Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50557/PP/M.XV/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50557/
PP/M.XV/15/2014
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp438.886.519,00 ;
Menurut Terbanding
:
bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Kwitansi (penerimaan tunai), Faktur Pajak dan surat jalan telah ditrasir ke General Ledger dan rekening koran akan tetapi tidak sinkron, pada kwitansi adalah pembayaran secara utuh atas transaksi yang tertera di Faktur Pajak akan tetapi setelah ditelusuri ke rekening koran menjadi terpecah-pecah, pada rekening koran sendiri hal tersebut merupakan pengeluaran uang untuk penukaran Valuta Asing sehingga pembayaran tersebut tidak dapat diakui dan diyakini kebenarannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa apabila terbanding tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan PT Primasindo Utama kepada Sidang Majelis Hakim, dan merupakan bagian dari rekonsiliasi yang akan dibuat antara terbanding dengan pemohon bannding disaksikan oleh penitera Majelis Sidang Pengadilan, sebagai bahan pertimbangan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding ini;
bahwa perhitungan kembali PPh Badan Tahun 2007 sebagai berikut:
N o
Uraian
Pemohon Banding (Rp)
1
Penghasilan Neto
448.583.756
2
Konpensasikerugian
3
Penghasilan Kena Pajak
448.583.756
4
PPh Terutang
117.075.127
5
Kredit pajak
178.108.970
6
Lebih Bayar
61.033.843
7
PPh Pasal 25
51.525.400
8
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar
(112.559.243)
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis berpendapat bahwa materi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp438.886.519,00;
bahwa Terbanding mengatakan tidak dapat meyakini adanya pembelian dari lawan transaksi Pemohon Banding (PT Primasindo) karena berdasarkan hasil konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Kemayoran menyatakan PT Primasindo disinyalir menerbitkan Faktur Pajak Fiktif dan sedang dalam proses penyidikan;
bahwa Pemohon Banding mengatakan memiliki bukti pembayaran atas pembelian tersebut berupa rekening koran, arus uang dan arus barang;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan Terbanding terhadap dokumen berupa kwitansi (penerimaan tunai), Faktur Pajak dan surat jalan telah ditrasir ke General Ledger dan rekening koran akan tetapi tidak sinkron, pada kwitansi adalah pembayaran secara utuh atas transaksi yang tertera di Faktur Pajak akan tetapi setelah ditelusuri ke rekening koran menjadi terpecah-pecah, pada rekening koran sendiri hal tersebut merupakan pengeluaran uang untuk penukaran Valuta Asing sehingga pembayaran tersebut tidak dapat diakui dan diyakini kebenarannya;
bahwa dalam uji bukti yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2011 Pemohon Banding menyerahkan bukti sebagai berikut :
bahwa bukti transaksi dengan PT Primasindo Sejahtera adalah sebagai berikut :
  1. Kwitansi, Surat Jalan dan Faktur Pajak- Kwitansi Nomor 006/KW/I/2007 tanggal 3 Januari 2007 sebesar Rp88.000.000,00
    – Kwitansi Nomor 204/KW/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 sebesar Rp221.958.000,00
    – Kwitansi Nomor 214/KW/V/2007 tanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp131.670.000,00
    – Surat Jalan Nomor 006 /SJ/I/ 2007
    – Surat Jalan Nomor 204/ SJ /V/2007
    – Surat Jalan Nomor 214/ SJ /V/2007
    – Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000006 tanggal 3 Januari 2007 DPP sebesar Rp80.000.000,00
    – Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000204 tanggal 7 Mei 2007 DPP sebesarRp201.780.000,00
    – Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000214 tanggal 10 Mei 2007 DPP sebesarRp119.700.000,002.
Rekening Koran Bank BCA bulan Februari dan Mei 2007 Nomor rekening 00230169633. Buku stok tahun 2007 ;
  1. Buku besar (ledger) tahun 2007;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan diatas, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa bukti ini menunjukkan bahwa memang benar ada transaksi jual beli antara PT Primasindo Sejahtera sebagai penjual dengan PT XXX sebagai pembeli, dimana telah terjadi penyerahan barang dari PT Primasindo ke PT Aromas dan telah pula diterbitkan tagihan berupa kwitansi dan faktur pajak;
bahwa seluruh faktur pajak atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh pihak PT Primasindo dalam laporan pajaknya (SPM PPN) sebagai faktur pajak keluaran;
bahwa Pemohon Banding telah pula melaporkan ketiga faktur pajak PT Primasindo tersebut dalam SPM PPN sebagai faktur pajak masukan;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan/membuktikan adanya pembayaran (pelunasan) ke PT Primasindo Sejahtera;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan/membuktikan adanya mutasi masuk barang pembelian dari PT Primasindo Sejahtera;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan/membuktikan adanya pencatatan mutasi/arus uang keluar untuk pembayaran ke PT Primasindo di Akun Bank dan mutasi masuk barang dari PT Primasindo di Akun persediaan;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan semula atas banding PPh Badan tahun pajak 2007, yaitu lebih bayar Rp119.559.243,00;
bahwa kemudian Majelis memerintahkan Terbanding untuk melakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh bukti terkait transaksi pembelian ini seperti Purchase Order dan Invoice;
  2. Berdasarkan penelitian terhadap surat jalan, informasi yang tertera pada surat jalan tidak lengkap pada surat jalan tersebut, tidak disebutkan jenis atau nomor dan tanggal pesanan/order, jenis kendaraan dan nomor polisi serta identitas pengantar pesanan dan tidak ada bukti penerimaan barang tersebut oleh Pemohon Banding;
  3. Untuk koreksi pembelian sebesar Rp80.000.000,00 terdapat kontradiksi atau ketidaksesuaian tanggal pembayaran atau pelunasan antara antara kwitansi yang tertulis tanggal 3 Januari 2007 dengan pembayaran melalui rekening BCA yang dilakukan tanggal 26 Februari 2007 ;
  4. Untuk koreksi pembelian sebesar Rp119.700.000,00 terdapat kontradiksi/ketidaksesuaian tanggal pembayaran/pelunasan antara kwitansi yang tertulis tanggal 10 Mei 2007 dengan pembayaran melalui rekening Bank BCA yang dilakukan secara bertahap (tanggal 10 Mei 2007 belum lunas) ;
  5. Untuk koreksi pembelian sebesar Rp201.780.000,00 terdapat kontradiksi /ketidaksesuaian tanggal pembayaran/pelunasan antara kwitansi yang tertulis tanggal 7 Mei 2007 dengan pembayaran melalui rekening BCA yang dilakukan secara bertahap (tanggal 7 Mei 2007 belum lunas) ;
  6. Berdasarkan dokumen eksternal, Terbanding tidak dapat meyakini baik secara arus uang dan arus barang bahwa pembelian tersebut merupakan pembelian yang dilakukan Pemohon Banding;
  7. Karena dokumen eksternal tidak dapat membuktikan adanya pembelian dari PT Primasindo Sejahtera maka pencatatan pada General Ledger dan buku stock tidak dapat dibuktikan kebenarannya juga;
  8. Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi yang sama untuk jenis pajak PPN (Pajak Masukan), dengan demikian secara legal formal untuk sengketa ini (PPh Badan) Pemohon Banding sudah setuju dengan koreksi Terbanding;
  9. Terbanding tetap mempertahankan koreksinya;
bahwa selanjutnya Majelis meneliti kembali bukti-bukti serta dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Majelis berpendapat sebagaimana hasil kesimpulan Terbanding bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk mendukung alasan permohonan bandingnya;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP53/WPJ.05/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/085/09 tanggal 9 Februari 2009, atas nama : PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.01164/PP/PM/X/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang telah direvisi dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2011 tanggal 12 Januari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.Msebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Elis D Sartikasebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: