Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51416/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51416/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Tag Pin dan Loop Pin, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 sebagai berikut:
111.PNG
dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebagai beirkut:
112.PNG
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp21.218.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Menurut Terbanding
:
bahwa keberatan yang diajukan ditolak dan selanjutnya terhadap jenis harang Tag Pin yang diberitahukan pada pos 1 sampai dengan 5 dan Tag Pin yang diberitahukan pada pos 6 sampai dengan 7 pada PIB nomor 067910 tanggal 19 Februari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif pos 3926.90.99.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:
  • Tag Pin: Size 15 MM, Size 20 MM, Size 25 MM, Size 35 MM, Size 75 MM;
  • Loop Pin: 5” Transparent, 5” Black;
bahwa nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu;
  • Tag Pin HS No. 3916.90.9900 BM 5% Fasilitas Form E menjadi BM 0%
  • Loop Pin HS No. 3916.90.9900 BM 5% Fasilitas Form E menjadi BM 0%
bahwa Pemohon Banding impor “Tag PinLoop Pin” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Tag PinLoop Pin” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/Klasifikasi dan nilai transaksi “Tag PinLoop Pin” yang sebenarnya, berarti HS/Klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 jenis barang berupa Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2478/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, berdasarkan penelitian identifikasi barang, klasifikasi dan pembebanan, Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 diidentifikasikan sebagai sebagai barang terbuat dari plastik untuk menggantung atau menjepit semacam label (price label dan seterusnya) sehingga sesuai BTKI 2012, barang impor diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding impor “Tag PinLoop Pin” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Tag PinLoop Pin” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/Klasifikasi dan nilai transaksi “Tag PinLoop Pin” yang sebenarnya, berarti HS/Klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39 Subpos 3916 dinyatakan “Pos ini meliputi monofilamen yang setiap dimensi penampang silangnya melebihi 1mm, batang tongkat dan bentuk profil. Monofilamen ini diperoleh dalam bentuk panjang pada suatu operasi tunggal (umumnya berupa ekstrusi), dan monofilamen ini memiliki penampang silang yang konstan dari ujung yang satu ke ujung lainnya.
Bentuk profil berlubangnya memiliki penampang silang yang berbeda dengan yang terdapat pada tabung, pipa ataupun selang pada pos 39.17 (lihat penjelasan nomor 8 pada bab ini). Pos ini juga mencakup produk-produk yang telah dipotong dengan ukuran panjang tidak melebihi dimensi penampang silang maksimum atau permukaannya dikerjakan (diratakan, dan lain-lain) maupun tidak dikerjakan. Bentuk profil dengan permukaan berperekat, yang digunakan untuk mengikat kerangka jendela, diklasifikasikan pada pos ini.
Produk yang telah dipotong dimana panjangnya tidak melebihi ukuran penampang silang maksimum, atau baik yang telah dikerjakan (diamplas, dipabrik, dirakit dengan cara perekatan atau penjahitan, dan lain-lain), tidak termasuk pada pos ini. Produk tersebut diklasifikasikan sebagai barang pada pos 39.18 hingga 39.26 kecuali jika secara khusus tercakup dalam pos lain di dalam nomenklatur”;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39 Subpos 3926 dinyatakan “Pos ini meliputi barang-barang yang tidak termasuk atau tidak terklasifikasi pada pos plastik lain (sebagaimana yang disebutkan pada penjelasan nomor 1 dalam bab ini) atau atas barang lain dari yang dicakup pada pos 39.01 hingga 39.14. Barang-barang tersebut meliputi:
  1. Barang-barang pakaian atau asesori pakaian (selain mainan) yang dijahit atau lembaran plastic yang dipress, misalnya rok kerja, sabuk, kain liur bayi, jas hujan, dan lain-lain. kerudung plastic yang dapat ditanggalkan dapat diklasifikasikan pada pos ini jika menyatu dengan jas hujan plastik;
  2. Perlengkapan perabot, coachwork atau yang semacamnya;
  3. Patung dan barang pajangan lainnya;
  4. Pelindung debu, kantong pelindung, tenda rumah, sampul arsip, sampul dokumen, sampul buku, dan barang pelindung lainnya yang dibuat dengan cara dijahit atau direkatkan bersama dengan lembaran plastik tersebut;
  5. Penindih kertas, pemotong kertas, kertas pengisap, gantungan pena, pemarkah buku, dan lainlain;
  6. Baut, mur, pencuci dan peralatan umum sejenis yang fungsinya sama;
  7. Transmisi, sabuk konveyor atau elevator, yang tak berujung, atau yang dipotong lalu kedua ujungnya disambungkan, atau dipasangi dengan penguat;
  8. Kolom pengubah ion yang diisi dengan polimer pada pos 39.14;
  9. Wadah plastik yang diisi dengan karboksimetil selulosa (digunakan sebagai kantong es). Dengan atau tanpa aksesori (lihat Catatan Penjelasan pada pos 42.02);
  10. Berbagai artikel lainnya seperti pengikat tas jinjing, sudut kopor, cantelan, cangkir pelindung, kaki roda bagi perabot, gagang (untuk alat-alat, pisau, garpu, dan lain-lain), manik-manik, kaca jam, angka dan huruf, tempat label barang;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung kebenaran klasifikasi pos tarif;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 01 Maret 2013;
T.2. Foto Barang Impor;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen sebagai berikut:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2478/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 078/MSSM/III/2013 tanggal 04 Maret 2013;
P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP 003339/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.4. Purchase Order Nomor: PO008-09012013 tanggal 09 Januari 2013 sebesar USD 13,002.00;
P.5. Sales Confirmation Nomor: HI13205-HE tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 13,002.00;
P.6. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 31 Januari 2013 sebesar USD13,002.00;
P.7. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653080198 periode 31 Desember 2012 s.d. 31 Januari 2013;
P.8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 082467/KPU.01/2013 tanggal 04 Maret 2013;
P.9. PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 sebesar CIF USD13,002.00;
P.10. SSPCP tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp15.719.000,00 (PIB);
P.11. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp15.719.000,00 (PIB);
P.12. Commercial Invoice Nomor: HI13205-HE tanggal 23 Januari 2013 sebesar USD13,002.00;
P.13. Packing List untuk Invoice Nomor: HI13205-HE tanggal 23 Januari 2013;
P.14. The Schedule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk Nomor: 16030213000094 tanggal 30 Januari 2013;
P.15. Bill of Lading Nomor: 143386521221 tanggal 30 Januari 2013;
P.16. SSPCP tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp13.383.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.17. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp13.383.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.18. Surat Uraian Banding Nomor: SR-748/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013;
P.19. Surat Nomor: 077/MSSM/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penetapan SPTNP No.003339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.20. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133800061950001 tanggal 31 Janauri 2013;
P.21. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (1):
P.21.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/KPU.01/2008 tanggal 27 Maret 2008;
P.21.2. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 003273/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008TANGGAL 05 Februari 2008;
P.21.3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 043253/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 08 Februari 2008;
P.21.4. PIB Nomor: 032404 tanggal 29 Januari 2008 sebesar CIF USD5,679.90;
P.21.5. Invoice Nomor: 0008012SW tanggal 15 Januari 2008 sebesar USD5679,90;
P.21.6. Packing List untuk Invoice Nomor: 0008012SW tanggal 15 Januari 2008;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding adalah berupa Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 3916.90.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor, photo-photo pemeriksaan fisik barang serta contoh barang yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor Tag Pin dan Loop Pin sebagai barang terbuat dari plastik yang berfungsi sebagai gantungan/pengikat label (misal label harga, merk) pada pakaian atau tas/koper;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39 Subpos 3926, pos 3926 termasuk luggage label holders (tempat label barang);
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900;
bahwa tarif bea masuk untuk pos tarif 3926.90.9900 sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 untuk tahun 2012 adalah sebesar 20%;
bahwa tarif bea masuk yang dikenakan untuk pos tarif 3926.90.9900 sesuai BTKI 2012 adalah sebesar 15%;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor berupa Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 15%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3916.90.9900 tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 15%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, koreksi Terbanding tetap dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada pos tarif 3926.90.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 15% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2478/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2478/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Maret 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Tag Pin dan Loop Pin (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 3916.90.9900 tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 067910 tanggal 19 Februari 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 3926.90.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 15%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp21.218.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: