Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50538/PP/M.IVA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50538/PP/M.IVA/15/2014
Pajak Penghasilan Badan
2008
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Non Deductible Expenses Pemohon Banding Tahun Pajak 2008, bahwa terdapat biaya Guest House dan kepentingan lain karyawan sebesar Rp999.419.066,00 menurut pemeriksa marupakan natura/ kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding menyanggah atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan seperti biaya travel dan biaya yang timbul selama di losmen/ guest house seperti biaya telepon, listrik, air dan lain-lain untuk konsultan dan subcon yang melaksanakan implementasi sistem dilokasi klien/pelanggan;
bahwa koreksi positip atas Implementation – COGS Cosumtion (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00 karena terdapat biaya untuk sewa rumah dan apartemen menurut pemeriksa merupakan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding menyanggah atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan seperti biaya sewa tempat tinggal/losmen/guess house di Cilegon dalam rangka proyek Krakatau Steel. Dengan pertimbangan bahwa lokasi Krakatau Steel di Cilegon sangat jauh, sehingga apabila perusahaan tidak menyediakan tempat tinggal, maka akan menimbulkan biaya yang lebih besar;
bahwa koreksi positif atas amortisasi sebesar Rp664.661.371,00 karena Pemohon Banding belum memberikan penjelasan mengenai aktiva yang di amortisasikan;
bahwa Pemohon Banding menyanggah atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding bahwa biaya operasional yang sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp3.323.306.855,00. Berdasarkan perhitungan, maka perbedaan biaya amortisasi fiskal dan komersial yang dapat;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 , disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya perjalanan;
bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas antara lain biaya tiket, transportasi, biaya selama di losmen/guess house (biaya telepon, biaya listrik, dan biaya air);
bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 Undang-undang No 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya sewa;
bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa biaya sewa losmen/guest house sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan di Cilegon dalam melaksanakan implementasi sistem untuk proyek Krakatau Steel;
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa biaya amortisasi tersebut sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp3.323.306.855,00. Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 2006 dan berdasarkan hasil SPHP 2006, tidak ada koreksi atas biaya amortisasi tersebut;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya Guest House dan kepentingan lain karyawan sebesar Rp999.419.066,00 menurut pemeriksa merupakan natura/ kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan Pasal 9 ayat(1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas antara lain biaya tiket, transportasi, biaya selama di losmen/guess house (biaya telepon, biaya listrik, dan biaya air);
bahwa setelah melakukan uji bukti terhadap dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan sebagai berikut:
– Proyek kompas Rp 91.437.510,00
– Lunch untuk tamu Rp4.519.150,00- Manajemen service PT Duta Palma Rp13.900.000,00- Profesional fee-Bruno Burbach Rp33.000.000,00
bahwa atas pemberian lunch kepada tamu sebesar Rp4.519.150,00 tidak disertai dengan daftar nominatif, sehingga koreksi sebesar Rp4.519.150,00 diusulkan dipertahankan; bahwa atas manajemen service sebesar Rp13.900.000,00 Pemohon Banding hanya menunjukkan kuitansi, tanpa disertai kontrak, invoice, bukti bayar serta tidak ada bukti pemotongan PPh 23, oleh karena itu koreksi diusulkan dipertahankan;
bahwa atas profesional fee Bruno Burbach (WP luar negeri) sebesar Rp33.000.000,00, Pemohon Banding hanya menunjukkan tagihan dari Bruno tanpa tanda tanggan dan tidak ada kontrak, tidak ada bukti pembayaran serta tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD), sehingga koreksi Rp33.000.000,00 diusulkan dipertahankan;
bahwa atas profesional fee-Rajan Bhirawa (WP luar negeri) sebesar Rp147.811.670,00, Pemohon Banding menunjukkan invoice, namun tidak disertai dengan kontrak, bukti bayar dan tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD) , oleh karena itu koreksi diusulkandipertahankan;
bahwa atas profesional fee – Rajesh Inamdar (WP luar negeri) sebesar Rp86.425.600,00, Pemohon Banding menunjukkan invoice, namun tidak disertai dengan kontrak, bukti bayar dan tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD) , oleh karena itu koreksi diusulkandipertahankan;
bahwa atas sewa apartemen sebesar Rp96.000.000,00 merupakan natura/ kenikmatan/ entertaiment yang tidak dapat dibebankan oleh karena itu koreksi dipertahankan;
bahwa atas biaya transport sebesar Rp13.205.699,00 merupakan biaya taksi, airport tax yang terkait dengan perjalanan dinas karyawan yang dapat dibiayakan; bahwa atas koreksi harga pokok penjualan implementation sebesar Rp999.419.066,00 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi biaya-biaya Implementation – COGS Consumtion sebesarRp999.419.066,00 tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbandingatas biaya tersebut tetap dipertahankan;
– Biaya lunch untuk tamu sebesar Rp4.519.150,00, karena tidak ada daftar nominatif maka sesuai dengan SE 27 /PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) sehingga koreksi tetap dipertahankan;
bahwa atas koreksi biaya-biaya Implementation – COGS Consumtion sebesarRp999.419.066,00, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp705.076.097,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp294.342.969,00 ;
Implementation – COGS Consumtion (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Implementation – COGS Cosumtion (w/h tax) sebesar Rp 100.773.966,00 karena terdapat biaya untuk sewa rumah dan apartemen menurut pemeriksa merupakan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa biaya sewa losmen/guest house sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan di Cilegon dalam melaksanakan implementasi sistem untuk proyek Krakatau Steel;
bahwa setelah melakukan uji bukti terhadap dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi biaya-biaya Implementation – COGS Consumtion (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00 tersebut diatas Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan Implementation sebesar Rp100.773.966,00 sudah dilakukan uji bukti:
bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya sewa guest house berkaitan dengan proyek krakatau steel dalam melaksanakan implementation sistem sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
bsebesar Rp11.355.366,00 bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi dari Terbanding karena tidak ada buktinya; bahwa atas koreksi terhadap biaya Implementation –COGS Consumtion (w/h Tax) sebesar Rp100.773.966,00 Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas amortisasi sebesar Rp664.661.371,00 karena Pemohon Banding belum memberikan penjelasan mengenai aktiva yang di amortisasikan;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena biaya amortisasi tersebut sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp 3.323.306.855,00. Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 2006 dan berdasarkan hasil SPHP 2006, tidak ada koreksi atas biaya amortisasi tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan perhitungan, maka perbedaan biaya amortisasi fiskal dan komersial yang dapat dikoreksi positif di tahun 2008 adalah sebesar Rp249.248.014,00 ;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon banding tanggal 02 Juli 2012, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan penyusutan komersial sebesar Rp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal oleh Pemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telah dilakukan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa perolehan atas pengembangan produk SAP All in One Odysseus Maintenance System sebesar Rp750.000.000,00 untuk pengeluaran tahun 2004,dan sebesar Rp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun 2005 , sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat ( 3) UU PPH yang menyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut ,maka penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon banding telah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Berpendapat koreksi atas biaya penyusutan tidak dapat dipertahankan;
|
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Table pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rupiah)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 1.836.468.439,00
Kompensasi Kerugian Rp 0 , 00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.836.468.439,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 533.440.400,00
Kredit Pajak (Rp 6.027.117.799,00)
Pajak yang kurang (lebih) bayar(Rp 5.493.677.399,00
)Sanksi Administrasi Rp 0,00
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM.sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH., MSc.sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H.sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Knsebagai Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.