Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51137/PP/M.VB/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51137/PP/M.VB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-235/WPJ.14/KP.0508/2013 tanggal 24 Mei 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Nomor S235/WPJ.14/KP.0508/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, maka menurut Tergugat hal tersebut bukan merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP jo Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak jo Pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara;
Menurut Penggugat
:
bahwa sengketa yang terjadi terkait dengan hak Penggugat untuk menerima imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2000”) terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.42822/PP/M.V/10/2013 (“Put.42822”) terkait kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005, dimana Majelis Hakim melalui putusan tersebut memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat untuk sengketa PPh Pasal 21. Nilai Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 21 yang harus dikembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.14.480.529.703,00;
Menurut Majelis
:
bahwa sehubungan dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Nomor S-235/WPJ.14/KP.0508/2013 tanggal 24 Mei 2013 bukanlah suatu keputusan menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, karena hanya merupakan bentuk surat menyurat biasa, dimana KPP Madya Balikpapan hanya memberikan informasi kepada Penggugat atas suratnya nomor FAB/OAT/gde/13- 0376 tanggal 27 Maret 2013 perihal Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Hasil Putusan Pengadilan Pajak, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkanpenelitian Majelis terhadap surat PenggugatNomor: FAB/OAT/gde/13-0376 tanggal 27 Maret 2013 perihal Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Hasil Putusan Pengadilan Pajak, diketahui bahwa Penggugat menanyakan mengenai imbalan bunga yang seharusnya Penggugat terima sehubungan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42822/PP/M.V/10/2013, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa surat tersebut merupakan permohonan imbalan bunga atas adanya putusan Pengadilan Pajak;
bahwa dalam butir 2 dari Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Nomor S-235/WPJ.14/KP.0508/2013 tanggal 24 Mei 2013 Hal: Permohonan Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti berbunyi sebagai berikut:“ ……….maka permohonan imbalan bunga yang Saudara sampaikan tidak dapat kami tindaklanjuti.”
bahwa oleh karenanya Surat Tergugat a quo menurut Majelis merupakan suatu keputusanbahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. PelaksanaanSuratPaksa,SuratPerintahMelaksanakanPenyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
bahwa menurut Majelis, Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Nomor S-235/WPJ.14/KP.0508/2013 tanggal 24 Mei 2013 tersebut merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa yang menjadi materi atas sengketa gugatan ini adalah mengenai permohonan imbalan bunga terhadap kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42822/PP/M.V/10/2013 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005;
bahwa sehubungan dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk memproses permohonan pemberian imbalan bunga sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 apabila Keputusan Keberatan dan Putusan Bandingnya baru diterbitkan setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa
Pasal II Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi sebagai berikut:
ayat (1): Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000; 
ayat (2): Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak2013; 
ayat (3): Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.bahwa selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 , pada Pasal 36 ayat (1) berbunyi:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 .”
bahwa berdasarkan bunyi Pasal II Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tersebut di atas, telah dinyatakan secara jelas bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Tergugat menafsirkan kalimat “hak atau kewajiban yang belum diselesaikan” pada bunyi Pasal tersebut dikaitkan dengan saat atau waktu kapan permohonan imbalan bunga tersebut diajukan dan kapan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang terkait diterbitkan, sehingga apabila Keputusan Keberatan atau Putusan Banding diterbitkan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 maka Tergugat mengartikan bahwa hak untuk mendapatkan imbalan bunga juga baru muncul setelah berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan oleh karenanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk memproses permohonan pemberian imbalan bunga juga adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
bahwa menurut Majelis penafsiran Tergugat tersebut tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bahwa salah satu jenis hak Wajib Pajak adalah mengajukan keberatan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang KUP;
  2. Bahwa Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 berbunyi sebagai berikut: Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26 A Undang-undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-undang.”
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tersebut secara jelas menyatakan pemberlakuan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 hanya diterapkan terhadap proses penyelesaian keberatannya saja dan tidak mengatur pemberlakuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang merupakan salah satu jenis hak Wajib Pajak yang berarti pengertian hak yang belum diselesaikan tidak dikaitkan dengan saat timbulnya hak tersebut akan tetapi hanya dikaitkan dengan Tahun Pajaknya;
bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tersebut juga dipertegas kembali dalam Pasal 64 huruf f dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 beserta penjelasannya sebagai berikut:“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan: (f) proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang dan Pasal 26A Undang-undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”
bahwa penjelasan Pasal 64 huruf f adalah sebagai berikut:“Pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, proses penyelesaian keberatannya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-undang serta Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan keberatan;Sedangkan persyaratan pengajuan keberatan khususnya berupa kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang, hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas Masa Pajak,Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya“;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sudah sangat jelas bahwa pengertian hak yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 terkait dengan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 tidak dikaitkan dengan kapan atau saat timbulnya hak tersebut akan tetapi hanya dikaitkan dengan tahun pajaknya saja;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang diterapkan untuk memproses permohonan imbalan bunga yang berkaitan dengan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 adalah Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pemberian lmbalan Bunga Kepada Wajib Pajak tanpa memperhatikan kapan permohonan imbalan bunga tersebut disampaikan kepada Tergugat;
bahwa ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut:“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% ( dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.”;
bahwa Penjelasan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut:“Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”;
bahwa dengan demikian, maka peraturan yang seharusnya digunakan sebagai dasar hukum dalam memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 menyatakan sebagai berikut:Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
  1. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang KUP;
  2. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-undang KUP;
  3. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang KUP; atau
  4. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-undang KUP;
bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK. 03/2005 tanggal 6 Juni 2005 menyatakan bahwa “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% ( dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.”;
bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005, dinyatakan bahwa “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui.”;
bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, juga hanya menyebutkan bahwa imbalan bunga diberikan hanya atas penerbitan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dan sama sekali tidak dikaitkan dengan penerbitan putusan peninjauan kembali;
bahwa Pasal II Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur dengan jelas bahwa Undang-undang yang berlaku dalam penyelesaian hak dan kewajiban untuk Tahun Pajak 2007 adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga Tergugat tidak boleh menerapkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah keliru dalam menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, karena yang seharusnya digunakan dalam penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan Penggugat untuk Tahun Pajak 2005 adalah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 bukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjadi dasar hukum dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, oleh karena itu Majelis berketetapan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan oleh karenanya atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor: Put.42822/PP/M.V/10/2013 Tergugat wajib memberikan imbalan bunga kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Nomor: S-235/WPJ.14/KP.0508/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-51137/PP/M.VB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: