Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50398/PP/M.XIIIA/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50398/PP/M.XIIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50398/PP/M.XIIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-2216/WPJ.07/2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 ;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-416/WPJ.03/KP.0205/2011 tanggal 22 Juni 2011, dapat diketahui bahwa Penggugat dikenai sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp1.655.679.253,00 yang dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/107/09/052/11 tanggal 28 Juni 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa sesuai Pasal 13 (4) juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang perubahan atas KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar menyatakan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa terkait dengan koreksi sanksi administrasi denda menurut Tergugat, perhitungan UU KUP adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP :Rp82.783.962.651,00
Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP (2% DPP) :Rp1.655.679.253,00 bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-2216/WPJ.07/2012 tanggal 20 Nopember 2012, perhitungan koreksi DPP PPN diterima sebagian oleh Tim Peneliti Keberatan dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP menurut Tim Peneliti Keberatan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP :Rp46.958.356.700,00
Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP (2% DPP) :Rp939.167.134,00 bahwa menurut Tergugat, koreksi atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut didasarkan pada ekualisasi antara PPh badan dan PPN dimana terdapat DPP PPN atas penyerahan ekspor kepada afiliasi Penggugat yang belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp82.783.962.651,00 yang tidak dibuatkan faktur pajak ( PEB)nya, sehingga menimbulkan konsekuensi adanya STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP Tahun 2008 ;
bahwa menurut Tergugat, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah merupakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur PajakStandar;
bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak,… dst
bahwa menurut Pasal 1 angka 17 UU Nomor 42 Tahun 2009 :Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, … yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) UU 17 Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan :dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka harga jual yang terkait dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dihitung sesuai dengan harga yang wajar sehingga harga jual tersebut tercermin dalam DPP-nya yang nantinya akan tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga apabila dalam Faktur Pajak (PEB) tersebut tercantum harga jual yang tidak wajar, maka atas selisih nilainya yaitu sebesar nilai yang tidak dilaporkan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d karena tidak dibuatkan Faktur Pajak;
bahwa menurut Penggugat, dasar penerbitan STP adalah hasil analisa adanya Transfer Pricing, bukan kesalahan dalam mengisi Faktur Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang terhadapnya dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
bahwa dalam setiap PEB akan dilampiri dengan invoice, dimana tercantum harga jual antara pembeli dan penjual yang atas invoice tersebut dibuat Faktur Pajak sesuai dengan harga jual yang diatur dalam Pasal 1 ayat (18) UU PPN;
bahwa menurut Penggugat tidak terdapat kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga tidak tepat bila dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Tergugat adalah berasal dari penyesuaian harga jual, karena harga jual yang tercantum dalam PEB menurut Tergugat tidak wajar, sehingga disesuaikan menjadi lebih tinggi untuk transaksi yang sama, kemudian Tergugat menerbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur : Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa menurut Majelis, sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut di atas adalah terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f UU KUP;
bahwa menurut Tergugat, dasar dikeluarkannya STP tersebut adalah Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP,karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak akibat adanya penyesuaian harga jual yang tercantum dalam PEB;
bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
bahwa menurut Majelis ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP tersebut adalah mengatur mengenai PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
bahwa terkait dengan” tidak membuat faktur pajak” dan “membuat faktur pajak yang tidak tepat waktu” tersebut , pada saat melakukan pemeriksaan pajak tahun 2009 tidak terdapat koreksi Tergugat (pemeriksa) yang menyatakan bahwa Penggugat tidak menerbitkan PEB atau menerbitkan PEB tapi tidak tepat waktu atas penyerahan ekspornya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah menerbitkan PEB untuk penyerahan ekspor secara tepat waktu;
bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor, kewenangan untuk menetapkan tata cara pembuatan, perbaikan ataupun pembatalan PEB hanya diberikan kepada Dirjen Bea & Cukai, sebagai instansi Pemerintah yang berhubungan langsung dengan transaksi ekspor barang, dengan demikian apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan PEB, maka hanya Dirjen Bea & Cukai (bukan Dirjen Pajak) yang berwenang menetapkan suatu sanksi;
bahwa menurut Majelis, tanpa adanya peraturan perpajakan yang mengatur tata cara pembuatan, perbaikan atau pembatalan PEB, maka Tergugat juga tidak dapat memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata cara Penyampaian dan Tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagai acuan untuk pembuatan, perbaikan atau pembatalan PEB. Hal tersebut tidak dapat dilakukan karena prosedur pembuatan PEB, perbaikan atau pembatalan PEB sangat berbeda dengan prosedur untuk Faktur Pajak Standar;
bahwa terkait dengan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam PEB sebagaimana yang dinyatakan oleh Tergugat, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat atas DPP penyerahan ekspor bersumber dari koreksi harga yang didasarkan pada hasil analisis, Tergugat tidak melakukan koreksi atas adanya jumlah barang (kwantitas) yang belum dilaporkan oleh Penggugat, karena faktanya semua jumlah yang dilaporkan sebagai ekspor (penyerahan) telah dibuatkan PEB-nya oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan kepada Penggugat menjadi Rp0,00 (Nihil);
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.07/2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/107/09/052/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PT XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Pajak harus dibayar/ditagih kembali ……………………………..Rp0,00
Telah dibayar …………………………………………………………….Rp0,00
Kurang dibayar ………………………………………………………….Rp0,00
Sanksi administrasi: Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP …..Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar ………………………………..Rp0,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.07/2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/107/09/052/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PT XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Pajak harus dibayar/ditagih kembali ……………………………..Rp0,00
Telah dibayar …………………………………………………………….Rp0,00
Kurang dibayar ………………………………………………………….Rp0,00
Sanksi administrasi: Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP …..Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar ………………………………..Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.