Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50824/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50824/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP2125/KPU.01/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-002584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 045112 tanggal 5 Februari 2013 berupa importasi Pos 1 sd. Pos 4 PVC Leather-dengan berbagai warna, negara asal China, Pos Tarif diberitahukan oleh Pemohon Banding 3921.90.9000 Bea Masuk 0% namun ditetapkan oleh Terbanding pada Pos Tarif 3921.13.9000 Bea Masuk 15 %;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 02/NKA/II/2013 tanggal 19 Februari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2125/KPU.01/2013 tanggal 16 April 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis
:
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama.bahwa Surat Banding Nomor: S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP2125/KPU.01/2013 tanggal 16 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, dan dikirim kepada Pemohon pada tanggal 17 April 2013 berdasarkan bukti kirim atau ekspedisi surat keputusan keberatan, dengan demikian pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu 62 hari terhitung sejak tanggal kirim surat keputusan keberatan sampai dengan tanggal pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu enam puluh hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp94.236.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp47.118.000,00.bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP Nomor 388676 tanggal 26 April 2013 yang dibayar kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp94.236.000,00.
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: S-034/NKA/P-Banding/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur.bahwa di dalam berkas banding, Pemohon Banding tidak melampirkan akta perusahaan, yang menunjukkan kedudukan Sdr. XX sebagai Direktur.
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akta tersebut kepada Majelis, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta Notaris tersebut, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2125/KPU.01/2013 tanggal 16 April 2013, tentang tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002584/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: