Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50228/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50228/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan kembali tarif dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-323/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-323/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) Nomor: 076309 tanggal 26 Februari 2013, berupa importasi Feeder Steer, Negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada Klasifikasi Pos Tarif 0102.29.1010 (BM 0%) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada Klasifikasi Pos Tarif 0102.29.9010 (BM 0%);
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Kembail Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
  1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur Utama;bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

    bahwa Surat Banding Nomor : 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

  2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

    bahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 September 2013, sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 31 Juli 2013, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 28 September 2013 dan diketahui Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 62 hari, sehingga melampaui jangka waktu 60 hari, dengan demikian pengajuan banding, tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

  3.  Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;bahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: : SPKTNP-323/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;bahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013 , memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

    bahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013 memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding tersebut, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

  5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;bahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor: SPKTNP-323/KPU.01/2013 tanggal31 Juli 2013;bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.558.726.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp279.363.000,00;

    bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran pungutan terutang;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

  7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor: 00101/DIR-WMP/09/2013, tanggal 27 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur Utama;bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa XX adalah Direktur Utama Pemohon Banding;

    bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan XX berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untukdipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadila
n Pajak, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan kembali tarif dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-323/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama PT XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastatasebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: