Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51709/PP/M.XVI.A/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51709/PP/M.XVI.A/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan surat permohonan Penghapusan Sanksi pertama atas sanksi yang dibebankan pada SKPKB PPN tersebut dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/WPJ.07/2013 tanggal 14 Februari 2013, Tergugat menolak permohonan penghapusan sanksi Penggugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa permohonan penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang NOmor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menurut Penggugat
:
bahwa Sanksi atas Koreksi Pengkreditan / Kompensasi PPN yang tidak bisa di kreditkan dalam periode Masa Pajak Juli 2009 sebesar 100% dari PPN yang kurang bayar atau sebesar Rp35.386.685,-;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013, ditandatangani oleh Sdr. XXX tanpa menyebutkan jabatan;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan akta Notaris Maria Andriani Kidarsa, S.H. Nomor 23 tanggal 25 November 2008 perihal : Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang menyatakan bahwa Sdr. XXX adalah benar sebagai Direktur Utama pada perusahaan Penggugat;
bahwa dengan demikian permohonan gugatan yang diajukan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Gugatan nomor 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin, 16 September 2013 (diantar), sedang tanggal penerbitan Surat Tergugat adalah 16 Agustus 2013, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugatmemenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterima surat yang digugat dan apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya surat yang digugat sampai dengan diterimanya surat gugatan, pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
bahwa dengan demikian pengajuan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 dilampiri dengan salinan Surat Tergugat yang digugat, yaitu Surat Tergugat Nomor: S-4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan;
MENIMBANG
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
bahwa dalam perkara Gugatan ini Majelis tidak melakukan pemeriksaan mengenai materi Gugatan di atas melainkan hanya melakukan pemeriksaan terhadap ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan;
bahwa pembahasan mengenai ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan adalah sebagai berikut:
bahwa diketahui di dalam surat permohonannya ke Pengadilan Pajak Penggugat mengatakan mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor S- 4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
bahwa diketahui Keputusan Tergugat Nomor S-4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013; merupakan jawaban atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 031/PTS-Pjk/IV/2013 tanggal 24 April 2013 yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa diketahui Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 031/PTS-Pjk/IV/2013 tanggal 24 April 2013 diajukan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/WPJ.07/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 tentang jawaban atas surat permohonan Penghapusan Sanksi atas SKPKB PPN Nomor: 00150/207/09/055/12 tanggal 27 Agustus 2012;
bahwa diketahui Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
bahwa karena surat permohonan Penggugat ditujukan kepada Surat Keputusan yang berangkat bukan dari Surat Keberatan melainkan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, maka dalam hal ini Pengadilan Pajak menggolongkan Surat Permohonan Penggugat sebagai Surat Gugatan, sehingga dengan demikian pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan akan mengikuti syarat-syarat pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa diketahui bahwa Surat GugatanNomor 104/PTS-PJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 September 2013 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut :“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”
bahwa jika dihitung dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor S- 4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013 sampai tanggal diterimanya Surat Gugatan di Pengadilan Pajak yakni tanggal 16 September 2013 dapat diketahui jumlahnya adalah 31 (tiga puluh satu) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat aquo;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor 08/PTSPJK/IX/2013 tanggal 12 September 2013 yang diterima di Pengadilan Pajak padatanggal 16 September 2013 tidak memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan sesuai persyaratan formal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat Keputusan aquo sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
5. Ketentuan peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S- 4946/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00150/207/09/055/12 tanggal 27 Agustus 2012 atas nama XXXTidak Dapat Diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak. M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-51709/PP/M.XVI.A/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 1 April 2014, dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
MR Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: