Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51030/PP/M.IA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51030/PP/M.IA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51030/PP/M.IA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto terdiri dari:
1. Koreksi Penjualan TBS Rp23.603.299.179,00
2. Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00
3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp41.117.230,00
1. Koreksi Penjualan TBS Rp23.603.299.179,00
2. Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00
3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp41.117.230,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penghasilan sehubungan dengan tambahan produksi TBS sebesar Rp23.603.299.179,00 ;
|
||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa rata-rata produksi untuk tahun 2005 s/d 2009 menurut pernyataan auditor RSPO adalah 11 ton/ha/tahun, apabila menggunakan data rata-rata tersebut maka produksi yang kami laporkan lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan tersebut, hal itu dapat dilihat dalam perhitungan sebagai berikut 😦 Ha TM x Rata-rata produksi 2005-2009) : 2( 17.274 Ha x 11/ton/ha/tahun ) : 2=95.007.000 KgProduksi yang dilaporkan106.554.315 Kg Selisih lebih produksi 11.547.315 Kg
|
||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan TBS sebesar Rp23.603.299.179,00 dikarenakan Laporan Produksi TBS tahun 2008 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dianggap tidak wajar, sehingga oleh Terbanding dihitung kembali berdasarkan hasil analisis berdasarkan luas lahan dan umur tanaman dan berdasarkan tingkat produktivitas tahun 2010;
bahwa menurut Terbanding, tingkat produktivitas lahan pada tahun 2008 dianggap sangat rendah bila dibandingkan produktivitas tahun 2009 dan 2010, meskipun kondisi luas area tanam untuk tahun 2008, 2009 dan 2010 tidak berbeda jauh. Dalam kondisi yang sama, produksi TBS untuk tahun 2008, 2009 dan 2010 dapat diperbandingkan dan jika terdapat perbedaan produksi maka dapat dilakukan adjustment dengan mengeliminir faktor-faktor pembeda setiap tahun sesuai dengan keadaan sebenarnya;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat mejelaskan faktor-faktor yang menyebabkan produktivitas lahan tahun 2008 sangat rendah bila dibandingkan dengan tahun 2009 dan 2010, oleh karena itu Terbanding menganggap produksi tahun 2008 tidak wajar sehingga harus dihitung kembali berdasarkan tingkat produktivitas tahun 2010 ,
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas produksi TBS tahun 2008 (periode Januari – Juni) yang didasarkan pada hasil analisis produktivitas lahan, karena produktivitas TBS bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi dengan pasti, dan akan berubah dari tahun ke tahun karena berbagai faktor baik yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat di kendalikan;
bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan telah menyerahkan Laporan Hasil Produksi TBS tahun 2008 kepada Terbanding, yang disusun berdasarkan data produksi TBS Harian, Mingguan dan Bulanan, dan telah menyerahkan pula Laporan Produksi Tahun 2005 sampai dengan 2010 yang telah diaudit oleh Pihak Ketiga yakni dalam rangka penerbitan Sertifikat Produksi Palm Oil yang Ramah Lingkungan ( RSPO);
bahwa dalam persidangan Pemohon banding memberikan dokumen dan bukti-bukti yang cukup yang dapat membuktikan bahwa produksi TBS periode Januari – Juni 2008 telah dilaporkan berdasarkan realisasi produksi TBS yang sebenanya;
bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui dan menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha yang berasal dari penjualan TBS didasarkan pada hasil analisa berdasarkan tingkat produktivitas tanaman tahun 2010, dan tidak didasarkan atas bukti-bukti yang nyata adanya produksi dan penjualan TBS yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung simpulan hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat terdapat beberapa peraturan yang terkait antara lain sebagai berikut:Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah berebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, dinyatakan :“ Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki ketrampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggungjawab, penuh pengertian, sopan, dan obyektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatantercela“;„ Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan“;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak, pada Bagian Kedua Standar Pemeriksaan Pajak pada Pasal 8 huruf c, mengatur sebagai berikut:Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Bagian Ketiga Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 9/PL/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur sebagai beikut:
-Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup danberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; -Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini:Independensi dan -kualifikasi sumber diperolehnya bukti.Kondisi dimana bukti diperoleh.Cara bukti diperoleh.Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP); bahwa berdasarkan ketentuan-ketenuan tersebut, Majelis berpendapat hasil analisis bukan merupakan bukti yang relevan dan cukup untuk dijadikan dasar untuk menyimpulkan suatu hasil pemeriksaan yang selanjutnya digunakan untuk melakukan koreksi;
bahwa hasil analisis seharusnya dijadikan petunjuk bagi Terbanding (dalam hal ini pemeriksa) adanya indikasi sesuatu yang tidak benar yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam dan pembuktian yang cukup;
bahwa berdasarkan hasil pengujian yang mendalam dan pembuktian cukup, dapat disimpulkan apakah indikasi yang didasarkan pada hasil analisis tersebut benar-benar terbukti atau tidak;
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha hanya didasarkan pada hasil analisis produktivitas lahan dalam menghasilkan TBS, tanpa melakukan pengujian dan pembuktian lebih lanjut apakah benar-benar terdapat produksi dan ataupun penjualan TBS yang tidak dilaporkan;
bahwa sebaliknya Pemohon banding telah dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup atas kebenaran laporan produksi TBS periode Januari sd Juni 2008 ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007; Jo pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak; Jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER – 9 /PL/ 2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan TBS sebesar Rp23.603.299.179,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00
|
||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa klaim mutu merupakan potongan penjualan yang seharusnya menjadi pengurang dari penjualan. Namun penelaah telah meneliti kembali ledger piutang usaha dan tidak menemukan adanya klaim mutu menjadi pengurang piutang. Sampai dengan pembahasan akhir keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyerahkan bukti pengembalian uang jika terjadi klaim mutu apabila penjualan seluruhnya telah dibayar;
|
||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan yang dilakukan oleh penelaah keberatan dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas penjualan CPO sebesar Rp2.797.165.251,00 dikarenakan jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan periode Januari sd Juni 2008 lebih kecil dari peredaran usaha menurut buku besar;
bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi Terbanding tersebut dikarenakan Terbanding hanya membandingkan jumlah Perdaran Usaha menurut SPT PPh Badan Januari sd Juni 2008 dengan Akun Penjualan CPO (60.302.000000.00) dan Akun Penjualan Inti Kelapa Sawit (60.303.000000.00), tetapi Terbanding belum memperhitungkan Akun Klaim Mutu CPO (60.991.000000.00) dan Akun Klaim Mutu Inti Kelapa Sawit (60.995.000000.00) seluruhnya berjumlah Rp2.797.165.251,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding dapat dirinci sebagai berikut:
bahwa total koreksi peredaran usaha sebesar Rp26.400.464.430,00 selanjutnya dapat dirinci sebagai koreksi atas:Penjualan TBS sebesar Rp23.603.299.179,00Koreksi Kalim Mutu sebesar Rp2.797.165.251,00Jumlah Rp26.400.464.430,00 bahwa berdasarkan pencatatan dalam buku besar Pemohon Banding terdapat akunakun yang terkait dengan penjualan dan klaim mutu adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data pada buku besar tersebut, terlihat dengan jelas bahwa koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp2.797.165.251,00 dikarenakan Terbanding tidak memperhitungkan atau tidak mengakui adanya klaim mutu sebesar Rp2.797.165.251,00 ;
bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menunjukkan Buku Besar kepada Pemohon Banding namun belum memberikan dokumen pendukung atas klaim mutu tersebut, namun dalam proses keberatan dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan klaim mutu aquo;
bahwa berdasarkan Laporan Audit Auditor Independent yakni Haryanto Sahari & Rekan Pricewaterhouse Coopers, dinyatakan Laporan Keuangan periode Januari sd Juni 2008 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntasi yang berlaku umum di Indonesia (Unqulified Opinion);
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tersebut dinyatakan total penjualan periode Januari – Desember 2008 adalah sebesar Rp205.585.532.000,00 (pembulatan dalam ribuan);
bahwa berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Masa Januari –Juni 2008 sebesar Rp205.585.531.571,00 telah sesuai dengan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independent;
bahwa dalam Buku Besar terdapat akun Penjualan (Akun 60.302 dan 60.303) dan akun Klaim Mutu (Akun 60.991 dan 60.995) yang keduanya dicatat secara terpisah/tidak dijadikan satu akun meskipun transaksi dasarnya adalah sama yakni transaksi penjualan;
bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan, tidak setiap akun yang terdapat di dalam Buku Besar disajikan seluruhnya satu-persatu, tetapi dikelompokkan terlebih dahulu dalam Neraca Percobaan (Trial Balance) sehingga yang tersaji dalam Laporan Keuangan adalah angka-angka hasil penjumlahan dan atau pengurangan bebebrapa akun yang saling terkait berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
bahwa penggabungan antara Akun Penjualan dan akun Klaim Mutu yang mengurangi harga jual dalam Laporan Keuangan adalah suatu hal yang lazim dan memang seharusnya dilakukan sesuai dengan Prinsip-prisip Penyajian Laporan Keuangan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan adanya klaim mutu dari pembeli CPO dan PK, sedangkan Terbanding melakukan koreksi dengan tidak memperhitungkan atau tidak mengakui adanya klaim mutu yang dicatat pada Akun 60.991 dan 60.995 tanpa adanya bukti-bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon banding;
bahwa berdasar uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp2.797.165.251,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Jo pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak; Jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 9/PL/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp2.797.165.251,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;3.Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp41.117.230,00
|
||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya PPh Pasal 21 karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa Biaya Pajak Penghasilan tidak dapat dibiayakan. Pajak Penghasilan yang dimaksud juga termasuk didalamnya adalah biaya pajak penghasilan pasal 21 ;
|
||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan yang disampaikan oleh Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut :
|
||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha lainnya sebesar Rp41.117.230,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagi berikut: bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp41.117.230,00 merupakan biaya tunjangan pajak, yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tunjangan pajak yang disengketakan adalah tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya dan merupakan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan, sehingga dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam PER31/PJ./2009 stdtd PER-57/PJ./2009 butir 1.9. Tentang penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang menerima tunjangan pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan bukti-bukti serta penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa tunjangan pajak sebesar Rp41.117.230,00 tersebut merupakan tunjangan pajak penghasilan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada karyawan, dan atas tunjangan tersebut telah diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan;
bahwa Terbanding telah menyimpulkan tunjangan pajak tersebut sebagai pajak penghasilan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tanpa didasarkan pada bukti-bukti yang nyata, tetapi hanya didasarkan pada asumsi subyektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp41.117.230,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Penghasilan Neto menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Penghasilan Neto:
Menurut Terbanding Rp120.305.726.552,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp26.441.581.660,00
Menurut Majelis Rp93.864.144.892,00 ;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Menurut Terbanding Rp120.305.726.552,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp26.441.581.660,00
Menurut Majelis Rp93.864.144.892,00 ;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.06/2013 tanggal 22 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/073/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp93.864.144.892,00
Penghasilan Kena Pajak Rp93.864.144.892,00
Pajak Terutang Rp28.141.743.468,00
Kredit Pajak(Rp 28.141.743.468,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar Rp0,00.
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.06/2013 tanggal 22 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/073/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp93.864.144.892,00
Penghasilan Kena Pajak Rp93.864.144.892,00
Pajak Terutang Rp28.141.743.468,00
Kredit Pajak(Rp 28.141.743.468,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar Rp0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naserisebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naserisebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.51030/PP/M.IA/15/2014, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,