: 1130.2340-Piut.Mega Utama As.Pt/Mdn periode bulan Maret 2013; P.24.25. Faktur Nomor: FPD/03-018 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp6.990.750,00; P.24.26. Faktur Nomor: FPD/03-019 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp4.537.125,00; P.24.27. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000915 tanggal 04 Maret 2013; P.24.28. Buku Besar perkiraan: 1130.4310-Piut.Tikno Toy/Ygy periode bulan Mei 2013; P.24.29. Faktur Nomor: FPD/03-022 tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp7.484.250,00; P.24.30. Buku Besar perkiraan: 4000.0120-Penj. Lokal Barang Plastik periode bulan Maret 2013; P.25. Bill of Lading Nomor: AOU0114401 tanggal 03 Februari 2013; P.26. Policy Schedule Marine Cargo Insurance PT Asuransi Buana Independent Nomor Polis: DI0103021300635 tanggal 03 Februari 2013; P.27. Laporan Surveyor Nomor: CN1734294 tanggal 07 Februari 2013; P.28. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 076130/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013;P.29. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: GDZF4 tanggal 06 Februari 2013 sebesar USD101,807.89; P.30. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 1983003242 periode tanggal 01 Februari 2013 s.d. 28 Februari 2013; P.31. Buku Telex Bank BCA tanggal 27 Februari 2013; P.32. Payment Receipt tanggal 08 Februari 2013; P.33. Order Agreement Nomor: HI130102 tanggal 02 Januari 2013; P.34. Sales Contract Nomor: HI130121 tanggal 21 Januari 2013; P.35. Packing List untuk Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013; P.36. Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 sebesar USD101,807.89; P.37. Perhitungan Nilai Pajak/Bea Masuk; P.38. P/O Nilai TT atas P/O; P.39. Pencatatan P/O tanggal 21 Januari 2013; P.40. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E134405022700001 tanggal 03 Februari 2013; P.41. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01011077/PPN1111/WPJ.05/KP.0803/2013 tanggal 28 Maret 2013; P.42. Surat Setoran Pajak (SSP) Masa bulan Februari tanggal 22 Maret 2013; P.43. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa bulan Februari 2013 tanggal 27 Maret 2013; P.44. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01014709/PPN1111/WPJ.05/KP.0803/2013 tanggal 29 April 2013; P.45. Surat Setoran Pajak (SSP) Masa bulan Maret tanggal 24 April 2013; P.46. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa bulan Maret 2013 tanggal 04 April 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. Melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: HI130121 tanggal 21 Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AOU0114401 tanggal 03 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper: Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd.Consignees Name: PT XXXPort of Loading: ShantouPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 7 x 40’ HC “Plastic Toys”Gross Weight: 39,652.20 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 adalah Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD101,807.89;
bahwa barang impor Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor Polis: DI0103021300635 tanggal 03 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent;
bahwa barang Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: AOU0114401 tanggal 03 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD101,807.89;
bahwa nilai pabean atas impor barang Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD119,959.57;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 adalah Impor Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd., dengan total harga CIF USD101,807.89 sesuai dengan Order Agreement Nomor: HI130102 tanggal 02 Januari 2013, Sales Contract Nomor: HI130121 tanggal 21 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp986.364.838,00 (USD101,807.89 X Rp9.688,00 + biaya charge Rp50.000,00) dan Rekening Koran dan Buku Besar Bank bulan Februari 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Shantou Chenghai Huaye Industry Co., Ltd. sebesar tersebut di atas.
Dengan demikian, Majelis berpendapat Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp986.364.838,00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 sebesar CIF USD101,807.89 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD101,807.89 sesuai PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: HI1301-28 tanggal 28 Januari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 sebesar CIF USD101,807.89 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD101,807.89 sesuai PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2382/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003091/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 sebesar CIF USD101,807.89, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2382/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003091/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Plastic Toys (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 063680 tanggal 16 Februari 2013 sebesar CIF USD101,807.89, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: