Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50819/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50819/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 , berupa importasi Laminated Flooring (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD18,340.98 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD20,908.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan: buku pembelian, kartu stok, Buku Besar, Buku Bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Stok, Buku Hutang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagai data pembanding, pada tanggal 13 Februari 2013 Pemohon Banding juga sudah memasukkan barang impor berupa Laminated Flooring dengan supplier Robina Flooring Sdn., Bhd., party 1×20’, negara asal Malaysia, sesuai dengan aju PIB Nomor: 000000-005683-20130213-004570. Barang tersebut diterima apa adanya dan dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 28 Februari 2013.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Laminated Flooring (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal: Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD18,340.98 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD20,908.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp8.102.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf h sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 menyatakan:
bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian alas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal-hal sebagal berikut,
  1. bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuanketentuan sebagai berikut:
i. lampiran X PMK nomor 160/PMK.04,2010 tentang bentuk dan tata cara pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumendokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding, 
ii. lampiran II PMK nomor 217/PMK 0412010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktianNilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding,
iii.pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC nomor Per-1/BC,2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dan pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dan sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan.
  1. bahwa berdasarkan penelitian Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Rekening Koran. Buku bank) maupun data dan / atau bukti pendukung transakst lainnya sesuai Larnpiran II PMK 217/PMK.04-2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan.
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan data PIB Nomor 048639 tanggal 06 Februan 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Harga transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yangdigunakan secara hirarki,
  3. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode Fallback dengan data barang serupa menjadi CIF USD20.008 00.”bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Laporan hasil Pemeriksaan, dan print out PIB Pembanding kepada Majelis.bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa:
    1. Pemberitahuan Impor Barang,
    2. Purchase Order,
    3. Sales Contract,
    4. Invoice,
    5. Packing List,
    6. Bill of Lading,
    7. Shipping Insurance,
    8. Telegraphic Transfer,
    9. Rekening Koran,
    10. Cash/Bank voucher,
    11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB),
    12. Buku Besar Kas,
    13. Kartu Stock,
    14. Buku Hutang,
    15. Faktur Pajak PPN,
    16. Deklarasi Nilai Pabean ( DNP),
    17. SSPCP,18. Data Pembanding.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-002762/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp8.102.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 0001/INA/II/2013 tanggal 21 Februari 2013.
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan TerbandingNomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidakterdapatpembatasan-pembatasanataspemanfaatanatau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial,
  1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
  2. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf h sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 menyatakan:
“bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian alas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal-hal sebagal berikut;
  1. bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuanketentuan sebagai berikut:
i. lampiran X PMK nomor 160/PMK.04,2010 tentang bentuk dan tata cara pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumendokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding, 
ii. lampiran II PMK nomor 217/PMK 0412010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding, 
iii.pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC nomor Per-1/BC,2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dan pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dan sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan,
  1. bahwa berdasarkan penelitian Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Rekening Koran. Buku bank) maupun data dan / atau bukti pendukung transakst lainnya sesuai Larnpiran II PMK 217/PMK.04-2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan data PIB Nomor 048639 tanggal 06 Februan 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Harga transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yangdigunakan secara hirarki,
  3. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode Fallback dengan data barang serupa menjadi CIF USD20.008 00”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006.bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,
(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkanLembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya:Harga ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa dengan metode III PIB Nomor 056968/12-02-2013
Jakarta 21 Februari 2013ttd Zacky Riyadi NIP197908282002121002
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa.
bahwa LPPNP dibuat pada 21 Februari 2013, sedangkan SPTNP-024939/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 dibuat pada tanggal 21 Februari 2013 sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean,
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi,
  4. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi,penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama, atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
  1.  Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi,
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
  1. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh Importir Zink dengan bidang usaha yang jelas, pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang, dan
  2. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh Importir Zink yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
  1. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
  1. Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  2. Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuanberdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
  3. Data Harga.
    Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
  • penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual 
    barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer),
  • penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual
  • dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan.
Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud, Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualanyang berbeda digunakan harga rata-rata.4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dariCIF,b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik,c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
  1. Nilai Pabean = CIF 
  2.  CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung denganmenggunakan ketentuan:
    1. Harga Importir = 100 %,
    2. Harga Grosir= 120 %,
    3. Harga Eceran = 144 %.* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri.
  4. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundangundangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan PIB pembanding kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Pembanding Nomor 056968 tanggal 12 Februari 2013 diketahui bahwa importir adalah PT Primewood Indonesia, pemasok: Inovar Industries Sdn. Bhd, Malaysia, jenis barang: Laminated flooring board size 1288x192x8mm victoria alder jumlah barang: 609.84 MTK, sedangkan PIB Pemohon Banding Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 pemasok: Robina Flooring Sdn, Bhd, Malaysia, jenis barang: Laminated flooring jumlah barang: 2613.6 MTQ.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Pembanding dan PIB Pemohon Banding diketahui bahwa pemasok berbeda tetapi berasal dari negara yang sama, jenis barang sama, tetapi jumlah barang berbeda sehingga diketahui Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang.bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf h sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 menyatakan:” h. bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian alas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal-hal sebagal berikut;
  1. bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuanketentuan sebagai berikut:
i. lampiran X PMK nomor 160/PMK.04,2010 tentang bentuk dan tata cara pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding,
ii. lampiran II PMK nomor 217/PMK 0412010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding, 
iii. pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC nomor Per-1/BC,2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dan pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dan sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan.
  1. bahwa berdasarkan penelitian Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Rekening Koran. Buku bank) maupun data dan / atau bukti pendukung transakst lainnya sesuai Larnpiran II PMK 217/PMK.04-2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan.
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan data PIB Nomor 048639 tanggal 06 Februan 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Harga transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yangdigunakan secara hirarki,
  3. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode Fallback dengan data barang serupa menjadi CIF USD20.008 00.
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 yang menyatakan:
“bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan data PIB Nomor 048639 tanggal 06 Februan 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Harga transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki” tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013.
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 001/INA/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) kepada Robina Flooring Sdn. Bhd., alamat: No. 1 Jalan Industri 5, Taman Perindustrian Temerloh, 28400 Mentakab, Pahang Darul Makmur, Malaysia dengan harga CIF Jakarta USD18,340.98.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract yang menunjuk invoice Nomor: RFSB01 tanggal 03 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Robina Flooring Sdn. Bhd., alamat: No. 1 Jalan Industri 5, Taman Perindustrian Temerloh, 28400 Mentakab, Pahang Darul Makmur, Malaysia diperoleh petunjuk bahwa antara Robina Flooring Sdn. Bhd. sebagai Seller dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) CIF Jakarta USD18,340.98.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: E/13/0273 tanggal 22 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Robina Flooring Sdn. Bhd., diketahui bahwa Robina Flooring Sdn. Bhd., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) dengan total harga CIF Jakarta USD18,340.98.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: E/13/0273 tanggal 22 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Robina Flooring Sdn. Bhd., diketahui bahwa Robina Flooring Sdn. Bhd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) yang dikemas dalam 1,320 boxes (22 pallets).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: JNCPKJK1301009 tanggal 27 Januari 2013 yang diterbitkan oleh JNC Line(s) Pte., Ltd., diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal MOL Dominance v 0005S dari Port Klang, Malaysia ke Jakarta UTC1, Indonesia adalah 22 pallets Laminated Flooring dengan keterangan “freight prepaid” dengan kubikasi 28.6000 M3.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: M-089503/64/01/AAS tanggal 26 januari 2013 yang diterbitkan oleh Axa Affin General Insurance Berhad (23820-W) ( perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor Laminated Flooring menunjuk pada invoice Nomor: J E/13/0273 tanggal 22 Januari 2013 yang diangkut dengan Kapal MOL Dominance v 0005S dari Port Klang, Malaysia ke Jakarta UTC1, Indonesia telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD20,175.08.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 08 Febuari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Robina Flooring Sdn. Bhd. melalui HSBC Bank Mentakab Branch sebesar USD18,340.98 pada kurs Rp9.695,00/USD atau setara Rp177.815.801,00 ditambah dengan biaya Rp50.000,00 sehingga total Rp177.865.801,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCP Pluit Kencana periode 31-01-2013 s.d. 28-02-2013 dengan Nomor Rekening 2443237887 mata uang IDR, diketahui
bahwa Pemohon Banding pada tanggal 08 Februari 2013 telah mendebet sebesar Rp177.865.801,00 dengan keterangan tarikan 0031556-1.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Account Code (201.01) Hutang Dagang Robina periode 1/1/2013 s.d. 2/28/2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2013 telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp177.283.912 dengan keterangan Hutang dagang INA002 Robina $.18.340,98 dan pada tanggal 08 Februari 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp177.283.912 dengan keterangan TT INA 002 Robina $.18.340,98.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Account Code: (110.01) BCA 2443237887 periode 1/1/2013 s.d. 2/28/2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 08 Februari 2013 telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp177.865.801,00 dengan keterangan TT INA 002 Robina $.18.340,98.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD18,340.98 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD18,340.98 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 atas importasi berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD18,340.98 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD20,908.00 tidak dapat dipertahankan.Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,340.98.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undangNomor7 Tahun 1983tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP2152/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor: SPTNP-002762/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Februari 2013, Jenis Usaha: Importir, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048639 tanggal 6 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,340.98.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014 , berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
\dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: