Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51415/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51415/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine &Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF SGD29,315.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF SGD38,086.90;
Menurut Terbanding
:
bahwa perusahaan tidak melampirkan Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi sesuai invoice;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: Nomor: 003500/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Maret 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2468/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 berupa Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 038543 tanggal 31 Januari 2013 atas nama PT Tanjung jaya Utama menjadi sebesar CIF SGD38,086.90;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 038543 tanggal 31 Januari 2013 atas nama PT Tanjung jaya Utama, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung penetapan nilai pabean berupa PIB pembanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal April 2013;T.2. Informasi Nilai Pabean tanggal 04 Maret 2013;T.3. Deklarasi Nilai Pabean tanggal Maret 2013;T.4. Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013;T.5. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013;T.6. Purchase Order Nomor: PO011-22012013 tanggal 22 Januari 2013;T.7. Sales Contract Nomor: YZ/PO011/I/2013 tanggal 21 Januari 2013;T.8. Print Screen CEISA Impor;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2468/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 083/MSSM/III/2013 tanggal 06 Maret 2013;
P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 003500/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Maret 2013;
P.4. SPPB Nomor: 086401/KPU.01/2013 tanggal 06 Maret 2013;
P.5. PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 CIF SGD 29,315.00;
P.6. SSPCP tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp 28.532.000,00 (PIB);
P.7. Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013;
P.8. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013;
P.9. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030213000101 tanggal 06 Februari 2013;
P.10. Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102232 tanggal 06 Februari 2013;
P.11. Bill of Lading Nomor: EGLV146300082970 tanggal 06 Februari 2013;
P.12. SSPCP tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp 13.537.000,00 (Keputusan Terbanding);
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013 adalah Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD29,315.00;
bahwa barang impor Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030213000101 tanggal 06 Februari 2013 sebesar SGD29,315.00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: EGLV146300082970 tanggal 06 Februari 2013 dan Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD29,315.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD38,086.90;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yag terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013009YZ tanggal 05 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF SGD29,315.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding.
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF SGD38,086.90 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2468/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2468/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003500/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 05 Maret 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 070062 tanggal 21 Februari 2013 menjadi sebesar CIF SGD38,086.90, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp13.537.000,00 (tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: