Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51028/PP/M.VB/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51028/PP/M.VB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-559/WPJ.20/2013 tanggal 12 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa penyerahan TBS yang dilakukan oleh Penggugat pada dasarnya termasuk penyerahan BKP (dikenakan PPN), namun untuk saat ini diberikan fasilitas yaitu atas penyerahan BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, karena termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf a UU PPN jo. Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan penjelasannya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak akan dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf d apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. Hal ini berarti untuk menerapkan pasal 14 ayat 1 huruf d syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
  1. Pengusaha Kena Pajak;
  2. Melakukan penyerahan sesuai dengan pengertian UU PPN3) Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Menurut Majelis
:
bahwa yangmenjadi obyeksengketa gugatan adalah penerbitanKeputusan Tergugat Nomor: KEP-559/WPJ.20/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Kedua dengan Surat Penggugat Nomor: TAX/B/019/STN/EXT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013;
bahwa pengenaan Denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor:00104/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 adalah terkait keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Tandan Buah Segar(TBS) yang dilakukan oleh Penggugat;
bahwa penyerahan TBS adalah merupakan penyerahan yang dibebaskan PPN-nya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dasar penetapan sanksi denda oleh Tergugat adalah Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP dimana disebutkan bahwa “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 %(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;
bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyatakan bahwa sanksi tersebut hanya dikenakan kepada PKP atau pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang PPN karena PKP yang melanggar ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf d tidak hanya diwajibkan membayar sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) melainkan juga membayar pajak yang terutang, sedangkan TBS sendiri merupakan penyerahan yang pengenaan pajaknya dibebaskan sehingga tidak terdapat pajak yang terutang. Sehingga apabila Penggugat terlambat membuka Faktur Pajak tidak akan menyebabkan kerugian pada negara karena penyerahan TBS merupakan penyerahan yang dibebaskan;
bahwa berdasarkan Pasal 13 UU PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 mengatur bahwa kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap “PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 “;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar, mengatur bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
  2. Pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00104/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp140.455.058 diterbitkan karena terdapat Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan PPN-nya, yaitu atas pembuatan faktur pajak gabungan pada tanggal 17 Februari 2010 untuk penyerahan TBS bulan Desember 2009, dengan total penyerahan sebesar Rp7.022.752.900.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas keterlambatan pembuatan faktur pajak tersebut dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis pengenaan sanksi denda tersebut tidak terkait dengan adanya pajak terutang atau tidak terutang karena dasar pengenaannya adalah dihitung dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak);
bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, pengenaan sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00104/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 sudah benar;
bahwa terdapat inkonsistensi dari Penggugat dimana pada halaman 5 surat gugatannya Penggugat meminta pengurangan sanksi yang terdapat dalam STP agar dikurangkan menjadi Rp0;
bahwa secara tidak langsung Penggugat telah mengakui bahwa atas keterlambatan pembuatan faktur pajak tersebut dikenakan sanksi, dan Penggugat meminta kebijakan dari Tergugat untuk dapat mengurangkan sanksinya menjadi Rp0 /dihapuskan;
bahwa dalam hal Penggugat meminta pengurangan sanksi, Majelis berketetapan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah wewenang Tergugat;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-559/WPJ.20/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor : 00104/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: