Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52346/PP/M.IVB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52346/PP/M.IVB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto;
Menurut Terbanding
:
bahwa Peredaran usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkan SPT PPh Tahunan Tahun 2005 yang dikurangi dengan penyerahan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT. Wahana Pratama Mulia, PT.Sinar Buana Makmur dan PT. Sadar Jaya Abadi;
bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp70.833.750,00 adalah merupakan upah langsung, angka ini sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterengan Wajib Pajak pada tanggal 6 Oktober 2011, sedangkan koreksi sebesar Rp6.400.600.000,00 adalah HPP yang penjualan tidak diakui oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa;
bahwa Pengurang penghasilan bruto sebesar Rp14.450.000,00 adalah terdiri dari biaya perjalanan dinas sebesar Rp7.250.000,00 dan biaya listrik sebesar Rp7.200.000,00 jumlah ini sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak pada tanggal 6 Oktober 2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas putusan pajak yang dijatuhkan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut, apalagi sebesar itu. Dan keberatan pula dengan denda Bunga yang diberikan karena tidak pernah ada pemberitahuan lebih dahuiu, baik melalui surat/panggilan, apalagi ditambah dikenakan denda keterlambatan bayar, Menurut Pemohon Banding, besar PPh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.800.000,00 dengan sanksi administrasi sebesar Rp864.000,00 maka dan itu jumlah yang Pemohon Banding tanggung adalah Rp2.664.000,00;
bahwa sindikat tersebut (Yusuf Romeni cs) memanfaatkan Pemohon Banding dengan janji akan memberi pekerjaan dalam jumlah yang banyak dan kontinyu (Ekspor), dengan syarat berbadan usaha dan mempunyai PKP (sindikat tersebut memilih Pemohon Bading karena Pemohon Banding produksi, mempunyai badan usaha tetapi tidak punya PKP, sindikat menawarkan pembuatan PKP dengan pengurusan dan biaya ditanggung semuanya);
bahwa Pemohon Banding hanya sekali diberi pekerjaan pada awalnya saja , yaitu : Jasa sablon/ maklon pakaian anak dengan ongkos Rp500,00/stel x 5.000 stel = Rp2.500.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Peredaran Usaha sebesar Rp205.200.000,00, sedang menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp6.666.428.800,00, sehingga nilai sengketa Peredaran Usaha adalah (Rp6.461.228.800,00). Atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena usaha Pemohon Banding hanya sablon/maklon pakaian anak, sehingga tidak mempunyai uang untuk membayar koreksi tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan catatan/dokumen pembukuan maka untuk mengetahui Peredaran Usaha maka Pemeriksa menetapkan angka Peredaran Usaha berdasarkan informasi/penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, pada saat pemeriksaan angka tersebut telah disetujui, tetapi Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Pemeriksa;
bahwa penetapan Peredaran Usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah berdasarkan SPT PPh Tahun 2005 yang mencantumkan Peredaran Usaha sebesar Rp6.666.428.800,00 dikurangi dengan penyerahan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT. Wahana Pratama Mulia, PT. Sinar Buana Makmur, dan PT Sadar Jaya Abadi sebesar Rp6.461.228.800,00. Terkait dengan hal ini Pemohon Banding telah terlibat dalam kasus penerbitan Faktur Pajak fiktif, dan atas kasus tersebut Pemohon Banding telah diperiksa sebagai saksi oleh Pemeriksa KPP Surakarta dan KP DJP Jakarta;
bahwa menurut Pemohon Banding, sejak Tahun 2006 s.d 2008 telah beberapa kali Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan pajak terhadap Perusahaan Pemohon Banding terkait pada Tahun 2005 Pemohon Banding telah menjadi korban kelompok /jaringan pembuat faktur pajak fiktif yang dipimpin Yusuf Romeny Cs yang berpusat di Kelapa Gading, kasus ini telah diperiksa oleh instansi Kejaksaan Klaten, dan Pemohon Banding telah diperiksa sebagai Saksi dan dinyatakan tidak melakukan tindak pidana perpajakan dan hanya sebagai korban. Pada saat pemeriksaan tersebut, Pemeriksa telah meminjam dan membawa semua catatan pembukuan, dokumen perpajakan, SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN Tahun 2005, dan sampai saat proses banding dokumen tersebut belum dikembalikan kepada Pemohon Banding;
bahwa seluruh pelaporan pajak Pemohon Banding dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk pembuatan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN Tahun 2005, Pemohon Banding tidak tahu menahu terhadap isi/materi yg dilaporkan di SPT tersebut. Pada tahun tersebut Pemohon Banding hanya memperoleh order jasa sablon/maklon dari kelompok tersebut berupa pakaian anak sebanyak 10.000 potong dengan ongkos sebesar Rp250,00/potong, atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding hanya memperoleh upah jasa sebesar Rp2.500.000,00;
bahwa dokumen perpajakan Pemohon Banding dalam Tahun Pajak 2005 telah dipinjam dan dibawa Pemeriksa Pajak pada pemeriksaan sekitar Tahun 2006 dan belum dikembalikan, sehingga Hasil Pemeriksaan Pajak yang dilakukan Tahun 2010 yang menjadi dasar terbitnya SKPKB lebih disimpulkan dari hasil Tanya Jawab dan pemberian penjelasan lisan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan tertanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani diatas materai mengenai belum dikembalikan data dan dokumen oleh Pemeriksa;
bahwa dalam persidangan baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding adalah korban dari jaringan pembuat faktur pajak fiktif yang membuat dan melaporkan SPT Pemohon Banding. Maka Majelis berpendapat bahwa SPT Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung pajak Pemohon Banding, oleh karena itu untuk menghitung berapa sebenarnya peredaran usaha dari Pemohon Banding, pemeriksa seharusnya meminta catatan-catatan atau penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan yang diberikan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah Rp180.000.000,00;
bahwa usaha Pemohon Banding adalah jasa sablon/maklon pakaian anak dengan ongkos Rp.500/potong. Dari usaha tersebut pendapatan Pemohon Banding pada Tahun 2005 untuk setiap kegiatan adalah 10.000 potong X Rp500,00 = Rp5.000.000,00 dalam 1(satu) bulan mendapat 3(tiga) kali pesanan/kegiatan, sehingga pendapatan 1 (satu) tahun = 3 x 12 x Rp5.000.000,00 = Rp180.000.000,00. Atas ongkos Rp500,00/potong, penghasilan netto Pemohon Banding sekitar Rp50,00 setelah dikurangi biaya tenaga kerja, obat sablon, sewa tempat, transportasi, telepon, dll;
bahwa oleh karena dalam menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding, Terbanding semata-mata hanya mempergunakan SPT yang tidak dibuat oleh Pemohon Banding maka peredaran usaha akan diambil dari peredaran usaha menurut Pemohon Banding sehingga peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp180.000.000;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 13 Desember 2013,

bahwa semua surat masuk-surat keluar, pembukuan/laporan keuangan, laporan pajak badan PPh/PPN, buku kas, nota dan data-data perusahaan tahun 2005 telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa untuk pemeriksaan Masa Pajak tahun 2005 dan belum dikembalikan, dalam persidangan dalil Pemohon Banding tersebut tidak dibantah oleh Terbanding, sehingga dalil tersebut dianggap benar oleh Majelis;

bahwa dalam persidangan baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding adalah korban dari jaringan pembuat faktur pajak fiktif yang membuat dan melaporkan SPT Pemohon Banding. Maka Majelis berpendapat bahwa SPT Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung pajak Pemohon Banding, oleh karena itu untuk menghitung berapa sebenarnya peredaran usaha dari Pemohon Banding, pemeriksa seharusnya meminta catatan-catatan atau penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan surat tanggal 17 Januari 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa penghasilan neto Pemohon Banding adalah Rp50,00 dari ongkos sablon Rp500,00 dengan demikian Majelis menghitung HPP adalah :
50 x 180.000.000 = 18.000.000 500maka HPP = Rp180.000.000 – Rp18.000.000 = Rp162.000.000;
bahwa dalam persidangan baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding adalah korban dari jaringan pembuat faktur pajak fiktifyang membuat dan melaporkan SPT Pemohon Banding. Maka Majelis berpendapat bahwa SPT Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung pajak Pemohon Banding, oleh karena itu untuk menghitung berapa sebenarnya peredaran usaha dari Pemohon Banding, pemeriksa seharusnya meminta catatan-catatan atau penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding yang hanya menjelaskan atas peredaran usaha dan penghasilan neto maka Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam persidangan baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding adalah korban dari jaringan pembuat faktur pajak fiktif yang membuat dan melaporkan SPT Pemohon Banding. Maka Majelis berpendapat bahwa SPT Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung pajak Pemohon Banding, oleh karena itu untuk menghitung berapa sebenarnya peredaran usaha dari Pemohon Banding, pemeriksa seharusnya meminta catatan-catatan atau penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa atas kredit pajak sebesar Rp3.331.000,00 menurut pemeriksa, Pemohon Banding tidak mengetahui dan tidak menunjukkan bukti adanya surat setoran pajaknya maka Majelis tidak dapat memperhitungkan kredit pajak menurut pemeriksaan, maka menurut Majelis kredit pajaknya adalah nihil;Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/206/05/526/12 tanggal 3 April 2012 terdapat sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan table di atas, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan 3 (tiga) Koreksi dengan nilai Rp.88.111.200,00 dan Koreksi negatip atas Kredit Pajak sebesar (Rp.150.000,00), dengan perincian  sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tabel di atas, yang akan dibahas ada 4 hal, yaitu:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00)
2. Penghitungan Penghasilan Neto
3. Koreksi Kredit Pajak sebesar (Rp150.000,00)
4. PPh yang kurang/(lebih) dibayar
bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.666.428.800,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp205.200.000,00 sehingga terdapat koreksi negatif sebesar (Rp6.461.228.800,00);
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa buku, catatan dan bukti yang mendukung, oleh karena ini Hakim Anggota Drs. Seno SB Hendra, MM berpendapat bahwa Koreksi Terbanding sebesar (Rp6.461.228.800,00), tetap dipertahankan, atau dengan perkataan lain Peredaran Usaha adalah sebesar Rp205.200.000,00;Penghitungan Penghasilan Neto bahwa sesuai Pasal 14 ayat (5) UU nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan“ ;
bahwa mengingat Pemohon banding tidak dapat menunjukkan pembukuan sesuai diatur Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Penghasilan Neto dihitung dengan menggunakan norma penghitungan untuk Jasa Sablon sebesar 35% sebagai berikut :
Peredaran Usaha
205.200.000,00
Norma Perhitungan
Penghasilan Netto
71.820.000,00
bahwa Kredit Pajak menurut Pemohon banding sebesar Rp3.181.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp3.331.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar (Rp150.000,00);
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa bukti Potong maupun Surat Setoran Pajak, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar (Rp150.000,00), tetap dipertahankan dan Kredit Pajak yang diakui adalah sebesar Rp3.331.000,00;
bahwa dengan diketahuinya Penghasilan Neto sebesar Rp71.820.000,00, dan Kredit Pajak sebesar Rp3.331.000,00, maka PPh yang kurang/lebih dibayar dapat dihitung, sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak sebagai berikut:
bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Kredit Pajak sebesar Rp3.331.000,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Kredit Pajak sebesar Rp3.181.000,00,
sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp150.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar Rp3.331.000,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp3.181.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp150.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar Rp3.181.000,00, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak sebesar Rp3.331.000,00sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp150.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar Rp3.331.000,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan besarnya Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp3.181.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp150.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar Rp3.181.000,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak adalah sebesar Rp3.331.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp150.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Kredit Pajak adalah sebesar Rp3.331.000,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu yaitu Rp3.181.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp150.000,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Kredit Pajak sebesar Rp150.000,00;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha Rp180.000.000,00
Harga Pokok Penjualan Rp168.000.000,00
Penghasilan Neto Rp1.800.000,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2093/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 17 Desember 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/206/05/526/12 tanggal 3 April 2012, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
523.PNG
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno SB Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada persidangan SDTK di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: