Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51312/PP/M.VIIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51312/PP/M.VIIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-248/WPJ.02/BD.0502/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menolak permohonan Pengggat karena berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Penggugat Tahun 2012 dan surat pernyataan transaksi perusahaan Tahun 2013 diketahui
bahwa tidak terdapat penjualan dari kegiatan usaha Penggugat selama tahun 2012 dan 2013, sehingga Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak 10/PJ/2012 tanggal 18 April 2012;
Menurut Penggugat
:
bahwa pada saat permohonan ijin ini dilakukan, perusahaan baru akan mulai melakukan “tender” untuk memulai pembangunan kilang minyak pada awal tahun 2014, sehingga pada saat ini belum terdapat transaksi penjualan di perusahaan dikarenakan kilang minyaknya belum tersedia. Namun demikian, transaksi-transaksi Penggugat akan didominasi oleh dan dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Surat Pernyataan Penggugat;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat mengajukan permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dengan Surat Nomor WPT.02.2013.09/003 tanggal 19 September 2013;
bahwa atas Surat permohonan tersebut, Tergugat dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-248/WPJ.02/BD.0502/2013 tanggal 24 Oktober 2013 telah menolak permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa menurut Tergugat, Tergugat menolak permohonan Pengggat karena berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Penggugat Tahun 2012 dan surat pernyataa transaksi perusahaan Tahun 2013 diketahui bahwa tidak terdapat penjualan dari kegiatan usaha Penggugat selama tahun 2012 dan 2013, sehingga Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2012 tanggal 18 April 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh Persetujuan Perubahan Status dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing/Penananaman Modal Dalam Negeri (Non PMA/PMDN menjadi Penananaman Modal Asing (PMA berdasarkan Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 14 Maret 2013;
bahwa menurut Penggugat tujuan Perusahan didirikan adalah untuk membangun tangki minyak yang menampung minyak mentah yang terletak di Pulau Janda Berhias, Kepulauan Riau yang nantinya akan disewakan dengan tarif sewa dolar Amerika Serikat yang proses tendernya baru dimulai tahun 2014;
bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat menyatakan:
  1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, g, dan h yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
  2. Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
    1. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
    2. Sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
bahwa selanjutnya Pasal 3 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan denganMenggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat menyatakan:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan format sesuai dengan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012 tanggal 18 April 2012 di atas diketahui bahwa salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam Surat permohonan izin menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat adalah Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatatdalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan tidak mengharuskan adanya penjualan dari kegiatan usaha Penggugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan berupa Surat Pernyataan Nomor WPT.02.2013.09/004 tanggal 19 September 2013 diketahui bahwa Penggugat telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa transaksi Penggugat tahun 2013 menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dan mulai tahun 2014 Pembukuan Penggugat menggunakan Bahasa Inggris dan seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan dan biaya dicatat dalam satuan mata uang dollar Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana maksud Pasal 3 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata CaraPermohonan, Pemberitahuan, Pemberian dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sehingga seharusnya permohohan izin menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dikabulkan oleh Tergugat;
bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang diserahkan Penggugat dalam sidang berupa:
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-80/PJ.42/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Persetujuan Pemberian Izin untuk Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat kepada PT CCI Bintan
  • Surat PT CCI Bintan Nomor 0003/CCIB/X02-01 tanggal 2 Pebruari 2001 perihal Permohonan Penggunaan Bahasa Inggris dan Mata Uang Asing Amerika Serikat dalam Pembukuan Perusahaan;
  • Surat Pernyataan PT CCI Bintan tanpa nomor tanggal 14 Pebruari 2001 mengenai mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai mata uang fungsional yang dipergunakan oleh PT CCI Bintan;
  • Surat Pernyataan PT CCI Bintan tanpa nomor tanggal 14 Pebruari 2001 mengenai Tahun Buku Perusahaan Dipergunakan oleh PT CCI Bintan;
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-195/PJ.42/2000 tanggal 29 Mei 2000 tentang Persetujuan Pemberian Izin untuk Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat kepada PT PANATECMECHATRONIC BATAM;
  • Surat PT PANATEC MECHATRONIC BATAM Nomor 001/ PMB05/2000 tanggal 16 Mei 2000 perihal Permohonan Penggunaan Bahasa Inggris dan Mata Uang Asing Amerika Serikat dalam Pembukuan Perusahaan;
  • Diketahui bahwa Tergugat telah memberikan Izin Penggunaan Bahasa Inggris dan Mata Uang Asing Amerika Serikat kepada PT CCI Bintan dan PT PANATEC MECHATRONIC BATAM yang merupakan perusahaan baru berdiri (PT CCI Bintan berdiri tanggal 1 Februari 2000 mengajukan permohonan Izin 2 Februari 2001 dan PT PANATECMECHATRONIC BATAM berdiri 10 Maret 2000 mengajukan permohonan 16 Mei 2000) dan hanya menyertakan surat pernyataan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat tanpa disertai bukti penjualan;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Tagihan dari beberapaKonsultan Teknik dan Suplier alat-alat teknik beserta lampirannya diketahui bahwa transaksi-transaksi keuangan Penggugat menggunakan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dan menggunakan Bahasa Inggris;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa seharusnya terhadap Penggugat diterbitkan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan BahasaInggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga terhadap Penggugat diterbitkan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-248/WPJ.02/BD.0502/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, atas nama PT XXX, sehingga terhadap Penggugat diterbitkan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh
Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.51312/PP/M.VIIIA/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, M.H. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: