Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50143/PP/M.VI/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50143/PP/M.VI/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp866.000.000,00, yang terdiri dari:
1. Koreksi Biaya Gaji Pegawai Tetap sebesar Rp492.050.000,00
2. Koreksi Biaya Pengepakan Tali sebesar Rp98.550.000,00
3. Koreksi Biaya Pengepakan Tikar sebesar Rp275.400.000,00
4.Koreksi biaya gaji pegawai tetap sebesar Rp492.050.000,00,
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pemohon Banding, untuk Tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai pegawai tetap sejumlah 32 orang dengan total penghasilan bruto senilai Rp492.050.000,00;
bahwa untuk menguji kebenaran mengenai jumlah biaya pengepakan tali, Terbanding telah menyampaikan surat permintaan penjelasan dan pembuktian Nomor : S- 2.211/WPJ.24/BD.06/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang berupa bukti pengeluaran kas yang terkait dengan biaya-biaya yang dibebankan;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa catatan kas keluar dan kwitansi bermaterai atas pembelian tikar, namun tidak jelas informasi data penjualnya karena hanya mencantumkan tandatangan dan nama;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi biaya gaji pegawai tetap sebesar Rp492.050.000,00, Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut karena biaya tersebut merupakan beban perusahaan dan dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding yang bersangkutan, setiap pembayaran dilengkapi dengan tanda terima gaji yang ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan sebagai bukti penerimaan dan jumlah gaji yang dibayarkan dituliskan pada bukti kas keluar;
bahwa biaya pengepakan tali menurut Pemohon Banding sebesar Rp197.100.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp98.550.000,00 atau dikoreksi 50%, Pemohon Banding keberatan atas koreksi ini karena biaya pengepakan tali merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mengganti tali ikatan pada saat tembakau diterima dari petani, ikatan dari petani tersebut menggunakan tali raffia, tali yang Pemohon Banding gunakan terbuat dari bahan benang jeans dan khusus untuk mengikat tembakau, Pemohon Banding mempertanyakan dasar koreksi biaya tersebut sebesar 50%, hasil konfirmasi dari PT Djarum yang merupakan jawaban kepada Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor BK/016/11 tanggal 07 November 2011, menyebutkan jumlah biaya tali yang telah dikeluarkan oleh PT. Djarum sebesar Rp109.254.000,00, Pemohon Banding jelaskan bahwa biaya tali sebesar Rp 109.254.000,00 merupakan tali yang digunakan oleh PT.Djarum untuk mengikat tembakau pada saat tembakau dibungkus dengan tikar lapisan kedua, dan proses pembelian tali tersbut langsung dilakukan oleh PT. Djarum, bukan merupakan penggantian uang dari PT Djarum kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah menerima uang pengganti biaya tali sebesar Rp109.254.000,00 dari PT.Djarum;
bahwa biaya pengepakan tikar menurut Pemohon Banding sebesar Rp550.800.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp275.400.000,00 atau dikoreksi 50%, Pemohon Banding keberatan atas koreksi ini karena biaya pengepakan tikar merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mengganti tikar pada saat tembakau diterima dari petani, karena bungkus tikar dari petani banyak yang rusak dan harus diganti, tikar yang Pemohon Banding gunakan dibeli dari pedagang tikar disekitar lokasi gudang Pemohon Banding dan khusus untuk membungkus tembakau;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya gaji pegawai tetap sebesar Rp492.050.000,00 karena berdasarkan pasal 3 huruf a perjanjian antara PT Djarum dengan Pemohon Banding dinyatakan bahwa semua pekerjaan administrasi dan keuangan yang berhubungan degan pembelian, biaya yang timbul dari kegiatan administrasi dan keuangan, sepenuhnya menjadi kewajiban pihak Pertama (PT Djarum), dan berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan diketahui jumlah karyawan yang ditemukan dilokasi hanya sedikit;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya gaji pegawai tetap merupakan beban perusahaan, dan atas pembayaran gaji dilengkapi dengan tanda terima gaji yang ditandatangani oleh karyawan;
bahwa Terbanding dalam lampiran Surat Uraian Bandingnya melampirkan data-data antara lain Perjanjian antara PT Djarum Kudus dan CV XXX tertanggal 02 Juni 2008, Surat Keterangan Nomor : BK-03/11 tanggal 24 Juni 2011;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data-data antara lain rekening koran Bank BCA Januari sampai dengan Desember 2008, Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008, Daftar Gaji, Surat Pernyataan dari para penerima gaji dan Tanda Terima Gaji serta fotokocpy KTP penerima gaji;
bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa pada rekening koran Bank BCA periode 31 Januari sampai dengan 31 Oktober 2008 tidak ditemukan adanya penarikan uang untuk melakukan pembayaran biaya tersebut, dan data penerima gaji tidak sesuai antara SPT dengan kartu identitas penerima gaji;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa dalam rekening koran Pemohon Banding memang tidak terlihat penarikan uang untuk pembayaran gaji karena penarikan uang dilakukan sekaligus untuk seluruh biaya operasional;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penlitian terhadap data-data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diperoleh fakta :
bahwa dalam Perjanjian antara PT. Djarum dengan CV XXX (Pemohon Banding) diketahui bahwa PT. Djarum selaku pihak pertama yang melakukan pembelian tembakau dan Pemohon Banding selaku pihak kedua melakukan pekerjaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian antara PT Djarum dengan CV XXX (Pemohon Banding) adalah :
  1. Melakukan grading terhadap tembakau yang akan dibeli oleh pihak pertama dari petani atau kelompok petani,
  2. Menaksir harga tembakau yang akan dibeli oleh pihak pertama sesuai dengan kualitas dan harga yang wajar di pasaran,
  3. Menyediakan tempat untuk melakukan pemeriksaan tembakau yang akan dibeli oleh pihak pertama,
  4. Menyediakan tempat penampungan semantara untuk tembakau yang telah dibeli oleh pihak pertama,
  5. Merawat dan mengawasi/menjaga tembakau yang telah dibeli oleh pihak pertama tetapi masih berada di gudang pihak kedua,
  6. Mengatur pengiriman tembakau ke Kudus pada waktu yang akan ditentukan oleh pihak pertama, serta bertanggung jawab atas resiko yang timbul,
  7. Tidak mengalihkan/menyerahkan pekerjaan yang tersebut dalam Pasal 2a dan 2b kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak pertama,
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : BK-03/11 tanggal 24 Juni 2011 diketahui bahwa karyawan CV XXX menjadi tanggung jawab CV XXX sepenuhnya;
bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding diketahui bahwa biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan adalah sebesar Rp492.050.000,00;
bahwa dari rekening koran Bank BCA periode 31 Oktober sampai dengan 31 Desember 2008 terlihat adanya penarikan tunai yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu :
  1. tanggal 27 November 2008 sebesar Rp250.000.000,00
  2. tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp65.000.000,00\
  3. tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp510.000.000,00
  4. tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp200.000.000,00
  5. tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp241.000.000,00
  6. tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00
bahwa nama yang ada pada daftar gaji, tanda terima gaji dan kartu identitas serta daftar pegawai yang ada pada lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21, terdapat ketidaksesuaian nama pegawai tetap tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Perjanjian antara PT Djarum dengan CV XXX (Pemohon Banding) yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Djarum sehingga biaya yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut adalah tanggung jawab PT Djarum, sedangkan biaya gaji yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai Perjanjian, sehingga biaya gaji pegawai tetap tersebut bukanlah biaya yang menjadi tanggung jawab PT DJarum tersebut, dengan demikian biaya gaji pegawai tetap tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan gaji pegawai tetap pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 dengan jumlah gaji sebesar Rp429.050.000,00 dan jumlah tersebut sama dengan jumlah biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;
bahwa berdasarkan azas “taxable deductible” maka biaya gaji yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya gaji pegawai tetap sebesar Rp429.050.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Biaya Pengepakan Tali sebesar Rp98.550.000,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya pengepakan tali sebesar Rp98.550.000,00 berdasarkan Surat Keterangan dari pihak PT Djarum sengan surat Nomor BK/001/11 tanggal 5 Januari 2011 pada angka 3 yang menyebutkan bahwa atas pemakaian tikar dan tali sebagian menjadi tanggung jawab PT Djarum dan sebagian menjadi tanggung jawan grader;
bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya pengepakan tali merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengganti tali ikatan tembakau pada saat tembakau diterima dari petani;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa Surat Pengantar Tali dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali serta bukti pembayaran tali dari pihak eksternal;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data berupa Surat Keterangan dari PT Djarum Nomor BK-001/11 tanggal 5 Januari 2011 tentang Permintaan Keterangan/Bukti, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1108/WPJ.24/2012 tanggal 26 Juli 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari PT Djarum Nomor BK-001/11 tanggal 5 Januari 2011 tentang Permintaan Keterangan/Bukti diketahui biaya pengepakan tali merupakan tanggung jawab PT Djarum sebagian dan sebagian lagi menjadi tanggung jawab Pemohon Banding (grader);
bahwa Surat Pengantar Tali dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali merupakan bukti internal Pemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tali tidak diketahui pembeli yang membayar tali tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tali sebagian merupakan tanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruh biaya pengepakan tali tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biaya tersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebagiannya atau 50%;
bahwa atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa bukti Surat Pengantar Tali dan Bukti Kas keluar merupakan bukti internal yang tidak dapat diyakini Majelis sebagai alat bukti sedangkan untuk bukti pembayaran tali dari pihak eksternal Majelis berpendapat bukti tersebut tidak memberikan informasi pihak yang melakukan pembelian tali, sehingga bukti pembayaran tali tersebut juga tidak dapat diyakini Majelis sebagai alat bukti;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya pengepakan tali sebesar Rp98.550.000,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
3. Koreksi Biaya Pengepakan Tikar sebesar Rp275.400.000,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya pengepakan tikar sebesar Rp275.400.000,00 berdasarkan Surat Keterangan dari pihak PT Djarum sengan surat Nomor BK/001/11 tanggal 5 Januari 2011 pada angka 3 yang menyebutkan bahwa atas pemakaian tikar dan tali sebagian menjadi tanggung jawab PT Djarum dan sebagian menjadi tanggung jawan grader;
bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya pengepakan tali merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengganti tali ikatan tembakau pada saat tembakau diterima dari petani;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa Surat Pengantar Tikar dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar serta bukti pembayaran tikar dari pihak eksternal;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data berupa Surat Keterangan dari PT Djarum Nomor BK-001/11 tanggal 5 Januari 2011 tentang Permintaan Keterangan/Bukti, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1108/WPJ.24/2012 tanggal 26 Juli 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari PT Djarum Nomor BK-001/11 tanggal 5 Januari 2011 tentang Permintaan Keterangan/Bukti diketahui biaya pengepakan tikar merupakan tanggung jawab PT Djarum sebagian dan sebagian lagi menjadi tanggung jawab Pemohon Banding (grader);
bahwa Surat Pengantar Tikar dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar merupakan bukti internal Pemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tikar tidak diketahui pembeli yang membayar tikar tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tikar sebagian merupakan tanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruh biaya pengepakan tikar tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biaya tersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebagiannya atau 50%;
bahwa atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa bukti Surat Pengantar Tikar dan Bukti Kas keluar merupakan bukti internal yang tidak dapat diyakini Majelis sebagai alat bukti, sedangkan untuk bukti pembayaran tikar dari pihak eksternal Majelis berpendapat bukti tersebut tidak memberikan informasi pihak yang melakukan pembelian tikar, sehingga bukti pembayaran tikar tersebut juga tidak dapat diyakini Majelis sebagai alat bukti;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya pengepakan tikar sebesar Rp275.400.000,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp1.657.333.116,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
– koreksi biaya gaji pegawai tetap Rp492.050.000,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp1.165.283.116,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1187/WPJ.24/2012 tanggal 26 Juli 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00008/206/08/608/11 tanggal 04 Juli 2011, atas nama CV. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp1.165.283.116,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.165.283.116,00
Pajak Penghasilan Badan yang Terutang Rp332.084.934,00
Kredit Pajak Rp212.410.100,00
Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar) Rp119.674.834,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp57.443.920,00
PPh yang masih harus dibayar Rp177.118.754,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: