Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50220/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50220/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-181/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001337/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001337/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Belawan atas PIB Nomor 013991 tanggal 16 Mei 2013 berupa importasi barang berupa Elevator Model Iris 1 NV-PA11 (750) CO90 5/5 (Duplex STS-HL), negara asal China, dengan pembebanan diberitahukan Bea Masuk 10% Bebas 100% dan pembebanan ditetapkan oleh Terbanding Bea Masuk 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor GL/13/7579 tanggal 21 Februari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-181/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-181/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP001337/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 5 Juni 2013;
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.”

bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 94 hari

;
bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-181/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli2013 sebagaimana diminta oleh Majelis;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan pengajuan banding melampaui jangka waktu enam puluh hari sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, dihitung dari tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 1 Juli 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 2 Oktober 2013, pengajuan banding diajukan dalam jangka waktu 94 hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuban banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp36.292.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp18.146.000,00;

bahwa di dalam berkas banding dilampirkan fotokopi SSPCP Nomor 0140129817 tanggal 11 Juli 2013 melalui Bank Central Asia sebesar Rp36.292.000,00;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak memperlihatkan bukti asli SSPCP, sehingga Majelis tidak meyakini fotokopi SSPCP yang dilampirkan di dalam berkas banding, dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7640 tanggal 27 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan memperlihatkan bukti asli Akta Berita Acara Rapat PT XXX Nomor 1 tanggal 1 November 2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Cipto Soenaryo, S.H., Notaris yang berkedudukan di Medan, yang membuktikan kedudukan Sdr. XX menjabat sebagai Direktur dan berwenang untuk menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a mengatur: “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
a. Sengketa Pajak tertentu”,
dan ayat (2) mengatur: “Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), Pasa 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya sesuai Pasal 66 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat yang dilakukan terhadap sengketa pajak yang bandingnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), berupa tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-181/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001337/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastatasebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: