Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50538/PP/M.IVA/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50538/PP/M.IVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan sebesar Rp1.764.854.403,00, yang terdiri dari:
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.100.193.032,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Non Deductible Expenses Pemohon Banding Tahun Pajak 2008, bahwa terdapat biaya Guest House dan kepentingan lain karyawan sebesar Rp999.419.066,00 menurut pemeriksa marupakan natura/ kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding menyanggah atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan seperti biaya travel dan biaya yang timbul selama di losmen/ guest house seperti biaya telepon, listrik, air dan lain-lain untuk konsultan dan subcon yang melaksanakan implementasi sistem dilokasi klien/pelanggan;
bahwa koreksi positip atas Implementation – COGS Cosumtion (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00 karena terdapat biaya untuk sewa rumah dan apartemen menurut pemeriksa merupakan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding menyanggah atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan seperti biaya sewa tempat tinggal/losmen/guess house di Cilegon dalam rangka proyek Krakatau Steel. Dengan pertimbangan bahwa lokasi Krakatau Steel di Cilegon sangat jauh, sehingga apabila perusahaan tidak menyediakan tempat tinggal, maka akan menimbulkan biaya yang lebih besar;
bahwa koreksi positif atas amortisasi sebesar Rp664.661.371,00 karena Pemohon Banding belum memberikan penjelasan mengenai aktiva yang di amortisasikan;
bahwa Pemohon Banding menyanggah atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding bahwa biaya operasional yang sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp3.323.306.855,00. Berdasarkan perhitungan, maka perbedaan biaya amortisasi fiskal dan komersial yang dapat;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 , disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya perjalanan;
bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas antara lain biaya tiket, transportasi, biaya selama di losmen/guess house (biaya telepon, biaya listrik, dan biaya air);
bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 Undang-undang No 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya sewa;
bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa biaya sewa losmen/guest house sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan di Cilegon dalam melaksanakan implementasi sistem untuk proyek Krakatau Steel;
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa biaya amortisasi tersebut sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp3.323.306.855,00. Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 2006 dan berdasarkan hasil SPHP 2006, tidak ada koreksi atas biaya amortisasi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya Guest House dan kepentingan lain karyawan sebesar Rp999.419.066,00 menurut pemeriksa merupakan natura/ kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan Pasal 9 ayat(1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas antara lain biaya tiket, transportasi, biaya selama di losmen/guess house (biaya telepon, biaya listrik, dan biaya air);
bahwa setelah melakukan uji bukti terhadap dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa koreksi HPP Implementation Biaya Guest House dan kepentingan lain karyawan sebesar Rp999.419.066,00 terdiri atas:

– Proyek kompas Rp 91.437.510,00
– Proyek krakatau steel Rp 158.819.516,00
– Tidak ada bukti Rp 353.443.921,00
– Parkir Rp 456.000,00- Handphone Rp 400.000,00
– Entertaiment Rp 381.656.420,00
– Transport Rp 13.205.699,00

  1. bahwa atas biaya proyek kompas sebesar Rp 91.437.510,00 merupakan biaya sewa apartemen Taman Rasuna, sewa apartemen Taman Anggrek, pembayaran listrik dan air apartemen, sehingga biaya tersebut merupakan natura dan kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan. Selain itu bagi penerima tidak dimasukkan sebagai tunjangan perumahan, oeh karena itu koreksi diusulkan dipertahankan
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap proyek krakatau steel diketahui bahwa biaya sebesar Rp158.819.516,00 merupakan biaya sewa Cilegon City Residence, sewa Taman Palem Residence, biaya air dan listrik, sehingga biaya tersebut merupakan natura dan kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, dan bagi penerima tidak dimasukkan sebagai tunjangan perumahan, oleh karena itu koreksi sebesar Rp158.819.516,00 diusulkan dipertahankan;
  3. bahwa atas pengeluaran yang tidak ada bukti sebesar Rp353.443.921,00 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, sehingga koreksi sebesar Rp 353.443.921,00 diusulkan dipertahankan;
  4. bahwa atas koreksi parkir sebesar Rp456.000,00 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, sehingga koreksi parkir sebesar Rp 456.000,00 diusulkan dipertahankan;
  5. bahwa atas koreksi handphone sebesar Rp 400.000,00 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, sehingga koreksi handphone sebesar Rp 400.000,00 diusulkan dipertahankan;
  6. bahwa atas koreksi entertaiment Rp 381.656.420,00 terdiri atas :

– Lunch untuk tamu Rp4.519.150,00- Manajemen service PT Duta Palma Rp13.900.000,00- Profesional fee-Bruno Burbach Rp33.000.000,00
– Profesional fee-Rajan Bhirawa Rp147.811.670,00
– Profesional fee
-Rajesh Inamdar Rp86.425.600,00
– Sewa Taman Anggrek – Rajesh Rp 96.000.000,00Rp381.656.420,00

 

bahwa atas pemberian lunch kepada tamu sebesar Rp4.519.150,00 tidak disertai dengan daftar nominatif, sehingga koreksi sebesar Rp4.519.150,00 diusulkan dipertahankan;

bahwa atas manajemen service sebesar Rp13.900.000,00 Pemohon Banding hanya menunjukkan kuitansi, tanpa disertai kontrak, invoice, bukti bayar serta tidak ada bukti pemotongan PPh 23, oleh karena itu koreksi diusulkan dipertahankan;
bahwa atas profesional fee Bruno Burbach (WP luar negeri) sebesar Rp33.000.000,00, Pemohon Banding hanya menunjukkan tagihan dari Bruno tanpa tanda tanggan dan tidak ada kontrak, tidak ada bukti pembayaran serta tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD), sehingga koreksi Rp33.000.000,00 diusulkan dipertahankan;
bahwa atas profesional fee-Rajan Bhirawa (WP luar negeri) sebesar Rp147.811.670,00, Pemohon Banding menunjukkan invoice, namun tidak disertai dengan kontrak, bukti bayar dan tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD) , oleh karena itu koreksi diusulkandipertahankan;
bahwa atas profesional fee – Rajesh Inamdar (WP luar negeri) sebesar Rp86.425.600,00, Pemohon Banding menunjukkan invoice, namun tidak disertai dengan kontrak, bukti bayar dan tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD) , oleh karena itu koreksi diusulkandipertahankan;
bahwa atas sewa apartemen sebesar Rp96.000.000,00 merupakan natura/ kenikmatan/ entertaiment yang tidak dapat dibebankan oleh karena itu koreksi dipertahankan;

bahwa atas biaya transport sebesar Rp13.205.699,00 merupakan biaya taksi, airport tax yang terkait dengan perjalanan dinas karyawan yang dapat dibiayakan;

bahwa atas koreksi harga pokok penjualan implementation sebesar Rp999.419.066,00 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa proyek Kompas Rp91.437.510,00 dan proyek Krakatau Steel Rp158.819.516,00 merupakan biaya perjalanan dinas sehubungan proyek pelaksanaan implementation sistem adalah yang terdiri dari biaya tiket, guest house, listrik, dan air, yang menurut Pemohon Banding dapat dikurangkan sebagai biaya-biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2000 ;
  2. bahwa biaya yang tidak ada bukti sebesar Rp353.443.921,00, biaya parkir sebesar Rp456.000,00, biaya handphone sebesar Rp400.000,00, Pemohon Banding setuju/ menerima untuk dikoreksi;
  3. bahwa biaya entertaiment sebesar Rp 381.656.420,00 yang terdiri dari biaya profesional consulting services sebesar Rp147.811.670, biaya profesional services sebesar Rp86.425.600,00 dan biaya akomodasi sebesar Rp96.000.000,00 dalam rangka proyek kompas, dan biaya makan selama proyek berlangsung sebesar Rp51.419.150,00, menurut pendapat Pemohon Banding biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
  4. bahwa biaya transport sebesar Rp13.205.699,00 menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
bahwa atas koreksi biaya-biaya Implementation – COGS Consumtion sebesarRp999.419.066,00 tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Atas biaya proyek Kompas sebesar Rp91.437.510,00 dan proyek Krakatau Steel sebesar Rp158.819.516,00 merupakan natura dan kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPH yang berbunyi :“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbandingatas biaya tersebut tetap dipertahankan;

  1. Atas biaya yang tidak ada bukti pendukung sebesar Rp353.443.921,00, biaya parkir sebesar Rp456.000,00 dan biaya handphone sebesar Rp400.000,00 yang disetujui oleh Pemohon Banding , maka koreksi Terbanding atas biaya-biaya tersebut tetap dipertahankan;
  2. Atas biaya entertainment Rp381.656.420,00, yang terdiri dari :

– Biaya lunch untuk tamu sebesar Rp4.519.150,00, karena tidak ada daftar nominatif maka sesuai dengan SE 27 /PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) sehingga koreksi tetap dipertahankan;
– Biaya manajemen service sebesar Rp. 13.900.000,00, karena ada bukti, meskipun belum dipotong PPh Pasal 23 maka koreksi tidak dapat dipertahankan;
– Biaya Profesional fee Bruno Burbach sebesar Rp. 33.000.000,00, Rajan Bhirawa sebesar Rp147.811.670,00, serta Rajesh Inamdar sebesar Rp86.425.600,00, karena ada bukti, meskipun belum dipotong PPh Pasal 26 maka koreksi tidak dapat dipertahankan;
– Biaya sewa apartemen Taman Anggrek – Rajesh sebesar Rp 96.000.000,00, merupakan natura dan kenikmatan, sesuai Pasal 9 ayat ( 1) huruf e UU PPh sehingga koreksi tetap dipertahankan;

  1. bahwa atas biaya transport sebesar Rp13.205.699,00 merupakan biaya taksi, airport tax yang terkait dengan perjalanan dinas karyawan yang dapat dibiayakan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi biaya-biaya Implementation – COGS Consumtion sebesarRp999.419.066,00, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp705.076.097,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp294.342.969,00 ;
Implementation – COGS Consumtion (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Implementation – COGS Cosumtion (w/h tax) sebesar Rp 100.773.966,00 karena terdapat biaya untuk sewa rumah dan apartemen menurut pemeriksa merupakan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa biaya sewa losmen/guest house sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan di Cilegon dalam melaksanakan implementasi sistem untuk proyek Krakatau Steel;
bahwa setelah melakukan uji bukti terhadap dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa koreksi sebesar Rp89.418.600,00 karena merupakan biaya sewa Cilegon Residence, sehingga biaya tersebut merupakan natura dan kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan dan bagi penerima tidak dimasukkan sebagai tunjangan perumahan, sehingga koreksi diusulkan dipertahankan;
  2. bahwa atas koreksi sebesar Rp11.355.366,00 Pemohon Banding menerima koreksi sehingga koreksi diusulkan dipertahankan;
bahwa atas koreksi biaya-biaya Implementation – COGS Consumtion (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00 tersebut diatas Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan Implementation sebesar Rp100.773.966,00 sudah dilakukan uji bukti:

  1. sebesar Rp 89.418.600,00 yang terdiri dari :
    – Rp 61.518.600,00
    – Rp 27.900.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya sewa guest house berkaitan dengan proyek krakatau steel dalam melaksanakan implementation sistem sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
bsebesar Rp11.355.366,00 bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi dari Terbanding karena tidak ada buktinya;
bahwa atas koreksi terhadap biaya Implementation –COGS Consumtion (w/h Tax) sebesar Rp100.773.966,00 Majelis berpendapat sebagai berikut :
  1. Atas biaya sewa guest house sebesar Rp89.418.600,00, merupakan natura dan kenikmatan, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sehingga tetap dipertahankan;
  2. Atas biaya yang tidak ada bukti sebesar Rp11.355.366,00 tetap dipertahankan;Koreksi Positif Biaya Usaha berupa biaya amortisasi sebesar Rp664.661.371,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas amortisasi sebesar Rp664.661.371,00 karena Pemohon Banding belum memberikan penjelasan mengenai aktiva yang di amortisasikan;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena biaya amortisasi tersebut sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp 3.323.306.855,00. Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 2006 dan berdasarkan hasil SPHP 2006, tidak ada koreksi atas biaya amortisasi tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan perhitungan, maka perbedaan biaya amortisasi fiskal dan komersial yang dapat dikoreksi positif di tahun 2008 adalah sebesar Rp249.248.014,00 ;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon banding tanggal 02 Juli 2012, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan penyusutan komersial sebesar Rp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal oleh Pemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telah dilakukan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa perolehan atas pengembangan produk SAP All in One Odysseus Maintenance System sebesar Rp750.000.000,00 untuk pengeluaran tahun 2004,dan sebesar Rp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun 2005 , sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat ( 3) UU PPH yang menyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut ,maka penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon banding telah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Berpendapat koreksi atas biaya penyusutan tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Table pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rupiah)
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rupiah) bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa oleh karena atas Penghasilan Neto yang disengketakan Pemohon sebesar Rp 1.764.854.403,00 , dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 1.836.468.439,00
Kompensasi Kerugian Rp 0 , 00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.836.468.439,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 533.440.400,00
Kredit Pajak (Rp 6.027.117.799,00)
Pajak yang kurang (lebih) bayar(Rp 5.493.677.399,00
)Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah yang masih harus(lebih) dibayarDemikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan Nomor : Put-50538/PP/M.IVA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Seno S.B. Hendra, MM.sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH., MSc.sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H.sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Knsebagai Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: