Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50082/PP/M.XVI/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50082/PP/M.XVI/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-826/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat berpendapat bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak bukan merupakan objek gugatan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 37 dan penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP terhadap uang muka yang pembuatan faktur pajaknya tidak tepat waktu, sudah benar sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 14 (4) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat berpendapat bahwa keterlambatan tanggal penerbitan Faktur Pajak masih dalam masa pajak yang sama tidak menimbulkan kerugian keuangan Negara, karena jatuh tempo penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ditentukan berdasarkan masa pajak bukan berdasarkan tanggal faktur pajak. Sehingga pengenaan sanksi administrasi telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Penggugat;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00035/107/09/433/12 tanggal 11 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;
bahwa alasan Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00035/107/09/433/12 tanggal 11 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 tersebut adalah karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Tergugat terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 dan Faktur Pajak Keluaran, Penerimaan Uang Muka melalui Rekening Koran, Rekapitulasi Pembayaran Uang Muka dan Fakttur Penjualan, diketahui :
  1. Bahwa terdapat penerimaan uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp21.415.298.301,00 ;
  2. Bahwa atas penerimaan uang muka tersebut Penggugat membuat Faktur Pajaknya tetapi tidak tepat waktu;
  3. Bahwa atas keterlambatan tersebut Tergugat ( Pemeriksa ) mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) ;
bahwa dalam persidangan hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 ( BASP-0934/PP/Pg.32/2012 ) atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjelaskan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Gugatan
bahwa terdapat penerimaan uang muka pada tanggal 5 Januari 2009 yang dilanjutkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada tanggal 9 Januari 2009;
bahwa Penggugat menyatakan Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2009 yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Penggugat menyatakan masih dalam masa pajak yang bersangkutan ;
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak tersebut adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
Pasal 14 ayat (1) huruf d :Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu. 
Pasal 14 ayat (4) :Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% ( dua persen ) dari Dasar Pengenaan Pajak;
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 :
Pasal 2 ayat (1) : Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ;
  2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak ;
  3. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak ;
  4. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan ; atau
  5. Pada saat Pengudaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00035/107/09/433/12 tanggal 11 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Tergugat dengan Surat Nomor : 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
bahwa di dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013, Penggugat menguraikan antara lain :
Alasan Permohonan Penggugat :
bahwa kesalahan yang dilakukan Penggugat tersebut akibat kelalaian yang tidak sengaja dan untuk mengambil manfaat atas kesalahan tersebut;
bahwa kesalahan yang dibuat Penggugat adalah membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yaitu pada saat menerima pembayaran uang muka penjualan tetapi dibuat sesuai tanggal penjualan (pengiriman barang);
bahwa kesalahan yang dilakukan Penggugat tidak mengandung unsur kerugian negara karena PPN terutang / dipungut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dan dilaporkan pada SPM PPN. Penggugat sudah melaporkan semua transaksi penjualan selama tahun 2009 dan terbukti sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-109/WPJ.22/KP.1605/2012 tanggal 6 Desember 2012 tidak terdapat penghitungan Kurang Bayar PPN (tidak diterbitkan SKPKB PPN);
bahwa sanksi yang dikenakan dalam STP PPN sangat memberatkan / membebani Penggugat apalgi dalam kondisi perekonomian dan keuangan Penggugat saat ini; bahwa melihat Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, maka terhadap kesalahan yang dilakukan Penggugat tersebut mohon tidak dikenakan sanksi administrasi, tetapi berupa teguran / pembinaan agar Penggugat dapat mengoreksi diri dalam melakukan pengisian dokumen perpajakan menjadi sebagaimana mestinya;
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-826/WPJ.22/BD.06/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00035/107/09/433/12 tanggal 11 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 ;
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-826/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 Juli 2013 tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor : 0802/KUTI-PP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak dengan alasan :
Formal :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 :
    Pasal 31 ayat (2) :Tatacara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan Hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007:
    Pasal 5 ayat (2) :Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 ( empat ) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 ( delapan ) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
  3. Bahwa jangka waktu pemeriksaan :tanggal 30 September 2011 sampai dengan 12 November 2012 = 14 bulan, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta tentang jangka waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga demikian pula penerbitan STP PPN Nomor : 00035/107/09/433/12 tanggal 11 Desember 2012 menjadi cacat hukum;
Material :
  1. Bahwa keterlambatan penerbitan Faktur Pajak berdasarkan penyerahan BKP/JKP penerimaan uang muka penjualan hanya berbeda tanggal dalam satu masa pajak yang sama, sehingga tidak menimbulkan kerugian ( keterlambatan ) keuangan Negara mengingat jatuh tempo penyetoran PPN dalam suatu masa pajak ( bukan berdasarkan tanggal faktur pajak ) adalah tanggal 15 bulan berikutnya;
  2. Bahwa mengingat jatuh tempo setoran PPN dibatasi berdasarkan masa pajak, maka pengertian sanksi keterlambatan adalah bila melewati batasan/berbeda masa pajak sebagaimana sanksi Pasal 14 ayat (1) h Undang-Undang KUP :Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan penerbitan faktur pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis menyimpulkan :
bahwa alasan Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00035/107/09/433/12 tanggal 11 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 tersebut adalah karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa sehubungan dengan penerimaan uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, Penggugat mengakui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak bukan pada saat penerimaan Uang Muka ;
bahwa alasan/penjelasan yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013 dan Surat Penggugat Nomor : 1101/KUTI-PP/2013 tanggal 14 Nopember 2013 adalah tidak konsisten dan antara Perihal Surat Penggugat dengan penjelasan di dalam Surat Penggugat tersebut saling bertentangan, sehingga tidak diketahui apa yang diinginkan oleh Penggugat, yaitu :
  • Bahwa Perihal dalam Surat Penggugat Nomor : 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013 tersebut adalah Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ;
  • Bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, sedangkan di dalam Surat Penggugat Nomor : 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013 tersebut Penggugat mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat yaitu:
    • Kesalahan yang dilakukan Penggugat tersebut akibat kelalaian yang tidak sengaja dan untuk mengambil manfaat atas kesalahan tersebut;
    • Kesalahan yang dibuat oleh Penggugat adalah membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yaitu pada saat menerima pembayaran uang muka penjualan tetapi dibuat sesuai tanggal penjualan (pengiriman barang);
    • Kesalahan yang dibuat Penggugat tidak mengandung unsur kerugian Negara karena PPN terutang/dipungut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dan dilaporkan pada SPM PPN
  • Bahwa selanjutnya di dalam Surat Penggugat Nomor : 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013 tersebut Penggugat menyampaikan :”Melihat Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, maka terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut mohon tidak dikenakan sanksi administrasi, tetapi berupa teguran/pembinaan agar Wajib Pajak dapat mengoreksi diri dalam melakukan pengisian dokumen perpajakan sebagaimana mestinya;”
  • Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP mengatur : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar ; atau
  • Sehingga antara Perihal Surat Penggugat dengan penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat di dalam Surat Penggugat adalah saling bertentangan ;
  • Bahwa di dalam persidangan, Penggugat menyampaikan kepada Majelis Surat Nomor : 1101/KUTI-PP/2013 tanggal 14 Nopember 2013 Hal :Penjelasan Tambahan Sengketa Pajak Nomor : 99-072206-2009;
bahwa di dalam Penjelasan Tambahan tersebut, Penggugat menyatakan bahwa maksud sebenarnya dari Surat Permohonan Nomor : 001/KUTI-KPPPK/2013 tanggal 25 Januari 2013 adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan (diralat, bukan Penghapusan) Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak;
bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatannya Nomor : 0802/KUTI-PP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013 adalah merupakan pendapat/penafsiran Penggugat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan dan ketentuan perundangundangan perpajakan yang terkait dengan yang disengketakan yaitu :
bahwa menurut Penggugat, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah hanya beda waktu, namun masih dalam masa pajak yang sama, sehingga tidak menimbulkan kerugian Negara mengingat jatuh tempo penyetoran PPN dalam suatu masa pajak ( bukan berdasarkan tanggal faktur pajak ) adalah tanggal 15 bulan berikutnya;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 mengatur saat pembuatan Faktur Pajak sedangkan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur mengenai kewenangan penerbitan Surat Tagihan Pajak apabila dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tidak tepat waktu dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur tentang besarnya sanksi administrasi berupa denda;
bahwa dengan demikian, maka Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tidak mengatur mengenai masa pajak;
  •  Bahwa terdapat kesalahan Penggugat dalam menjabarkan pengertian mengenai pengenaan sanksi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak;
bahwa menurut Penggugat, mengingat jatuh tempo setoran PPN dibatasi berdasarkan masa pajak, maka pengertian sanksi keterlambatan adalah bila melewati batasan / berbeda masa pajak sebagaimana sanksi Pasal Pasal 14 ayat (1) h Undang-Undang KUP :Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan penerbitan faktur pajak;
bahwa dalam hal ini Penggugat mencampur adukkan antara 2 ( dua ) ketentuan yang berbeda yaitu ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dengan ketentuan saat pelaporan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-buki dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat dengan Surat Nomor : 0802/KUTIPP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013 ditolak;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP826/WPJ.22/ BD.06/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 99-072206-2009, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota ,
Drs. Subandi, Ak, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-50082/PP/M.XVI/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: