Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52054/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52054/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52054/PP/M.XIIA/15/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak
2007
2007
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 berupa Biaya Bersama (Join Cost) sebesar Rp60.638.409.502,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terjadi karena perbedaan besaran proporsi Biaya Bersama (joint cost) dimana Pemohon Banding menggunakan nilai 21,9% sedangkan Pemeriksa menggunakan nilai 13,35% (lihat KKP Joint Cost);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Penghitungan Biaya Bersama (Joint Cost) yang memasukkan penghasilan yang bukan objek pajak dan yang final dari investasi dana JHT/Non JHT dan sekaligus penerimaan dana JHT adalah tidak tepat, karena penerimaan dana JHT bagi Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan dalam konsep pajak penghasilan dan secara akuntansi juga dicatat sebagai hutang kepada peserta oleh Pemohon Banding, akibatnya terjadi dua kali perhitungan atas penghasilan yang bukan objek pajak sehingga sebagianbesar Biaya Bersama tidak boleh dikurangkan sebagai biaya fiskal;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal terjadi karena perbedaan besaran proporsi Biaya Bersama (joint cost) dimana Pemohon Banding menggunakan nilai 21,96 % sedangkan Terbanding menggunakan nilai 13,35 %. Total biaya penyusutan fiskal merupakan biaya yang digunakan bersama (joint cost) untuk memperoleh seluruh penerimaam selama Tahun 2007, sehingga untuk menghitung jumlah beban penyusutan yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final, digunakan prosentase proporsional Biaya Bersama sebagai berikut:
– Proporsi pendapatan Iuran program non JHT 12,65 % – Proporsi pendapatan investasi yang dikenakan tarip Pasal 17 0,70 % – Jumlah proporsi 13,35 % bahwa menurut Terbanding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan ayat ini antara lain dijelaskan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
bahwa menurut Terbanding sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan, antara lain diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
bahwa menurut Terbanding terkait dengan penghitungan Biaya Bersama (joint cost yangdapat dibebankan sebagai biaya di Tahun Pajak 2007, Terbanding melakukan penghitungan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sedangkan Pemohon Banding menghitung Biaya Bersama berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-198/PJ.42/2006;
bahwa menurut Terbanding setelah diteliti surat permintaan penegasan yang diajukan Pemohon Banding yang menjadi jawaban Terbanding tersebut, Pemohon Banding hanya menyebutkan bahwa penerimaan Pemohon Banding berasal dari Iuran JHT dan non JHT;
bahwa menurut Terbanding sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Pasal huruf a dan huruf b, maka untuk menghitung porsi Biaya Bersama yang dapat dibebankan, Terbanding menghitung proporsinya dengan cara : % = Penghasilan yang merupakan objek pajak : (Penghasilan yang merupakan objek + Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final);
bahwa menurut Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Iuran JHT seharusnya dikeluarkan dari penghitungan proporsi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sendiri dalam melakukan penghitungan proporsi penghasilan yang menjadi dasar pembagian Biaya Bersama tetap memperhitungkan Iuran program JHT, dengan demikian perhitungan Terbanding yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 telah sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penghitungan biaya yang dapat dibebankan terkait dengan penghitungan proporsi Biaya Bersama (joint cost) yang dapat dibebankan sebagai biaya di Tahun Pajak 2007 dengan cara pemisahan pelaporan antara penghasilan yang bersumber dari Iuran JHT/non JHT serta pemisahan antara investasi yang hasilnya dikenakan Pajak Penghasilan Final dan Non Final;
bahwa menurut Terbanding Surat Terbanding Nomor S-198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006 merupakan jawaban atas permohonan penegasan Pemohon Banding dimana dalam surat permohonannya, contoh penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah – Program JHJT yang bukan merupakan objek pajak;
bahwa menurut Terbanding atas penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Final tidak disampaikan sebagai bagian kegiatan usaha, dengan demikian jawaban surat tersebut hanya terbatas pada contoh perhitungan Biaya Bersama dari program JHJT yang bukan merupakan objek pajak dan program JKK, JK dan JPK yang merupakan objek pajak;
bahwa menurut Terbanding dalam petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan diatur bahwa untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber Indonesia yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan yang tidak termasuk sebagai objek pajak harus dikeluarkan kembali;
bahwa menurut Terbanding dengan demikian sejalan dengan cara menghitung penghasilan neto fiskal, maka selain biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya-biaya yang terkait dengan Pajak Penghasilan Final dan yang tidak termasuk sebagai objek pajak juga harus dikeluarkan dari perhitungan biaya pengurang penghasilan neto fiskal;
bahwa menurut Terbanding terkait dengan hasil pemeriksaan pajak Tahun 2004, dalam proses pemeriksaan dapat terjadi kesalahan penerapan ketentuan baik secara yuridis formal maupun yuridis material yang dilakukan Pemohon Banding dapat diketahui atau tidak diketahui oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding dasar hukum atas pelaksanaan pemeriksaan pajak Tahun 2007 tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2004 semata tetapi harus tetap didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2004 bukan merupakan yurisprudensi atas peleksanaan pemeriksaan Tahun Pajak 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya memberikan contoh yang relatif sederhana dan informasinya yang mendasarinya tidak dijelaskan secara rinci sehingga hal ini bisa ditafsirkan berbeda oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;
bahwa menurut Pemohon Banding Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tidak memberikan contoh riel dalam penghitungan Biaya Bersama sehingga cenderung tidak jelas dan dapat terjadi multitafsir;
bahwa Pemohon Banding mendasarkan penghitungan pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006 karena Surat Dirjen Pajak tersebut merupakan surat resmi (official) dari Dirjen Pajak, artinya surat ini bisa dianggap sebagai penafsiran resmi mengenai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dari otoritas pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan pembayaran dari Iuran program JHT bagi Pemohon Banding tidak bisa diperlakukan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak karena bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan program JHT adalah bukan penghasilan karena merupakan utang Pemohon Banding kepada peserta program;
bahwa menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tidak dapat dipersamakan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak karena secara substansi jelas perbedaan antara keduanya. Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun ….”Dengan demikian penerimaan dari program JHT tidak dapat dimasukkan sebagai bentuk penghasilan yang bukan objek pajak yang menjadi unsur penghitungan proporsi biaya bersama;
bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan Iuran Program JHT merupakan titipan/tabungan peserta progran JHT untuk diinvestasikan dalam berbagai alat investasi dan hasilnya merupakan penghasilan, baik yang merupakan objek pajak final maupun tidak final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan Iuran Non JHT merupakan pendapatan atau penghasilan Pemohon Banding, oleh karena itu seharusnya penerimaan dari hasil investasi dan penerimaan Iuran Program Non JHT tersebut yang dijadikan sebagai dasar proporsi penghitungan Biaya Bersama yang boleh dikurangkan dan yang tidak dapatdikurangkan dari penghasilan penghasilan bruto sesuai dengan Peraturan PemerintahNomor 138 Tahun 2000;
bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan Biaya Bersama yang dilakukan oleh pihak Pemohon Banding didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak Tahun 2004 dan penegasan Terbanding Nomor S-198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006 yang merupakan penafsiran resmi dari Terbanding yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum lebih tinggi dibanding penafsiran pemeriksa pajak secara individual;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan arus penerimaan kas/bank yang masuk dari program yang dijalankan oleh Pemohon Banding, yaitu prosentase perbandingan antara Iuran program JHT dengan program Iuran non JHT, diperoleh penghitungan proporsi join cost program JHT sebesar 78,04 % dan proporsi join cost program non JHT sebesar 21,96 %;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan penghasilan yang diakui oleh Pemohon Banding, yaitu prosentase perbandingan antara penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenai PPh Final di satu sisi dengan pendapatan Iuran program non JHT dan penghasilan yang dikenai PPh tidak final sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan di sisi lainnya sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 diperoleh penghitungan proporsi pendapatan non objek/Final sebesar 75,63 % dan proporsi pendapatan objek pajak sebesar 24,37 %;
bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan tersebut tidak memasukkan peneriman Iuran program JHT sebagai dasar perhitungan karena bila mengacu pada definisi penghasilan yang ada di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penerimaan Iuran program JHT bukan merupakan penghasilan;
bahwa menurut pendapat Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas pembebanan Biaya Bersama sebesar Rp. 60.638.409.502,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis pokok sengketanya adalah adanya perbedaan cara penghitungan besaran proporsi Biaya Bersama yang boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dimana Terbanding menghitung Biaya Bersama berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sedangkan Pemohon Banding menghitung Biaya Bersama sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006;
bahwa menurut pendapat Majelis terdapat perbedaan besaran penghitungan proporsi Biaya Bersama yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan dan dalam permohonan banding dimana dalam surat keberatan Pemohon Banding menghitung besaran proporsi Biaya Bersama JHT sebesar 78,04 % dan proporsi Biaya Bersama non JHT sebesar 21,96 % sedangkan dalam permohonan banding, Pemohon Banding menghitung proporsi Biaya Bersama JHT sebesar 75,63 % dan proporsi Biaya Bersama non JHT sebesar 24,73 %;
bahwa atas perbedaan penghitungan tersebut Majelis meminta penegasan Pemohon Banding besaran proporsi mana yang diajukan banding dan Pemohon Banding menyatakan bahwa besaran proporsi Biaya Bersama yang diajukan banding adalah sebagaimana yang diajukan dalam keberatan yaitu 78,04 % untuk JHT dan 21,96 untuk non JHT;
bahwa perlakuan Pajak Penghasilan terhadap PT. Jamsostek (Persero) diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.31/1996, antara lain mengatur
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) :
“ Yang tidak termasuk Objek Pajak adalah: – huruf g : ”Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai”; – huruf h : “penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada hiuruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kauangan”; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan “ Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut sebagai biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada Tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, biaya-biaya tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;
Contoh :Dana pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur :”Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang pengenaan pajaknya bersifat final merupakan pengeluaran atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, Majelis berpendapat bahwa dalam menghitung besaran (prosentase) proporsional Biaya Bersama (joint cost), Terbanding menghitung pembebanan atas Biaya Bersama (joint cost) atas kegiatan usaha Pemohon Banding selama Tahun 2007 telah memperhitungkan pengeluaran atau biaya yang tidak boleh dikurangkan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak dan yang pengenaan pajaknya bersifat final, sehingga prosentase proporsi joint cost yang digunakan Terbanding dalam menghitung biaya usaha fiskal Pemohon Banding adalah proporsi pendapatan Iuran program Non JHT ditambah pendapatan investasi dana Non JHT yang dikenakan tarif PPh Pasal 17 yaitu sebesar 13,35 %;
bahwa Pemohon Banding melalui suratnya Nomor B/2448/042006 tanggal 13 April yang ditujukan kepada Terbanding tentang Alokasi Biaya Bersama (Joint cost) atas Penghasilan Iuran JHT dan Non JHT PT. Jamsostek (Persero), meminta penegasan Terbanding atas penggunaan SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 dalam pembebanan joint cost;
bahwa dalam surat tersebut Pemohon Banding menginformasikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) kelompok kegiatan usaha yaitu :
bahwa Terbanding menjawab surat Pemohon Banding tersebut dengan surat Nomor 198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006 yang memberikan penegasan sebagai berikut :
bahwa jawaban surat dari Terbanding tersebut dipergunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar penghitungan proporsi Biaya Bersama (joint cost) sehinga diperoleh angka prosentase sebesar 21,96%;
bahwa informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam surat Nomor B/2448/042006 tanggal 13 April 2006 hanya terbatas pada adanya 2 (dua) kegiatan usaha yaitu program JHT yang bukan merupakan objek pajak dan program JKK, JK dan JPK yang merupakan objek pajak dan tidak menginformasikan adanya kegiatan usaha non JHT yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dan surat keberatan, Pemohon Banding memasukkan penerimaan Iuran program JHT (bukan Objek Pajak) sebesar Rp.6.447.383.686.894,00 sebagai dasar perhitungan prosentase pembebanan Biaya Bersama (joint cost);
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding memasukkan penerimaan investasi dana JHT (bukan Objek Pajak) sebesar Rp. 5.115.126.281.622,00 dan pendapatan investasi dana non JHT (Final) sebesar Rp. 868.360.070.668,00 sebagai dasar perhitungan prosentase pembebanan Biaya Bersama (joint cost);
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding telah mengakui bahwa penerimaan Iuran program JHT adalah sebagai unsur pendapatan untuk menghitung prosentase pembebanan Biaya Bersama (joint cost);
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi fiskal positif Terbanding atas pembebanan Biaya Bersama (joint cost) sebesar Rp.60.638.409.502,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 275/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/051/09 tanggal 11 Mei 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 275/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/051/09 tanggal 11 Mei 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00007/PP/PM/I/2011 tanggal Januari 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Kep-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52054/PP/M.XIIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri Terbanding;