Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51922/PP/M.XVB/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51922/PP/M.XVB/15/2014
Pajak Penghasilan Badan
2005
1. Koreksi Biaya Royalty sebesar USD3,850,830.00
2. Koreksi Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00
3. Koreksi Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00 USD20,197,918.00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan subsidiary dari Matsushita Electric Industrial (MEI) maka tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran royalty (patent) kepada MEI;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat dari pembebanan biaya Technical Assistance dan tidak menunjukkan bukti eksternal mengenai kapan dan kepada siapa Technical Assistance diberikan, Invoice dan bukti eksternal lainnya yang berkaitan dengan koreksi;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat dari pembebanan Biaya Trademark dan tidak menunjukkan bukti eksternal seperti Invoice dan bukti eksternal lainnya yang berkaitan dengan koreksi;
bahwa mengingat tidak terdapat bukti dan manfaat yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Biaya Trademark License Fee tidak seharusnya dibebankan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP, diketahui bahwa Biaya Royalti (sebenarnya merupakan biaya patent) dikoreksi sebesar USD3,850,830.00 karena dalam Patent Agreement dilakukan oleh Matsushita Electric Industrial (MEI) Jepang dan subsidiaries-nya dengan pihak-pihak pemilik patent;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance dan Sales Service Fee secara substansi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk royalty;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyebutkan bahwa alasan penolakan Terbanding atas biaya Trademark License Fee ini adalah semata-mata berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan atas alasan penolakan keberatan yang hanya merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 9 sangatlah bias dan tidak jelas;
bahwa hal ini jelas menunjukkan bahwa memang koreksi ini tidak dilakukan berdasarkan penelitian atas data, keterangan maupun fakta secara profesional dan objektif karena Terbanding tidak dapat menyebutkan alasannya dengan jelas;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD 3,850,830.00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan subsidiary dari Matsushita Electric Industrial (MEI) Jepang maka tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran royalty (patent) kepada Matsushita Electric Industrial (MEI) Jepang;
bahwa Majelis telah meneliti dan memeriksa dokumen serta bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 Nomor: Pem-266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010, Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2010 beserta Lampiran, terdapat fakta-fakta sebagai berikut:
– bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, semula Terbanding memberitahukan adanya koreksi Biaya Royalty sebesar USD 7,279,712.00, namun pada saat pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan, sebagian koreksi dibatalkan oleh Terbanding sehingga koreksi Biaya Royalty menjadi sebesar USD 287,239.00;
– bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2010 adalah sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut, koreksi fiskal positif Biaya Royalty yang ditetapkan oleh Terbanding adalah sebesar USD 287,239.00 sehingga koreksi yang tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan SKPKB seharusnya sebesar USD 287,239.00, yaitu koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding;
– bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar USD 3,850,830.00 tidak diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak pernah dibahas dalam pembahasan akhir serta tidak tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding mengirimkan Surat Nomor S-466/WPJ.22/KP.07/2010 tanggal 26 Agustus 2010 perihal panggilan untuk pembahasan yang pada pokoknya menyatakan adanya tambahan koreksi Biaya Royalty yang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: Pem-266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tidak dilakukan koreksi karena mengikuti koreksi pada pemeriksaan Tahun Pajak 2007;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui menerima Surat Panggilan tersebut dan memenuhi untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi menemui Tim Pemeriksa;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak bersedia melakukan pembahasan yang diminta oleh Terbanding tersebut karena seluruh hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2005 telah diberitahukan secara formal melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dan telah dilakukan pembahasan akhir dengan ditandatanganinya Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2010;
bahwa selain itu, alasan ketidakbersediaan Pemohon Banding melakukan pembahasan koreksi untuk kedua kalinya adalah karena bersamaan dengan tanggal terbitnya Surat Terbanding Nomor S-466/WPJ.22/KP.07/2010 yaitu tanggal 26 Agustus 2010, pada tanggal yang sama juga telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00049/206/05/431/10;
bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan :
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan :“Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan” bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
“pendapat dan kesimpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan :
“Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak” bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding wajib disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan; bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang tidak pernah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan serta tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Akhir merupakan koreksi yang tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak mengacu kepada dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam proses pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis, koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar USD 3,850,830.00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar USD 3,850,830.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat dari pembebanan biaya Technical Assistance dan tidak menunjukkan bukti eksternal mengenai kapan dan kepada siapa Technical Assistance diberikan, Invoice dan bukti eksternal lainnya yang berkaitan dengan koreksi;
bahwa menurut Terbanding, dalam memasarkan atau mempromosikan produknya tidak diperlukan jaringan pemasaran secara khusus, oleh karena itu tidak dapat dibuktikan mengenai manfaat dan Biaya Sales Service Fee ini, sehingga sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Biaya Technical Assistance and Sales Service Fee tidak seharusnya dibebankan;
bahwa Majelis telah meneliti dan memeriksa dokumen serta bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 Nomor: Pem-266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010, Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2010 beserta Lampiran, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
– bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak memberitahuan kepada Pemohon Banding adanya koreksi Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00;
– bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2010 adalah sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding tanggal 23 Agustus 2010, tidak ada pembahasan atas koreksi Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00;
– bahwa koreksi Terbanding atas Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00 tidak diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak pernah dibahas dalam pembahasan akhir serta tidak tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan: “Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000menyebutkan:“pendapat dan kesimpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan :“Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak”bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding wajib disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan;
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang tidak pernah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan serta tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Akhir merupakan koreksi yang tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak mengacu kepada dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam proses pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis, koreksi Terbanding atas Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat dari pembebanan Biaya Trademark License Fee dan tidak menunjukkan bukti eksternal seperti Invoice dan bukti eksternal lainnya yang berkaitan dengan koreksi, sehingga sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Trademark License Fee tidak seharusnya dibebankan;
bahwa Majelis telah meneliti dan memeriksa dokumen serta bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 Nomor: Pem-266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010, Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2010 beserta Lampiran, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
– bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak memberitahuan kepada Pemohon Banding adanya koreksi Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00;
– bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2010 adalah sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding tanggal 23 Agustus 2010, tidak ada pembahasan atas koreksi Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00;
– bahwa koreksi Terbanding atas Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00 tidak diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak pernah dibahas dalam pembahasan akhir serta tidak tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan :
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan :“Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan” bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
“pendapat dan kesimpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan :
“Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak” bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding wajib disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan; bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang tidak pernah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan serta tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Akhir merupakan koreksi yang tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak mengacu kepada dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam proses pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis, koreksi Terbanding atas Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Trademark License Fee sebesar USD 2,245,360.00 tidak dapat dipertahankan;
Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar USD 20,197,918.00
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar USD20,197,918.00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD20,197,918.00 tidak dapat dipertahankan;
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Penghasilan Neto menurut Majelis adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD 32,040,081.00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD20,197,918.00
Penghasilan Neto menurut Majelis USD11,842,163.00
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1836/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 24 November 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00049/206/05/431/10 tanggal 26 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto USD 11,842,163.00
Kompensasi Kerugian (USD 5,051,947.00)
Penghasilan Kena Pajak USD 6,790,216.00
PPh Badan Terutang USD 2,035,137.00
Kredit Pajak (USD 3,547,019.00)
Jumlah PPh Badan kurang (Lebih) dibayar (USD 1,511.882.00)
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,