Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51911/PP/M.XIB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51911/PP/M.XIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding terhadap Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp8.469.982.166,00, yang terdiri dari:
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp67.915.455,00, berdasarkan bukti bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari Voucher, Tagihan/Invoice Hotel, dan Formulir Pemesanan Kamar adalah atas nama Sdr. Pamudji, Sdr. Ahmad Sahfengi, Sdr. Zahari Nusi, Sdr. Akhmad Noordin, Sdr. Mohd. Ishak, Sdr. Ruslinda Omar, Sdr. M. Fuadzin, Sdr. Ismail bin Ali, Sdr. Ahmad Kamal, dan lain-lain, yang semuanya tidak tercantum dalam Daftar Karyawan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan, sehingga tidak dapat dibiayakan, oleh karena itu koreksi dipertahankan;
bahwa untuk koreksi sebesar Rp385.522.304,00 berdasarkan Bank Voucher dan Bukti Pembayaran (kuitansi dan transfer pengiriman uang) yang terdiri dari:
Biaya Iuran APIMI sebesar Rp230.552.304,00; dan- Biaya kepada Indef atas kajian ekspor/diskusi sebesar Rp155.000.000,00;
bahwa atas biaya Iuran APIMI, dalam bukti tagihan dari APIMI, tidak mencantumkan jumlah tagihan. Dalam bukti tersebut hanya terdapat keterangan: Membership, subscription fee for year 2007, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah nilai Rp230.552.304,00 tersebut memang terkait bukti tagihan dari APIMI kepada Pemohon Banding atas biaya iuran APIMI;
bahwa koreksi Biaya Pemakaian Telepon Seluler sebesar Rp133.075.264,00 dilakukan karena merupakan pemakaian telepon seluler milik perusahaan yang digunakan karyawan Pemohon Banding. Koreksi tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;
bahwa dalam persidangan dan uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp448.929.305,00 berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakukan Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya, dimana dasar perhitungannya adalah apabila diketahui jumlah rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa sebelum dilakukan uji bukti Pemohon Banding telah setuju atas koreksi sebesar Rp17.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp4.711.528.120,00 bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan transfer dari anak-anak perusahaan untuk dibayarkan kepada supplier atau kontraktor;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Laba/rugi Selisih Kurs Valas Luar Biasa sebesar Rp509.311.875,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyusutan Aktiva sebesar Rp89.982.953,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.123.686.890,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap biaya perjalanan dinas sebesar Rp67.915.455 karena biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan atas management fee;
bahwa iuran APIMI sebesar Rp230.552.304,00 dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dan karena Pemohon Banding sebagai induk perusahaan untuk anak-anak perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, sehingga biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan informasi mengenai perkebunan sawit di dunia;
bahwa Pemohon Banding adalah benar merupakan anggota asosiasi APIMI, dan Pemohon Banding sudah sepakat/setuju untuk bersedia melakukan pembayaran iuran rutin sebagai anggota asosiasi APIMI, dan terkait apakah pembayaran ini termasuk ke dalam biaya yang boleh atau tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan, sepenuhnya Pemohon Banding serahkan kepada Majelis, yang penting Pemohon Banding dapat membuktikan keanggotaan Pemohon Banding dalam asosiasi ASIMI yang memang terkait dengan core bussiness Pemohon Banding;
bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya sebesar Rp133.075.264,00 ini karena telah dikoreksi fiskal di SPT Badan;
bahwa dalam perkembangan persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali kepada data-data yang ada, Pemohon Banding telah menerima dan setuju atas koreksi Terbanding terhadap Biaya Pemakaian Telepon Selular sebesar Rp133.075.264,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut sebesar Rp448.929.305 karena pinjaman tersebut bukan digunakan untuk deposito. Penempatan deposito berasal dari hasil operasi perusahaan;
bahwa koreksi penghasilan lainnya sebesar Rp4.728.528.120 hanya Pemohon Banding setuju sebesar Rp17.000.000 (biaya dokumen tender) sisanya sebesar Rp4.711.528.120 merupakan bukan pendapatan lain-lain. Ini adalah transfer dari anak-anak perusahaan untuk dibayarkan ke supplier atau kontraktor atau biaya melalui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Laba Rugi selisih kurs valas luar biasa sebesar Rp509.311.875,00 karena sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf e bahwa rugi selisih kurs dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan laba bruto;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi positif penyusutan pemeriksa sebesar Rp89.982.953 karena kendaraan tidak digunakan oleh pegawai untuk pribadi tetapi untuk operasional kantor;
bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali kepada data-data yang ada, Pemohon Banding telah menerima dan setuju atas koreksi Terbanding terhadap Koreksi Positif Penyusutan sebesar Rp89.982.953,00;
bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali kepada data-data yang ada, Pemohon Banding telah menerima dan setuju atas koreksi Terbanding terhadap Koreksi Pengangkutan Barang sebesar Rp12.294.975,00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen pendukung, uraian penjelasan, dan fakta-fakta yang yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta yang terungkap dalam proses uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
  1. bahwa nama-nama yang disebut melakukan perjalanan dinas, tidak tercantum dalam Daftar Karyawan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti ikatan kerja/kontrak yang menjadi dasar pembayaran biaya-biaya tersebut, yang dapat mendukung bahwa biaya-biaya tersebut dikeluarkan memang untuk kepentingan perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding terhadap Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp67.915.455,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk koreksi sebesar Rp385.522.304,00 terdiri dari:a. Biaya Iuran APIMI sebesar Rp230.552.304,00, danb. Biaya kepada Indef atas kajian ekspor/diskusi sebesar Rp155.000.000,00;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung, uraian penjelasan, dan fakta-fakta yang yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta yang terungkap dalam proses uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
  1. bahwa Iuran APIMI sebesar Rp230.552.304,00 dikeluarkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding sebagai induk perusahaan untuk anak-anak perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, sehingga biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan informasi mengenai perkebunan sawit di dunia. Majelis berpendapat, biaya ini masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
  2. bahwa atas biaya kepada Indef sebesar Rp155.000.000,00 dalam bukti kuitansi yang tercantum adalah nama APIMI sebagai pihak yang membayar tagihan tersebut, tidak ada bukti eksternal yang mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa APIMI yang menalangi terlebih dahulu biaya tersebut, dan hanya terdapat bukti internal Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Iuran APIMI sebesar Rp230.552.304,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi Terbanding terhadap Biaya kepada Indef sebesar Rp155.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan, setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali terhadap data yang ada, Pemohon Banding menerima dan setuju atas koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Biaya Pemakaian Telepon Selular sebesar Rp133.075.264,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam persidangan dan uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut berdasarkan SE-46/PJ.4/1995, dimana dasar perhitungannya adalah apabila diketahui jumlah rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa perhitungan Terbanding (sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding) adalah sebagai berikut:
– Rata-rata pinjaman sebesar Rp12.040.278.211,00 (yaitu Rp144.483.338.536,00: 12),
– Rata-rata deposito sebesar Rp15.882.750.000,00 (yaitu Rp190.593.000.000: 12).
bahwa karena rata-rata pinjaman lebih kecil dari rata-rata deposito maka seluruh biaya bunga sebesar Rp448.929.305,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal;
bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam uji bukti, hanya didukung Bukti Lampiran SPT PPh Badan Tahun 2006 dan Tahun 2007 saja.

Bahwa tidak ada bukti pendukung yang menunjukkan arus uang/aliran dana untuk membuktikan penempatan deposito/tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak, sebagaimana ketentuan dalam SE-46/PJ.4/1995;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Bunga-ASM sebesar Rp448.929.305,00 tetap dipertahankan;
bahwa dari koreksi awal sebesar Rp4.728.528.120,00, Pemohon Banding setuju sebesar Rp17.000.000,00 (biaya dokumen tender). Sedangkan sisanya sebesar Rp4.711.528.120,00, menurut Pemohon Banding bukan penghasilan lain-lain, tetapi merupakan transfer dari anak-anak perusahaan Pemohon Banding untuk dibayarkan kepada supplier atau kontraktor melalui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa ini merupakan penerimaan dari anak-anak perusahaan yang nantinya akan dibayarkan kepada supplier atau kontraktor, sehingga bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan Lain lain sebesar sebesar Rp4.711.528.120,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi positif atas pembayaran bunga kepada Kumpulan Jelei Sdn Berhad. Oleh karena itu, atas laba-rugi selisih kursnya juga dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan dengan jelas atas keberatan terhadap koreksi Laba/rugi Selisih Kurs Valas Luar Biasa tersebut. Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju terhadap koreksi tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Laba/rugi selisih kurs luar biasa sebesar Rp509.311.875,00 tetap dipertahankan;
bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali terhadap data yang ada, maka Pemohon Banding menerima dan setuju atas koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Penyusutan sebesar Rp89.982.953,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Iuran dan Langganan sebesar Rp100.000.000,00:
bahwa biaya ini adalah untuk MCJ 13th annual Dinner * Dance, Malaysia National Day Golf, dan Biaya Sponsor GAPKI yang bukan merupakan biaya untuk 3M penghasilan, sehingga tidak boleh dibiayakan, dan koreksi tetap dipertahankan;
  1. Perjalanan Dinas sebesar Rp1.436.534.907,00:
bahwa biaya ini dikeluarkan untuk orang-orang yang tidak ada namanya dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, sehingga tidak seharusnya dibiayakan, dan koreksi tetap dipertahankan;
  1. Olahraga dan Rekreasi sebesar Rp471.517.658,00:
bahwa biaya ini merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
  1. Keamanan lainnya sebesar Rp2.455.000,00:
bahwa biaya ini merupakan sumbangan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
  1. Cetakan sebesar Rp75.000,00:
bahwa Pemohon Banding menerima dan setuju atas koreksi Terbanding terhadap cetakan sebesar Rp75.000,00;
  1. Perizinan TKA-BOD sebesar Rp9.145.000,00:
bahwa sebesar Rp7.325.000,00 merupakan pengeluaran perizinan untuk Razman bin Abdul Rahman dan keluarga. Pengeluaran untuk keluarga pegawai tidak dapat dibebankan karena tidak terkait 3M penghasilan. Pemohon Banding juga belum dapat membuktikan bahwa Razman merupakan pegawai Pemohon Banding;
bahwa sebesar Rp1.320.000,00 merupakan pengeluaran perizinan untuk Liew Voon Kheong untuk SKJ Express dan VKBP dan untuk biaya sebesar Rp500.000,00 tidak terdapat bukti;
bahwa koreksi tetap dipertahankan;
  1. Pemeliharaan Kantor sebesar Rp39.300.000,00:
bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp36.000.000,00\ yang merupakan biaya pembelian seragam sekretaris. Berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e, biaya seragam yang boleh dibebanmkan hanyalah untuk sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut. Karena seragam sekretaris tidak termasuk ke dalam kelompok tersebut, maka biaya tersebut merupakan natura yang tidak dapat dibiayakan, dan koreksi tetap dipertahankan;
  1. Pendidikan dan Latihan sebesar Rp52.364.350,00:
bahwa sebesar Rp5.185.350,00 merupakan hadiah Games Inhouse Training yang menurut Terbanding bukan merupakan biaya untuk 3M penghasilan sehingga tidak dapat dibiayakan;
bahwa sebesar Rp45.179.000,00 merupakan biaya akomodasi perundingan PKB. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa perundingan PKB ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pemohon Banding juga belum dapat menunjukkan bahwa peserta perundingan PKB ini adalah pegawai Pemohon Banding;
bahwa sebesar Rp12.000.000,00 merupakan biaya training GAPKI. Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bahwa peserta training merupakan pegawai Pemohon Banding. Selain itu bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding belum pernah ditunjukkan dalam proses keberatan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi pendidikan & latihan dipertahankan secara keseluruhan;

i.) Pengangkutan Barang sebesar Rp12.294.975,00:

bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali terhadap data yang ada, Pemohon Banding menerima dan setuju atas koreksi Terbanding terhadap Pengangkutan Barang sebesar Rp12.294.975,00 sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha sebesar Rp2.123.686.890,00 sudah benar dan oleh karenanya tetap dipertahankan.
MENIMBNAG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2007 versi keputusan Terbandingatas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya tarif pajak.bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya kredit pajak.bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang masih harusdibayar versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadisebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1794/WPJ.04/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00038/406/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009,atas nama: PT XXX, sehingga PPh Badan Tahun Pajak 2007, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan neto/rugi Rp (12.021.460.817,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
PPh terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp (2.844.025.747,00)
PPh kurang/lebih bayar Rp (2.844.025.747,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
H.M. Hary Djatmiko sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan NomorPut.51911/PP/M.XIB/15/2014diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan dihadiri oleh pihak Terbanding dan dengan tidak dihadiri oleh pihak Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: