Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51409/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51409/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 3 PIB, jenis barang berupa 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD72,849.44, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD85,187.43;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD85,187 ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD72,849.44 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: GMS1208-2 tanggal 28 November 2012 yang diterbitkan oleh Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRpdiasuransikan dalam negeri PT Asuransi Buana Independent dengan Polis Nomor: DI0103021206910. Pembelian sebesar USD72,849.44 ini tercatat di buku besar Pembelian & Hutang Dagang PT. XXX, dan hutang tersebut dibayar pada tanggal 31 Januari 2012 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD72,849.44. Sehingga penetapan Notul Nilai Pabean menjadi CIF USD85,187.43 tidak sesuai dengan Nilai Transaksi Pemohon Banding sebenarnya yaitu CNF USD72,849.44;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1109/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD72,849.44 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel
dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan factor Multiplikator, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD85,187.43;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menetapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung berupa bukti yang objektif dan terukur berupa kwitansi
Pembelian dan/Price List sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD72,849.44 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 121024R tanggal 29 Oktober 2012 mengajukan pembelian 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), kepada supplier Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRpmelakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor Order: 1208 tanggal 29 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRp selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: GMS1208-2 tanggal 28 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRpselanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: GMS1208-2 tanggal 28 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Total: Package: 1465 CTNS
Quantity: 11965 PCS Gross Weight: 21,309.5 KGS bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MCC232229 tanggal 30 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp Consignee : PT XXX Port of Loading : Shantou, China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 5 x 40’ Container “0881 Doll Stroller, etc.” Gross Weight : 21,309.5 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GMS1208-2 tanggal 28 November 2012 adalah 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dari Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRpdengan harga sebesar CNF USD72,849.44 ;
bahwa barang impor 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 dengan Invoice Nomor: GMS1208-2 tanggal 28 November 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021206910 tanggal 29
November 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent dengan nilai pertanggungan USD72,849.43 ;
bahwa barang impor 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Bill of Lading Nomor: MCC232229 tanggal 30 November 2012 dan Invoice Nomor: GMS1208-2 tanggal 28 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD72,849.44 ;
bahwa nilai pabean atas impor 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD85,187.43;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 adalah 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dari
Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRpdengan harga CIF USD72,849.44 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 121024R tanggal 29 Oktober 2012, Commercial Invoice Nomor GMS1208-2 tanggal 28
November 2012 dan Proforma Invoice Nomor: 1208 tanggal 29 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana Cabang Green Garden tanggal 31 Januari 2013 sebesar Rp714.620.058,87 (USD72,849.43 x Rp9.809,00 + Rp40.000,00) Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development CoRpsebesar Rp714.620.058,87 (USD72,849.43 x Rp9.809,00 termasuk biaya administrasi bank sebesar Rp40.000,00), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana Cabang Green Garden tanggal 31
Januari 2013 sebesar Rp714.620.058,87 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor:
GMS1208-2 tanggal 28 November 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pos 3 PIB, jenis barang berupa 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor GMS1208-2 tanggal 28 November dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD72,849.44 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut sebesar CIF USD72,849.44 sesuai PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012;
|
MENGUINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1109/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pos 3 PIB, jenis barang berupa 0881 Doll Stroller, etc. (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD72,849.44 sesuai PIB Nomor: 503347 tanggal 12 Desember 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,