Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50557/PP/M.XV/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50557/PP/M.XV/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50557/PP/M.XV/15/2014
JENIS PAJAK
PPh Badan
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp438.886.519,00 ;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Kwitansi (penerimaan tunai), Faktur Pajak dan surat jalan telah ditrasir ke General Ledger dan rekening koran akan tetapi tidak sinkron, pada kwitansi adalah pembayaran secara utuh atas transaksi yang tertera di Faktur Pajak akan tetapi setelah ditelusuri ke rekening koran menjadi terpecah-pecah, pada rekening koran sendiri hal tersebut merupakan pengeluaran uang untuk penukaran Valuta Asing sehingga pembayaran tersebut tidak dapat diakui dan diyakini kebenarannya;
|
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa apabila terbanding tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan PT Primasindo Utama kepada Sidang Majelis Hakim, dan merupakan bagian dari rekonsiliasi yang akan dibuat antara terbanding dengan pemohon bannding disaksikan oleh penitera Majelis Sidang Pengadilan, sebagai bahan pertimbangan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding ini;
bahwa perhitungan kembali PPh Badan Tahun 2007 sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis berpendapat bahwa materi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp438.886.519,00;
bahwa Terbanding mengatakan tidak dapat meyakini adanya pembelian dari lawan transaksi Pemohon Banding (PT Primasindo) karena berdasarkan hasil konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Kemayoran menyatakan PT Primasindo disinyalir menerbitkan Faktur Pajak Fiktif dan sedang dalam proses penyidikan;
bahwa Pemohon Banding mengatakan memiliki bukti pembayaran atas pembelian tersebut berupa rekening koran, arus uang dan arus barang;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan Terbanding terhadap dokumen berupa kwitansi (penerimaan tunai), Faktur Pajak dan surat jalan telah ditrasir ke General Ledger dan rekening koran akan tetapi tidak sinkron, pada kwitansi adalah pembayaran secara utuh atas transaksi yang tertera di Faktur Pajak akan tetapi setelah ditelusuri ke rekening koran menjadi terpecah-pecah, pada rekening koran sendiri hal tersebut merupakan pengeluaran uang untuk penukaran Valuta Asing sehingga pembayaran tersebut tidak dapat diakui dan diyakini kebenarannya;
bahwa dalam uji bukti yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2011 Pemohon Banding menyerahkan bukti sebagai berikut :
bahwa bukti transaksi dengan PT Primasindo Sejahtera adalah sebagai berikut :
Rekening Koran Bank BCA bulan Februari dan Mei 2007 Nomor rekening 00230169633. Buku stok tahun 2007 ;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan diatas, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa bukti ini menunjukkan bahwa memang benar ada transaksi jual beli antara PT Primasindo Sejahtera sebagai penjual dengan PT XXX sebagai pembeli, dimana telah terjadi penyerahan barang dari PT Primasindo ke PT Aromas dan telah pula diterbitkan tagihan berupa kwitansi dan faktur pajak;
bahwa seluruh faktur pajak atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh pihak PT Primasindo dalam laporan pajaknya (SPM PPN) sebagai faktur pajak keluaran;
bahwa Pemohon Banding telah pula melaporkan ketiga faktur pajak PT Primasindo tersebut dalam SPM PPN sebagai faktur pajak masukan;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan/membuktikan adanya pembayaran (pelunasan) ke PT Primasindo Sejahtera;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan/membuktikan adanya mutasi masuk barang pembelian dari PT Primasindo Sejahtera;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan/membuktikan adanya pencatatan mutasi/arus uang keluar untuk pembayaran ke PT Primasindo di Akun Bank dan mutasi masuk barang dari PT Primasindo di Akun persediaan;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan semula atas banding PPh Badan tahun pajak 2007, yaitu lebih bayar Rp119.559.243,00;
bahwa kemudian Majelis memerintahkan Terbanding untuk melakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa selanjutnya Majelis meneliti kembali bukti-bukti serta dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Majelis berpendapat sebagaimana hasil kesimpulan Terbanding bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk mendukung alasan permohonan bandingnya;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP53/WPJ.05/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/085/09 tanggal 9 Februari 2009, atas nama : PT XXX;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP53/WPJ.05/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/085/09 tanggal 9 Februari 2009, atas nama : PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.01164/PP/PM/X/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang telah direvisi dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2011 tanggal 12 Januari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.Msebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Elis D Sartikasebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.Msebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Elis D Sartikasebagai Panitera Pengganti,