Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52002/PP/M.IIA/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52002/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2001 sebesar Rp6.405.586.130,00, dengan perincian sebagai berikut:
1. Koreksi positif Peredaran Usaha Rp3.960.587.767,00
2. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan Rp2.444.998.363,00
Jumlah Rp6.405.586.130,00
Menurut Terbanding
:
bahwa pengujian bersumber dari buku besar penjualan dan faktur penjualan, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh Badan dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya;
bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara mentrasir angka yang tercantum di dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, Perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.960.587.767,00 karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran dari laporan bulanan produksi. Seharusnya angka yang digunakan adalah angka aktual dari Penjualan, karena total produksi belum tentu sama dengan total penjualan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh fiskus di atas, karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk membiayai Tanaman Menghasilkan (TM) dan bukan untuk Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Sebagai tambahan informasi, sebagian biaya-biaya tersebut sudah dikapitalisir ke Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp.6.507.462.648,00 oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp3.960.587.767,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos perdaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya, dan pengujian arus produksi Tandan Buah Segar diketahui julah Peredaran Usaha tahun 2001 sebesar Rp9.238.991.550,00 sedangkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 adalah sebesar Rp5.278.403.783,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.960.587.767,00;
bahwa menurut Terbanding, pada saat keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha hanya berupa:
• Copy Laporan Keuangan Audit tahun 2001;
• Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001;
• Copy Company Account (Trial Balance dan General Ledger) Periode Februari 2001 sampai dengan Januari 2002 (ROP);
bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa data tersebut tidak ada bukti yang mendukung jumlah penghitungan peredaran usaha cfm Pemohon Banding sebesar Rp.5.278.403.783,00 selain data berupa SPT Tahunan PPh Badan yang merupakan pelaporan self assessment. Sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan komparasi untuk meyakini penghitungan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha tersebut karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran dari laporan bulanan produksi. Seharusnya angka yang digunakan adalah angka aktual dari Penjualan, karena total produksi belum tentu sama dengan total penjualan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti yang terdiri dari:a. copy SPT PPh Tahun 2001b. copy SPT PPh Tahun 2002c. copy SPT 4 (2) Tahun 2003d. copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003e. copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004f. LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011g. LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011h. LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012i. LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2012j. Summary Monthly Crop Declaration Actual Againts Budget 2001 – 2014
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyimpulkan:
bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukungalasannya;
bahwa tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding;
bahwa dasar Terbanding mempertahankan koreksi tanpa di dukung dengan bukti pendukung dari Pemohon Banding sudah tepat;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan plasm merupakanjaminan pembayaran utang kepada Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah tidak tepat;
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan plasma kepada Perusahaan Inti adalah kewajiban dari Plasma yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyimpulkan peredaran usaha Pemohon Banding adalah penjualan Perkebunan Inti sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Penyerahan Petani Plasma merupakan tambahan kemampuan ekonomis Petani Plasma sendiri;
bahwa setelah meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat:

bahwa koreksi Peredaran Usaha yang menjadi sengketa banding sebesar Rp3.960.587.767,00 diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa Penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2001 sebesar Rp5.278.403.783,00 berasal dari penjualan 14.171 Metrik Ton Tandan Buah Segar, dengan demikian harga Tandan Buah Segar per Metrik Ton adalah sebesar Rp372.481,00;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan 2001 dengan cara pentrasiran terhadap buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, dan bukti pendukung lainnya, diketahui bahwa penjualan actual yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 24.804 Metrik Ton, sehingga diketahui terdapat selisih penjualan sebesar 10.633 Metrik Ton yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas penjualan sebesar 10.633 Metrik Ton yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan 2001 sebesar Rp3.960.587.767,00 (10.633 Metrik Ton X Rp.372.481);
bahwa atas selisih peredaran usaha tersebut, Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti. Dari copy SPT PPh Badan tahun 2001, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2001 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa pendapatan/penjualan TBS yang dilaporkan dalam SPT a quo sebesar Rp5.278.403.783,00 berasal dari penjualan 14,171 metrik ton TBS dengan harga Rp.372.401,00/metrik ton. Namun Terbanding menghitung penjulan actual yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar 24.804 metrik ton dengan harga Rp.372.401,00/metric ton, sehingga terdapat selisih penjualan sebesar 10.633 metrik ton (24.804 metrik ton – 14,171 metrik ton) yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa selisih penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT, menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan TBS oleh petani plasma, yaitu sebanyak 10.633 metrik ton dikalikan dengan harga Rp.372.401,00/metric ton dengan jumlah sebesar Rp.3.960.587.767,00;
bahwa sampai dengan posisi banding penghitungan penjualan TBS masih terdapat perbedaan dan disengketakan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melakukan uji bukti. Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung kecuali copy SPT PPh Badan tahun 2001, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2001 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) dan Laporan Keuangan Komersial (non audited) yang telah disampaikan dalam persidangan. Dari uji bukti hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya bahwa pendapatan sebesar Rp3.960.587.767,00 merupakan penyerahan TBS dari petani plasma, sehingga Majelis tidak dapat mentrasir atau meyakini bahwa pendapatan/penjualan a quo berasal dari penyerahan TBS dari petani plasma;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan Terbanding telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2001 sebesar 24.804 metrik ton terbagi atas penyerahan Inti sebesar 14.171 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 10.633 metrik ton. Namun Terbanding membantah pernyataan Pemohon Banding tersebut karena Terbanding tidak pernah menyatakan telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2001 sebesar 24.804 metrik ton yang terbagi atas penyerahan Inti sebesar 14.171 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 10.633 metrik ton.
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp3.960.587.767,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan cara mentrasir angka yang tercantum di dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, Perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya di dapatkan hasil Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.3.684.344.501,00 sedangkan Harga Pokok Penjualan dalam SPT adalah sebesar Rp.6.129.342.864,00 sehingga dikoreksi sebesar Rp.2.444.998.363,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh fiskus di atas, karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk membiayai Tanaman Menghasilkan (TM) dan bukan untuk Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Sebagai tambahan informasi, sebagian biaya-biaya tersebut sudah dikapitalisir ke Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp. 6.507.462.648,00 oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan prinsip taxable deductible sebagaimana lazimnya diterapkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa kemudian Pemohon Banding merubah alasan dengan mempermasalahkan penerapkan prinsip taxable deductible, yang tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah menjadi alasan keberatan dan tidak pernah menjadi alasan banding Pemohon Banding, namun tetap saja hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa atas koreksi HPP sebesar Rp.2.444.998.363,00 sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti di persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti data atau dokumen pendukung;
bahwa atas penerapkan prinsip taxable deductible akan Terbanding jelaskan dalam Berita Acara sengketa PPh Pasal 23 dan sengketa Pasal 26 (sengketa PPh Pasal 21 sudah dicukupkan terlebih dahulu), yang dapat menunjukkan bahwa Terbanding telah menerapkan prinsip taxable deductible secara konsisten;
bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya, tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
a. Copy SPT PPh Tahun 2001
b. Copy SPT PPh Tahun 2002
c. Copy SPT PPh 4 (2) Tahun 2003
d. Copy SPM PPN Masa Agustus – Desember 2003
e. Copy SPM PPN Masa Januari – Desember 2004
f. LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011
g. LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011
h. LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012
i. LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 201
j. Summary Monthly Crop Declaration Actual Againts Budget 2001 – 2004
k. Laporan Keuangan (Non Audited)
bahwa setelah meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap HPP sebesar Rp2.444.998.363,00 berasal dari SPT PPh Badan Tahun 2001 sebesar Rp6.129.342.864,00 namun setelah dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding hanya memberikan bukti sebesar Rp3.684.344.501,00, sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp2.444.998.363,00;
bahwa pada saat proses keberatan, menurut Terbanding telah mengirimkan SPUH kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan jawaban atas SPUH a quo dan juga telah diundang secara patut untuk hadir melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding juga tidak hadir dalam pembahasan tanpa ada pemberitahuan kepada Terbanding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa koreksi tersebut tidak disetujui dan masih disengketakan dalam banding Pemohon Banding, maka Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk menyampaikan bukti pendukung yang memadai yang tekait dengan pokok sengketa. Copy SPT PPh Badan Tahun 2001 dan copy Laporan Keuangan Komersial (non Audited);
bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya terhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanya menyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa Pajak Nomor:LHP- 263/WPJ.07/KP.0600/2001 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp11.570.893.040,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalah sebesar Rp4.552.186.572,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsip taxable deductible dantidak mengakui biaya sebesar Rp11.798.659.056,00 sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang cukup dan memadai guna memperkuat pendapatnya, sehingga Majelis berpendapat koreksi HPP sebesar Rp2.444.998.363,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2001 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1991/WPJ.07/2012 tanggal 18 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00076/206/01/058/11 tanggal 15 September 2011, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MS., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: