Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50014/PP/M.XIII/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50014/PP/M.XIII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50014/PP/M.XIII/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa atas SKPLB PPh Badan, SKPKB dan SKPKBT PPN, Penggugat mengajukan keberatan dan proses keberatan telah selesai yang hasilnya adalah mengabulkan sebagian, sehingga pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP yang dimohonkan Tergugat juga dikabulkan sebagian mengikuti hasil keputusan keberatan PPh Badan dan PPN;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa gugatan Penggugat atas STP PPN merupakan ekualisasi dari SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas koreksi omzet yang mengakibatkan timbulnya SKPKB/SKPKBT PPN dan STP PPN. Oleh karena itu untuk STP PPN tidak dapat dipisahkan dari SKPLB PPh Badan yang merupakan pokok sengketanya dan untuk SKPLB PPh Badan Penggugat telah mengajukan banding ke pengadilan Pajak;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011 yang menjadi objek gugatan dikenakan karena terdapat koreksi DPP PPN yang belum dilaporkan dan dibuatkan Fakur Pajaknya;
bahwa koreksi DPP PPN tersebut bersumber dari adanya koreksi omzet pada PPh Badan yang atas koreksi DPP PPN omzet tersebut masing-masing telah diterbitkan SKP-nya;
bahwa atas SKP PPh Badan a quo telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan keputusan oleh Terbanding yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP1107/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012, Keputusan Terbanding Nomor KEP1108/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1109/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak;
bahwa selanjutnya atas keputusan keberatan a quo masing-masing telah diajukan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa dasar pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam STP PPN bersumber dari hasil ekualisasi antara SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan SPT PPN. Oleh karena itu untuk STP PPN tidak dapat dipisahkan dari SKPLB PPh Badan yang merupakan pokok sengketanya dan untuk SKPLB PPh Badan serta SKPKB PPN, Penggugat sedang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa karena atas koreksi omzet dan DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dalam STP PPN Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011 sedang diajukan banding, maka penyelesaian atas penerapan sanksi administrasi tersebut tergantung pada penyelesaian sengketa banding atas Keputusan Nomor KEP1107/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012;
bahwa ketentuan sanksi administrasi Pasal 14 Undang-Undang KUP mengatur:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Tergugat dalam hal ini sudah benar karena sanksi dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011 telah disesuaikan dengan Keputusan Keberatan yang menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Penggugat;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah melekat pada sengketa atas koreksi DPP PPN, sedangkan sengketa atas DPP PPN tersebut sedang dalam proses banding;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP13/WPJ.22/BD.06/2013 tertanggal 07 Januari 2013 tetap dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP13/WPJ.22/BD.06/2013 tertanggal 07 Januari 2013 tetap dipertahankan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011, atas nama XXX.
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,