Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51798/PP/M.VIIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51798/PP/M.VIIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Koreksi Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8500/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh jenis pajak negara Penggugat Tahun Pajak 2008, Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp11.962.292.066,00, dimana dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Penggugat tidak menyetujui jumlah pajak yang harus dibayar tersebut;
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang didalam amar putusannya mengabulkan Sebagian permohonan banding Penggugat dimana telah ditetapkan kembali adanya kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.398.282.409.00, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sudah seharusnya dilakukan pembayaran imbalan bunga atas kelebihan bayar PPh Tahun 2008 tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa terhadap Tergugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp11.962.292.068,00;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo Penggugat dengan Surat Nomor 0454/JS/ IX/2010 tanggal 17 September 2010 mengajukan permohonan keberatan kepada Tergugat;
bahwa atas permohonan keberatan tersebut Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-954/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 yang memutuskan menolak keberatan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010;
bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 057/JS/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011, dan pada tanggal 14 Desember 2011 Penggugat melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar yang terdapat pada SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/073/10 yaitu sebesar Rp5.981.146.034,00;
bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 telah mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan menetapkan kembali PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp2.398.282.409,00) dan telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Penggugat dengan Surat Nomor 067/ACT/IV/2013 tanggal 10 April 2013 mengajukan Permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh sebesar 2% x 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 = Rp1.151.175.556,00
bahwa atas Permohonan Imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-8500/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga Penggugat akan ditindaklanjuti apabila Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak diajukan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Apabila putusan tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung maka Imbalan Bunga akan diberikan setelah putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Tergugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak dengan Surat Peninjauan Kembali Nomor S-4339/PJ.07/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 2 Juli 2013;
bahwa Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:
“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding;”
bahwa Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:
“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;
bahwa Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan: “pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh DirekturJenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diketahui bahwa Imbalan Bunga atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung baru akan diberikan setelah putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Tergugat;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain;
bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Apabila Putusan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pasal 27 Undang-Undang ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau keseluruhannya, selama pajak yang masih harus dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayarkan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:bahwa untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 Undang-Undang ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 diketahui bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain sehingga apabila Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
bahwa berdasarkan uraian serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas Majelis berberpendapat bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan menetapkan kembali PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp2.398.282.409,00) maka terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tersebut dengan perhitungan 2% x 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 = Rp1.151.175.556,00;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun 2008 tersebut dengan perhitungan 2% x 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 = Rp1.151.175.556,00;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8500/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Imbalan Bunga PPh atas Putusan Banding PT XXX Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013, atas nama XXX, sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut dengan perhitungan 2% x 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 = Rp1.151.175.556,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 7 April 2014 dengan dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: