Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50144/PP/M.VI/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50144/PP/M.VI/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50144/PP/M.VI/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-582/WPJ.07/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp17.833.921,00;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPN, Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN, Pasal 13 ayat (1a) huruf b UUU PPNNN, serta PPP 32 Tahun 2009, atas uang muka penjualan lokal sebesar Rp891.695.130,00 harus dibuatkan faktur pajak pada saat penerimaan pembayaran (uang muka);
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) UU PPN, bahwa uang muka penjualan ekspor sebesar Rp1.773.798.426,00 tidak harus dibuatkan faktur pajakpada saat penermaan pembayaran (uang muka penjualan), tetapi pada saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Wajib Pajak berdasarkan data yang ada telah membuat Faktur Pajak (PEB) pada saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat tidak dapat menerbitkan faktur pajak saat menerima uang muka penjualan karena faktur pajak atas uang muka tidak dapat diakomodasikan di dalam formulir SSPCP, sehingga apabila Penggugat melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas uang muka, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas uang muka ini tidak dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan saat terjadi penjualan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00033/107/10/054/12 tanggal 26 April 2012 karena Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak atas penerimaan uang muka penjualan, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1763/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012;
bahwa Penggugat kemudian mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua dan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-582/WPJ.07/2013 tanggal 13 April 2013 oleh Tergugat telah dikabulkan sebagian dari semula sebesar Rp53.309.889,00 dikurangkan sebesar Rp35.475.968,00 sehingga menjadi sebesar Rp17.833.921,00;
bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP582/WPJ.07/2013 tanggal 13 April 2013;
bahwa Tergugat dalam persidangan mengemukakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa atas pendapat Tergugat tersebut Majelis telah melakukan musyawarah dan menyatakan bahwa STP yang digugat Penggugat merupakan objek gugatan sebagaimana di atur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa Penggugat berada di dalam kawasan berikat, sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1027/KMK.4/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Perpanjangan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat kepada Penggugat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1615/KMK.4/2012 tanggal 13 April 2012;
bahwa Penggugat mendalilkan bahwa ketika penggugat menerima pembayaran atas uang muka, maka uang muka tersebut belum terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak pada saat penerimaan uang muka tersebut;
bahwa Penggugat menyatakan Pajak Pertambahan Nilai terutang ketika barang sudah keluar dari kawasan berikat ke dalam daerah pabean;
bahwa Tergugat mendalilkan bahwa atas uang muka yang belum dipotong Pajak Pertambahan Nilai tersebut Tergugat mengenakan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Tergugat mendasarkan dalilnya pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan: “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
bahwa tergugat menyatakan berdasarkan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang berbunyi:
Pasal 4 ayat (3)
Ätas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” Pasal 4 ayat (4)
Ätas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha” Pasal 4 ayat (7)
Ätas penyerahan barang dari kawasan Kerikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan’
bahwa Tergugat mendalilkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut, saat terutang adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu, dan tidak ada perbedaan atas transaksi yang dilakukan di dalam kawasan berikat maupun tidak;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat berada dalam Kawasan Berikat;
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:
Pasal 4 ayat (3)
Ätas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” Pasal 4 ayat (4)
Ätas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha” bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 merupakan aturan khusus yang mengatur arus barang di dalam Kawasan Berikat;
bahwa berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak dapat dapat diterapkan sepenuhnya bagi wajib pajak yang berada di dalam Kawasan Berikat;
bahwa peraturan a quo secara tegas menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang atas terjadinya penyerahan;
bahwa dalam hal terjadi penerimaan uang muka, maka kewajiban pembuatan faktur pajak belum muncul, karena belum adanya penyerahan;
bahwa kewajiban pembuatan faktur pajak oleh pengusaha dalam hal ini adalah Penggugat baru timbul jika sudah terjadi penyerahan;
bahwa oleh karenanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00033/107/10/054/12 tanggal 26 April 2012 yang diterbitkan Tergugat kepada Penggugat karena tidak menerbitkan faktur pajak atas penerimaan uang muka penjualan adalah tidak benar;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00033/107/10/054/12 tanggal 26 April 2012 harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-582/WPJ.07/2013 tanggal 3 April 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00033/107/10/054/12 tanggal 26 April 2012, atas nama PT XXX.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-582/WPJ.07/2013 tanggal 3 April 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00033/107/10/054/12 tanggal 26 April 2012, atas nama PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.