Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51650/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51650/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Inspiron 15R (7520) BTX Base, Optiplex TM 3010 MT Base, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 444,869.19, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD445,985.35;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor 504570 tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai Cost & Freight menjadi sebesar CIF USD445,985.35 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1477/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga barang yang Pemohon Banding bayar adalah harga barang sesungguhnya dimana Pemohon Banding mendapat ijin distributor resmi untuk produk yang Pemohon Banding impor dengan jumlah besar, sehingga harga yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan harga yang tidak bisa dibandingkan dengan distributor-distributor kecil lainnya, dan sesuai dengan Incoterms yang berlaku,
bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah harga CIF dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti-bukti pendukung seperti PO, Invoice Freight, dan Insurance serta Pemohon Banding tidak pernah bermaksud melakukan kelalaian/kecurangan ataskewajiban Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa pada banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1477/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 dimana menurut terbanding harga yang diberitahukan atas PIB nomor 504570 tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan ditetapkan dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai Cost dan Freight menjadi sebesar CIF USD445,985.35 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan:
  1. nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
  2. nilai pabean sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, antara lain disebutkan bahwa:
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa biaya asuransi;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 445,985.35;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah harga barang yang Pemohon Banding bayar adalah harga barang sesungguhnya dimana Pemohon Banding mendapat ijin distributor resmi untuk produk yang Pemohon Banding impor dengan jumlah besar, sehingga harga yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan harga yang tidak bisa dibandingkan dengan distributor distributor kecil lainnya, dan sesuai dengan Incoterms yang berlaku, bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah harga CIF dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti-bukti pendukung seperti PO, Invoice Freight, dan Insurance serta Pemohon Banding tidak pernah bermaksud melakukan kelalaian/kecurangan atas kewajiban Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Matriks Nilai Pabean PIB Nomor: 504570 tanggal 23 Desember 2012;
P.2. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000364-20121210-001565 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.3. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000364-20121210-001565;
P.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 502897/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012;
P.5. Purchase Order Nomor: PO-12-10-0540 tanggal 25 Oktober 2012;
P.6. Purchase Order Nomor: PO-12-10-0541 tanggal 25 Oktober 2012;
P.7. Purchase Order Nomor: PO-12-11-0010 tanggal 01 November 2012;
P.8. Purchase Order Nomor: PO-12-10-0507 tanggal 25 Oktober 2012;
P.9. Purchase Order Nomor: UV51IS02 tanggal 20 November 2012;
P.10. Purchase Order Nomor: ST51IP13 tanggal 20 November 2012;
|P.11. Purchase Order Nomor: ST51IP14 tanggal 20 November 2012;
P.12. Purchase Order Nomor: PO-12-11-0337 tanggal 19 November 2012;
P.13. Purchase Order Nomor: ST51IP02 tanggal 16 Oktober 2012;
P.14. Purchase Order Nomor: PO-12-11-0346 tanggal 20 November 2012;
P.15. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1210/20497 tanggal 31 Oktober 2012;
P.16. Packing List Nomor: ECS/PL/1210/20497 tanggal 31 Oktober 2012;
P.17. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1210/20498 tanggal 31 Oktober 2012;
P.18. Packing List Nomor: ECS/PL/1210/20498 tanggal 31 Oktober 2012;
P.19. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20593 tanggal 14 November 2012;
P.20. Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20593 tanggal 14 November 2012;
P.21. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20594 tanggal 14 November 2012;
P.22. Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20594 tanggal 14 November 2012;
P.23. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20665 tanggal 21 November 2012;
P.24. Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20665 tanggal 21 November 2012;
P.25. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20716 tanggal 22 November 2012;
P.26. Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20716 tanggal 22 November 2012;
P.27. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20717 tanggal 22 November 2012;
P.28. Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20717 tanggal 22 November 2012;
P.29. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1210/20746 tanggal 23 November 2012;
P.30. Packing List Nomor: ECS/PL/1210/20746 tanggal 23 November 2012;
P.31. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20819 tanggal 30 November 2012;
P.32. Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20819 tanggal 30 November 2012;
P.33. Tax Invoice Nomor: ECS/I/1210/20788 tanggal 28 November 2012;
P.34. Packing List Nomor: ECS/PL/1210/20788 tanggal 28 November 2012;
P.35. Bukti Pengeluaran Nomor Bca 96 tanggal 16 Januari 2013 untuk pembayaran Freight dan Asuransi kepada Master Logistics;
P.36. Invoice dari Master Logistics Pte. Ltd. Nomor: IGL 121214 tanggal 10 Desember 2012;
P.37. Marine Insurance Certificate (Cargo) Nomor: 12/02660 tanggal 10 Desember 2012;
P.38. Rekening Koran No. Rek. 0733013688 halaman 33 periode 31 Desember 2012 s/d 31 Januari 2013;
P.1. Aplikasi Transfer Bank BII sebesar USD 342,881.84 tanggal 02 April 2013;
P.2. Rekening Koran Bank BII No. Rek. 2.001.147957 tanggal 30 April 2013;
P.3. Aplikasi Transfer Bank BII sebesar USD 99,681.78 tanggal 10 Juli 2013;
P.4. Rekening Koran Bank BII No. Rek. 2.001.147957 tanggal 31 Juli 2013;
P.5. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-1477/KPU.01/2013 sebesar Rp6.343.000,00 tertanggal 03 April 2013;P.6. SPTNP Nomor: SPTNP-900304/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Januari 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012, tercantum nilai FOB USD442,562.78, nilai freight sebesar USD1,200.00 dan nilai asuransi sebesar USD1,106.41, sehingga total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD444,869.19;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap 10 (sepuluh) Invoice sesuai Lampiran PIB terdapat total nilai USD 442,562.78 (tidak tercantum incoterm), dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Freight Invoice Nomor: IGL 121214 tanggal 10 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Master Logistics Pte., Ltd., tercantum Freight sebesar USD1,200.00 dan Insurance sebesar 0.25% X USD442,562.78 = USD1,106.41;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Marine Insurance Certificate (Cargo) Nomor: 12/02660 kedapatan diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2012 oleh Lonpac Insurance Bhd., Malaysia dengan nilai USD442,562.78;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading Nomor: YMLUI450108821 kedapatan diterbitkan pada tanggal 09 Desember 2012 oleh Yang Ming Marine Transport Corp., Singapore;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Marine Insurance Certificate (Cargo) Nomor: 12/02660 diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2012 setelah tanggal penerbitan Bill of Lading 09 Desember 2012, sehingga sertifikat asuransi tidak dapat digunakan sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan biaya asuransi harus ditambahkan kedalam nilai pabean;
bahwa Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan bahwa dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilaiCost and Freight (CFR);
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 harus ditambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon banding, Majelis berpendapat bahwa terhadap nilai pabean diberitahukan dalam PIB Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 harus ditambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Inspiron 15R (7520) BTX Base, Optiplex TM 3010 MT Base, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB) dengan PIB Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1477/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 sebesar CIF USD 445,985.35;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1477/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900304/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Inspiron 15R (7520) BTX Base, Optiplex TM 3010 MT Base, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD445,985.35, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 6.343.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: