Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50120/PP/M.XII/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50120/PP/M.XII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50120/PP/M.XII/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 Tahun Pajak 2003;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006 Tahun Pajak 2004 telah dilakukan pemindahbukuan untuk membayar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00597/107/02/628/04 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp16.200.000,00 atas nama Penggugat dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk.100/V/WPJ.12/KP.0409/2006 tanggal 8 Mei 2006, jadi Penggugat telah mempergunakan pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/04/628/06 Tahun Pajak 2004 tersebut untuk membayar utang pajaknya dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00597/107/02/628/04 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp16.200.000,00;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat berpendapat bahwa jumlah rugi yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tidak sebagaimana mestinya yaitu Jumlah Penghasilan Netto menurut Tergugat Laba Rp36.346.824.949,00 sedangkan Penghasilan Netto menurut Penggugat Rugi sebesar Rp31.190.432.506,00;
bahwa koreksi positif atas penghasilan bruto dari luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp67.537.257.455,00 sedangkan menurut kami adalah nihil;
bahwa jumlah kompensasi kerugian menurut Tergugat Rp36.346.829.949,00 sedangkan menurut Penggugat nihil karena perusahaan masih mengalami kerugian;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
bahwa sengketa materi adalah koreksi Tergugat atas Penghasilan Bruto dari luar usaha berupa bunga pinjaman dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp67.537.257.455,00 dan alasan koreksi Tergugat adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 18 ayat (3) dan (4) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham;
bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa atas sengketa materi, Penggugat menyatakan tidak pernah menerima bunga dari uang yang dipinjamkan ke pihak perusahaan afiliasi;
bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;”
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hanya menyangkut sanksi sedangkan Penggugat menggugat atas pokok pajaknya sehingga dasar hukum yang digunakan Penggugat tidak tepat;
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 yang berwewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak sehingga atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 Majelis tidak berwenang untuk memeriksa materinya karena merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak;
|
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-067944-2004 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-067944-2004 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00179/PP/PM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;