Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50435/PP/M.VIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50435/PP/M.VIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00727/107/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat tidak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar Nomor: 00727/107/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 sejumlah Rp5.209.590.676,00 karena Penggugat selain mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar juga mengajukan keberatan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 18 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Formal Objek Gugatan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00727/107/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013 merupakan Beschikking atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C dari Penggugat Nomor: 01 /BML-KH/GGT/X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 sehingga merupakan Objek Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Keputusan Tergugat Nomor: 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 merupakan Objek Gugatan maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan tersebut di atas sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX., jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2013 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 14 Juni 2013 dan Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat;
bahwa apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Keputusan Tergugat tanggal 14 Juni 2013 sampai dengan surat gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2013 , berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) hari;
bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;
bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”;
bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:
  1. Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu Undang-Undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Januari 2014 tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat (force majeure);
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat diterbitkan oleh Tergugat yaitu tanggal 14 Juni 2013 sampai dengan surat gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2013, jumlah hari adalah 132 (seratus tiga puluh dua) hari sehingga pengajuan Gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 01 /BML-KH/GGT/X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013, dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 01 /BML-KH/GGT/X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat dan dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, yaitu Keputusan Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX., selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 01/BML-KH/GGT/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, jabatan: Kuasa Hukum diberikan kuasa khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2013 dari Sdr. YY, jabatan: Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
bahwa dalam persidangan, Penggugat menunjukkan asli dan menyampaikan Akte Risalah Rapat PT XXX Nomor 04 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuat oleh Lanny Widjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang menyatakan bahwa Sdr. YY adalah Direktur PT XXX;
MENIMBANG
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-498/WPJ.29/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00727/107/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, atas nama PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Entis Sutisna, SH, MHum sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-50435/PP/M.VIIIB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, MHum sebagai Hakim Anggotayang dibantu oleh,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: