Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50513/PP/M.XIA/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50513/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50513/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2002
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00239/WPJ.06/KP.0704/2013 tanggal 1 Juli 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu;
Menurut Terbanding
|
:
|
Surat Gugatan Nomor: L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Paksa sebelumnya di tahun 2004 untuk menagih tunggakan pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00078/207/02/021/04 tanggal 13 Januari 2004 dan terhadap suatu produk hukum pajak tersebut tidak dapat diterbitkan Surat Paksa lebih dari satu kali;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Pimpinan,bahwa Surat Gugatan Nomor L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 (diantar), sedangkan tanggal pelaksanaan penagihan adalah tanggal 01 Juli 2013. Jika dihitung sejak tanggal pelaksanaan penagihan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu 71 (tujuh puluh satu) hari, dengan demikian Surat Gugatan diketahui tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00239 /WPJ.06/KP. 0704/2013 tanggal 1 Juli 2013 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00239 /WPJ.06/KP. 0704/2013 tanggal 1 Juli 2013 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno,sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni,sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno,sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni,sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua hari Senin tanggal 17 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta
tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat;