Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51870/PP/M.XA/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51870/PP/M.XA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51870/PP/M.XA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dalam rangka menjawab permohonan Penggugat atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Masa Pajak Mei 2013, yang diajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 dan melalui Surat permohonan nomor: MH:ms/NNT/0613/6697 tanggal 26 Juni 2013;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Tergugat Nomor S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 merupakan penjelasan tertulis kepada Penggugat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Mei 2013 yang diajukan penggugat tidak dapat diproses melalui penelitian dan diproses melalui pemeriksaan sebagaimana pasal 17 ayat (1) UU KUP;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah surat Tergugat Nomor: S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Mei 2013 dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Mei 2013;
bahwa jumlah kelebihan pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan oleh Penggugat untuk Masa Pajak Mei 2013 adalah sebesar Rp42.380.636.406,00;
bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 memberitahukan kepada Penggugat bahwa berdasarkan penelitian terdapat Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi tidak benar, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Mei 2013 yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses melalui penelitian dan diproses melalui pemeriksaan sebagaimana pasal 17 ayat (1) UU KUP;bahwa dalam lampiran Surat Tergugat Nomor S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 a quo, terdapat dari 9 (sembilan ) Faktur Pajak yang konfirmasinya negatif, sebagai berikut:
bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 a quo, sehingga dengan Surat Nomor 1411/PD-MHG/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 Penggugat mengajukan gugatan;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan Tergugat, karena menurut Penggugat seharusnya Tergugat hanya melakukan penelitian atas permohonan Penggugat bukan konfirmasi seperti yang dilakukan Tergugat;
bahwa menurut Penggugat dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jelas diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu maka menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam tempo 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai,bahwa menurut Penggugat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/ PJ.02/ 1985 , diatur mengenai objek penelitian dan objek pemeriksaan, yaitu bahwa untuk penelitian bahan yang diperlukan hanyalah SPT dan lampiran lampirannya, yaitu untuk meneliti kebenaran formilnya, yaitu kebenaran penulisan, perhitungan, dan penerapan tarif, tetapi jika pemeriksaan, bahannya disamping SPT dan lampiran lampirannya juga diperlukan dilengkapi bahan bahan dari luar SPT, untuk mendapatkan baik kebenaran formil maupun kebenaran materil dari SPT yang disampaikan Wajib Pajak, termasuk data yang diperoleh Kantor Pelayanan Pajak dan yang diperoleh di luar Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa kemudian menurut Penggugat, dalam konteks ini Penggugat berpendapat apabila harus dilakukan konfirmasi, maka konfirmasi tersebut harus sesuai Undang-undang yaitu Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN;
bahwa menurut Penggugat dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN diatur kapan Pajak Pertambahan Nilai itu dapat dikreditkan, akan tetapi tidak ada ketentuan bahwa Wajib Pajak dalam mengkreditkan pajak masukan, harus melakukan pengecekan bahwa lawan transaksinya telah melakukan Pajak Pertambahan Nilai keluaran terkaitnya dalam SPT PPN masanya;
bahwa Penggugat berpendapat yang dimaksud dengan kebenaran kredit pajak dalam penjelasan pasal 17C ayat 1 adalah kebenaran kredit pajak yang sesuai dengan pasal 9 ayat 8 dari UU PPN No. 42 tahun 2009 dan bukan merupakan hasil konfirmasi dari sistem aplikasi DJP yang menyatakan tidak benar atau tidak ada, yang mana merupakan salah satu prosedur pemeriksaan pajak;
bahwa dengan demikian menurut Penggugat, apabila berdasarkan hasil penelitian kemudian kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan, Tergugat masih dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (4) Undang-undang PPN dan jika setelah pemeriksaan ada konfirmasi negatif dalam pemeriksaan, maka atas konfirmasi negatif itu akan ada sanksi 100 %;
bahwa karenanya menurut Penggugat, kriteria Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi menggunakan surat tidak benar lebih cocok diterapkan dalam prosedur pemeriksaan pajak daripada dalam prosedur penelitian terkait dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini, antara lain sebagai berikut:
“(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:
(7) Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
penjelasan Pasal 17C ayat (1): “Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama;
b..Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang antara lain mengatur:“Pasal 7
Pasal 9“
(1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu menunjukan:
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan”;
Pasal 14
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Penggugat dan Tergugat, serta berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan di atas, Majelis berpendapat:bahwa menurut Majelis, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan fasilitas yang disediakan oleh undang-undang yang dapat membantu cash flow Wajib Pajak namun demikian fasilitas tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan setelah dilakukan penelitian oleh Tergugat;
bahwa berdasarkan Pasal 17C ayat (1) Undang-undang KUP, atas permohonan kelebihan untuk pembayaran pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Tergugat setelah melakukan penelitian untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap;
bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tergugat mengenai apa yang dimaksud dengan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-undang KUP a quo;
bahwa Tergugat melakukan penelitian dengan melakukan konfirmasi atas Pajak Masukan dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
bahwa menurut Penggugat seharusnya penelitian tersebut hanya merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 undang-undang KUP;
bahwa Majelis berpendapat, penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undangundang KUP a quo, adalah termasuk melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak (dalam hal ini Faktur Pajak Masukan), sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17C ayat (1) Undang-undang KUP a quo;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 17C ayat (1) Undang-undang KUP a quo, Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan setelah Tergugat melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak;
bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Penggugat, kemudian Tergugat melakukan penelitian atas kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Tergugat atau konfirmasi dengan menggunakan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tanggal14 Mei 2012;
bahwa karena hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tergugat atas kredit pajak (Faktur Pajak) menunjukan 9 (sembilan) Faktur Pajak konfirmasinya negatif, sehingga Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukan Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor74/PMK.03/2012 tanggal 14 Mei 2012;
bahwa karena permohonan Penggugat untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tanggal 14 Mei 2012 Penggugat dianggap tidak mengajukan permohonan;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tanggal 14 Mei 2012, Tergugat memberitahukan secara tertulis kepada Tergugat dan Surat Pemberitahuan yang disampaikan Penggugat menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Lebih Bayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Tergugat dengan Surat Nomor S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 memberitahukan kepada Penggugat bahwa berdasarkan penelitian terdapat Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi tidak benar, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Mei 2013 yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses melalui penelitian dan diproses melalui pemeriksaan sebagaimana pasal 17 ayat (1) UU KUP;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti dan data beserta keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2833/WPJ.19/ KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, sehingga Surat Tergugat Nomor: S-2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2833/WPJ.19/KP.01/2013tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, atas nama: PT. XXX.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2833/WPJ.19/KP.01/2013tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.