Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51047/PP/M.IIA/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51047/PP/M.IIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa berdasarkan bukti penerimaan surat nomor S-01039116/PPH42/WPJ.07/ KP.0903/2011 tanggal 20 Desember 2011 diketahui bahwa Penggugat pada tanggal 20 Desember 2011 menyampaikan Pembetulan ke 1 Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar sebesar Rp97.716.764.026;
Menurut Penggugat
:
bahwa peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa sanksi perpajakan dikenakan kepada pihak yang melanggar kewajiban perpajakan dan dalam sengketa ini Penggugat tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun pihak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran adalah rekanan Penggugat, sehingga penerbitan STP PPh Pasal 4 ayat (2) melanggar kaidah hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 berupa Surat Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2009 ;
bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang menolak permohonan Penggugat atas Surat Nomor : 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dikarenakan Tergugat telah menerbitkan Keputusan Penolakan melalui penerbitan KEP-131/WPJ.19/2013, dan oleh karena dasar hukum penerbitan Keputusan Penolakan permintaan pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2009 dimaksud tidak benar, maka atas kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Penggugat mengajukan Gugatan;
bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada Pasal 23 (2) huruf c UU KUP;
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ;
bahwa gugatan Penggugat diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2009 yang isinya menolak permohonan Penggugat dalam Surat Nomor : 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 ;
bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan bahwa surat gugatan Penggugat Nomor : 013/Country/I/2013 tanggal 4 Maret 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
bahwa menurut Tergugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengandung dua hal penting yaitu “Keputusan sebagai pelaksanaan” dan “ Keputusan Perpajakan”;
bahwa menurut Penggugat KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Dalam hal ini:
  1. Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013, merupakan gugatan atas suatu keputusan. Keputusan yang dimaksud adalah KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang merupakan beschiking atas pengajuan pembatalan STP-00001 yang Penggugat sampaikan.
  2. Yang dimaksud dengan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan adalah STP-00001 yang merupakan keputusan atas pelaksanaan dari penyetoran dan pelaporan kekurangan bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dipotong oleh pelanggan sebagai pelaksanaan himbauan yang dikirimkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam melalui S-263/WPJ.07/KP.096/2011 tanggal 19 Mei 2011.bahwa menurut Majelis Keputusan Tergugat Nomor : KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang merupakan suatu beschikking merupakan keputusan perpajakan dan memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tatas Usaha Negara sebagai keputusan TUN;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa KEP131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 tidak dapat diajukan karena bukan merupakan objek gugatan, karena menurut Tergugat KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 merupakan keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;
bahwa Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan kronologis permohonan gugatan adalah sebagai berikut:bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WP Besar Dua) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) No. 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2009 (STP00001) yang menyatakan terdapat sanksi administrasi Bunga Pasal 8 ayat (2a) KUP sebesar Rp.46.904.046.732;
bahwa Penggugat dengan surat No. 278/FNC/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 , dan berdasar pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Penggugat mengajukan pembatalan STP-00001;
bahwa dengan Surat No S-00214/WPJ.19/ KP.0203/2012 (S-00214), KPP WP Besar Dua tanggal 13 Agustus 2012, perihal:Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, KPP Wajib Pajak Besar Dua telah memutuskan bahwa pengajuan pembatalan STP-00001 yang Penggugat ajukan dengan Surat nomor :278/FNC/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat(1) huruf c UU KUP;
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak terhadap S00214 berdasar Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP) melalui surat nomor 293/FNC/IX/2012 tanggal 7 September 2012 ;
bahwa atas permohonan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Majelis telah memutus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 dengan amar mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012 ;
bahwa menurut Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put47868/PP/M.II/99/2013 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012 karena permohonan Penggugat dengan Surat Nomor278/FNC/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf cUU KUP sudah benar;
bahwa Tergugat menerbitkan surat nomor S-563/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 22 Oktober 2012 (S-563) yang isinya menyatakan bahwa:
  1. Berdasarkan hasil dari penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, maka dapat dinyatakan bahwa surat saudara no. 278/FNC/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan formal.
  2. Bahwa dengan demikian surat kepala KPP WP Besar Dua nomor S00214/WPJ.19/ KP.0203/2012 diralat, sehingga permohonan saudara dapat dinyatakan telah memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (1) huruf c dan dapat dipertimbangkan.
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat nomor KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 tanggal 4 Februari 2013 (KEP-131) yang isinya menyatakan bahwa:1. Menolak permohonan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 278 /FNC/VIII/ 2012 tanggal 3 Agustus 2012.2. Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2009.
bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 013/Country/I/2013 tanggal 4 Maret 2013 mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak terhadap KEP-131 berdasar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);
bahwa berdasarkan kronologis tersebut di atas maka diketahui bahwa atas surat dari Penggugat Nomor: 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang permohonan Surat Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dan oleh Penggugat disengketakan melalui pengajuan gugatan, namun gugatan masih dalam proses persidangan. Pihak Tergugat kemudian meralat dengan Surat Nomor: S-00563/WPJ.19/KP.0209/2012 yang isinya menjelaskan bahwa atas Surat Penggugat Nomor : 278/FNC/VIII/2012 memenuhi ketentuan formal untuk diproses dan oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang isinya menolak permohonan Penggugat dalam Surat Nomor: 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 ;
bahwa Keputusan Tergugat a quo, kemudian disengketakan melalui pengajuan gugatan yang merupakan kelanjutan dari Surat Nomor S-563/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 22 Oktober 2012 sebagai ralat atas Surat No. S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012, yakni semula ditolak karena formal tidak terpenuhi persyaratan formal diralat menjadi diterima karena memenuhi persyaratan formal pengajuan pembatalan STP;
bahwa setelah diteliti oleh Majelis atas dokumen dan kronologis tersebut diketahui bahwa Keputusan a quo dimana materinya sama dengan materi yang disengketakan melalui surat gugatan Penggugat Nomor: 293/FNC/IX/2012 tanggal 7 September 2012, dan atas pengajuan gugatan tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013, sehingga atas perkara yang sama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya dan Majelis berpendapat gugatan Penggugat ditolak;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH., LLM.sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota
Mohammad Irwan, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: